Visitor

Kamis, 15 November 2018

Salma Ainun Khaliz RAIH JUARA 2 VLOG NASIONAL PADA AJANG Madrasah Vlog Competition 2018


Kabar dari tasikmalaya, Seorang MAN  2 Siswi Madrasah Aliyah Negeri 2di Tasikmalaya atau MAN Cipasung, Seorang siswi bernama Salma Ainun Khaliz telah mampu mengukir prestasi dengan meraih juara 2 dalam ajang Madrasah Vlog Competition 2018 Tingkat Nasional. 

Kompetisi ini diselenggarakan oleh Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Salma puteri dari H Asep Dedi Satriawan SPd MPd dan Hj Iis Nafisah Z baru pertama kali ikut serta dalam perlombaan vlog, sehingga hal ini menjadi pengalaman yang sangat berharga. “Ngevlog jadi salah satu hobiku, ketika dikasih tahu oleh kepala madrasah ada lomba vlog jadi bersemangat,” terang siswa kelahiran Tasikmalaya 28 Juni 2002. Dalam proses pembuatan vlognya, Salma berkolaborasi dengan tim Ekskul Bronis (broadcasting dan jurnalis).

Dalam Pembuatan Vlog Pada ajang lomba Salma mengambil tema Sains di Madrasahku dengan judul Vlog Happy With Science berdurasi 5 menit. 

Tema yang telah ditentukan  untuk diangkat tersebut untuk mempengaruhi orang yang selama ini mengganggap bahwa belajar sains itu menyeramkan dan sulit, dengan adanya vlog yang dirancang oelh Salma menyampaikan pesan bahwa belajar sains itu menyenangkan seperti bermain sambil belajar,

Dari sekian banyak peserta, sambungnya, Salma berhasil masuk juara 3 besar terbaik se Indonesia. “Bahagia sekali bisa jadi juara 2 se-Indonesia, tidak menyangka karena ini pertama kalinya ikut serta dalam lomba vlog dan langsung menang,“ tutur Salma.

Bagi Salma, prestasi yang diraih memberikan banyak motivasi dan inspirasi, utamanya untuk lebih mengeksplor potensi yang dimiliki. “Ngevlog ini ternyata positif dan bisa mendulang prestasi. Lewat vlog, generasi milenial bisa menyebarkan pesan positif yang membangun dan menginspirasi,” ungkapnya.

Pembina Karya Ilmiah Remaja (KIR) MAN 2 Tasikmalaya Eneng Mahmudah SPd MPKim menuturkan MAN 2 Tasikmalaya sangat bangga dengan prestasi yang diraih Salma. Sebelum lomba vlog, Salma ikut presentasi karya tulis sehingga tinggal didokumentasikan.

“Ini sangat positif, lombanya memang di mulai sejak Agustus 2018 dan baru diumumkan pada tanggal 29 September 2018. Pada 9 dan 10 November Salma dipanggil ke Bogor untuk mempresentasikan hasil karyanya depan juri sekaligus ada pembinaan sehingga ilmunya juga bertambah,” terang Eneng.

Menurut Eneng, lomba vlog tak sekadar membuat video singkat yang menarik dan menghibur, namun bisa memberikan informasi dan inspirasi bagi yang melihatnya. Prestasi yang diraih Salma ini sebagai wujud pemanfaatan perkembangan teknologi informasi. “Perkembangan teknologi ini tidak bisa dihindari, dengan prestasi ini kita juga membuktikan bahwa madrasah juga bisa unggul dalam sains dan teknologi,” ujarnya. (ais)

Sumber : https://www.radartasikmalaya.com/juara-2-kompetisi-vlog-nasional/

MENGISI TANGGAL LAHIR AYAH IBU PADA ARD MADRASAHKU DAPAT DIBUAT OTOMATIS PADA template SISWA ARD Madrasah


MENGISI TANGGAL LAHIR AYAH IBU PADA ARD MADRASAHKU DAPAT DIBUAT OTOMATIS PADA template SISWA ARD Madrasah

Langkah 6 - Input Data Siswa pada ARD Madrasahku

Menu ini berfungsi untuk menambahkan data siswa-siswa di madrasah tsanawiyah tersebut, sama seperti sebelumnya terdapat dua cara penginputan siswa baik secara manual atau menggunakan format excel yang sudah di sediakan tanpa merubah kembali format tersebut.

Kemudian isi form identitas diri seperti Nama lengkap, jenis kelamin, tampat lahir, tanggal lahir, dan agama

Isi form selanjutnya seperti no telpon, email, status dalam keluarga, dan anak ke. 

Selanjutnya isi NISN, NIS, madrasah/sekolah asal, di kelas untuk siswa pindahan, kemudian tanggal penerimaan Lanjut isi form alamat anak klik menu alamat, 

Isi form alamat dengan sesuai seperti provinsi, kota/kab, kecamatan, kelurahan, alamat rumah dan kode pos Kemudian lanjut mengisi data orang tua pada menu 


selanjutnya, maka akan tampil halaman berikut ini Isi form data ayah seperti NIK ayah, nama ayah, tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan nomor telpon Isi form data ibu seperti NIK ibu, nama ibu, tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan nomor telpon Lanjut ke tahap berikutnya yaitu isi form wali, 

Sama seperti form tadi isi NIK wali, nama wali, tanggal lahir, pendidikan, pekerjaan dan nomor telpon 


Setelah pengisian data siswa telah benar klik tombol simpan Input Menggunakan Format yang sudah ditentukan Selanjutnya tahapan upload data siswa menggunakan format yang sudah di sediakan. 

Hal diatas bagian pengisian Ard Madrasahku, untuk emngisi Tanggal lahir Ayah dan Ibu siswa pada tempalte Siswa bisa dilakukan secara otomatis, begini caranya:


  1. Langkah pertama buat kolom baru pada exel
  2. Langkah kedua Copy data emis di bagian kolom ayah dan nik ayah
  3. Langkah ketiga Paste pada kolom semisal A.2 Nama Ayah B. 2 Nik ayah
  4. Langkah empat copy rumus ini=MID(B2,7,2)&"/"&MID(B2,9,2)&"/19"&MID(B2,11,2
  5. Langkah kelima paste pada kolom C. 2
  6. Selanjutnya enter Maka akan menjadi tampilan seperti ini 
 




Selasa, 13 November 2018

EVALUASI PENYUSUNAN LPJ BOPRA DAN SOSIALISASI ARD

CARA BLOKIR FACEBOOK PADA MIKROTIK

Salam MioPin...

Hari ini tadi , MioPin dapat arahan dari Kamad Untuk mengeblok Situs Facebook di Lab  Komputer tetapi di ruang Tata Usaha dan Guru jangan diblok.... nya...


hemmmm
OK dehh kita akan mengeblok atau memblokir Situ Facebook pada jaringan tertentu, Supaya di Lab Komputer Para Siswa tidak BISA membuka Facebook , dan fokus pada pelajaran aja...ok siapppp

Langsung saja

Kita Akan memblokir facebook di mikrotik dengan metode LAYER7 yng sudah ada pada mikortik

1. Buka Mikortik dengan Winbox , Kemudian IP > Firewall > Layer 7



ketik name = Facebook 
ketik Regexp= ^.+(facebook.com).*$
kemudian klik Applay > OK

2. Kemudian buat Rule 

    Klik Filter Rule > 
    chain = Forward
    In Interface = interface1 (interface yang akan di blokir )




pada Advance 
layer 7 Protokol = Facebook
Content = Ketik "Facebook"


pada Action = Drop



Kemudian OK


alhamdulillah website FACEBOOK pada jaringan Lab Komputer sdh terblokir..
ok terimakasih Semoga bermanfaat

Jumat, 09 November 2018

BUKU MANUAL ONLINE-PAKET 2019-final 231018.pdf


Pusat Penilaian Pendidikan mengembangkan sistem Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Paket B dan C Online 2019 berawal pada pelaksanaan UN tahun ajaran 2017/2018 yang mana saat itu hanya berfungsi untuk pemeliharaan data siswa saja. Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional pada tahun 2017 dan sebelumnya hanya dijaring oleh panitia tingkat Provinsi dengan menggunakan program secara offline dan waktu deadline yang digunakan terlalu dekat dengan pelaksanaan UN.

Sejalan dengan bergeraknya waktu, dan kebutuhan rekap data calon perserta UN yang lebih awal, serta berkembangnya keperluan data yang terintegrasi dan efektik dan efisien, kami merasa perlu merubah metode pendataan yang biasa di gunakan pada waktu lampau dengan metode online.

Karena hal tersebut kami membuat “Panduan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Online 2019” untuk mempermudah penggunaannya.

Panduan ini merupakan gabungan dari beberapa modul Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Online 2019, yang khusus membahas pendataan calon peserta secara online.

Kami berharap “Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Paket B dan C Online 2019” ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis komputerisasi UN di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang kami buat.

Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Paket B dan C Online 2019 merupakan suatu sistem terpadu dalam mendata calon peserta ujian nasional Jenjang Paket B setara SMP Dan Paket C setara SMA yang dilakukan secara bersamaan. Proses pendataan dilakukan secara langsung di semua propinsi dimana setiap SKB atau PKBM di setiap daerah bisa secara langsung melakukan proses upload data siswanya ke dalam sistem. 

Selanjutnya yang harus dilakukan Dinas Kab/Kota adalah melakukan proses upload data siswa ke dalam sistem yang dilakukan oleh seksi pengolahan data dalam hal ini disebut sebagai operator. Dimana setiap Operator harus disediakan suatu Komputer yang terhubung secara langsung ke Server
Pendataan Online melalui internet untuk melakukan proses upload data tersebut melalui situs web khusus (situs operator). Setiap operator di Dinas Kab/Kota akan diberikan suatu account khusus (User Name dan Password) yang digunakan untuk login ke dalam sistem.

Panduan ini merupakan gabungan dari beberapa modul Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Online 2019, yang khusus membahas pendataan calon peserta secara online.

Kami berharap “Panduan Penggunaan Sistem Pendataan Calon Peserta Ujian Nasional Paket B dan C Online 2019” ini dapat bermanfaat sebagai pegangan atau referensi bagi tenaga-tenaga teknis  komputerisasi UN di seluruh Indonesia untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi dalam mengoperasikan program yang kami buat. 



BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs 2019-final 231018 PANDUAN BIOUN SMP-MTs


BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs  2019-final 231018 PANDUAN BIOUN SMP-MTs

MEKANISME PENDATAAN

1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha,
Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
7. Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan pemutakhir data NPSN.
8. Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah dan SKB/PKBM dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan untuk madrasah dan pondok pesantren dilaman emispendis.kemenag.go.id.
9. Proses unggah file *.DZ jenjang SMP yang terdapat SMP Terbuka dan SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk dan SMP Terbuka dengan file yang sama.
10. Proses unggah file *.DZ program PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
12. Perbaikan data siswa dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta UN dalam sistem Verval PD untuk nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik untuk indentitas lainnya. Madrasah dan Pondok Pesantren Salafiyah seluruhnya dilakukan pada sistem EMIS.
13. Calon peserta yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
15. Pengkodean nomer peserta UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.

UNTUK MENDOWNLOAD BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs  2019-final 231018

JADWAL PENDATAAN/ PERCETAKAN DNS, DNT DAN KPU UN 2018/2019

JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) UN 2018/2019
Dalam rangka pendataan calon peserta Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi program pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini adalah penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:

1. Pendataan adalah proses penyampaian data calon peserta ujiannasional sampai dengan diterbitkan kartu peserta ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata
siswa calon peserta ujian nasional;
2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi, kantor wilayah Kementerian Agama,
3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/kota dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota;
4. Data satuan pendidikan adalah data yang berisi tentang informasi satuan pendidikan, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, status dan
jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;

5. NPSN adalah Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh Pusat Data Statistik Pendidikan & Kebudayaan (PDSPK). NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
6. NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi peserta didik yang mengikuti UN;
7. DAPODIK adalah data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
8. PDUN adalah laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data peserta didik digunakan sebagai basis data calon peserta UN yang telah diverifikasi dan divalidasi NISN dan dikelola oleh (PDSPK;
9. EMIS adalah sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
10. Biodata siswa calon peserta adalah informasi tentang identitas peserta didik, antara lain: nama peserta didik, tempat dan tanggal lahir, nomor peserta UN jenjang sebelumnya, NISN, kurikulum dan
lain sebagainya;
11. Kode kelas paralel adalah kode yang menunjukkan dimana peserta didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, program studi (SMA), dan program studi keahlian (SMK);
12. Nomor induk adalah Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan;
13. Daftar Calon Peserta (DCP) adalah daftar usulan calon peserta UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon peserta UN yang diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan dalam bentuk file dengan ekstensi DZ/EZ serta lembar berita acara;
14. Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran data calon peserta UN oleh satuan pendidikan;
15. Validasi adalah pernyataan kebenaran atas data calon peserta UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) adalah daftar calon peserta UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) adalah daftar peserta UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor peserta ujian nasional;
18. Kartu Peserta Ujian (KPU) adalah kartu tanda bukti keabsahan peserta ujian nasional;
19. Petugas pengolah data adalah orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
20. Hak akses adalah kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
21. Laman manajemen UNBK adalah sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

JADWAL PENDATAAN (untuk semua jenjang pendidikan) UN 2018/2019
BERIKUT JADWAL