Visitor

Tampilkan postingan dengan label BERMAIN DAN BELAJAR. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERMAIN DAN BELAJAR. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 29 Desember 2018

Kemenag Sesuaikan Format Penyelenggaraan Ujian Madrasah ( UAMBN DAN USBN )


Ciri khas lembaga Madrasah di Indonesia terdapatnya mata pelajaran Agama yang terdiri dari Qur'an hadist, Fiqih, SKI ( sejarah Kebudayaan Islam ), Aqidah Akhlaq, Bahasa Arab.

Mata pelajaran tersebut juga diujikan pada Ujian Akir Madrasah Berstandart Nasional atau UAMBN, pada hal ini kedepan akan ada penyesuaian format penyelenggaraan Ujian Akhir yang mana Quran Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) akan diujikan dalam UAMBN.

Berikut berita yang dilangsir oleh Jakarta (Kemenag) - Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama melakukan penyesuaian format penyelenggaraan ujian akhir di madrasah. Direktur Kurikulum, Sarana, Kesiswaan dan Kelembagaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar mengatakan, mulai tahun ajaran 2018/2019, mata pelajaran ciri khas madrasah tidak semuanya diujikan dalam Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN). Ada dua mata pelajaran yang hanya diujikan dalam Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

Menurut Umar, ada lima mata pelajaran cirikhas madrasah, yaitu: Qur'an Hadits, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), Bahasa Arab, dan Akidah Akhlak. Selama ini, semuanya diujikan dalam UAMBN.

“Ke depan, kelima mata pelajaran itu akan diujikan dalam format baru, yaitu Qur'an Hadits, Fiqih, dan Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) akan diujikan dalam UAMBN. Sedang Bahasa Arab dan Akidah Akhlak akan diujikan dalam materi uji yang diujikan USBN,” terang Umar di Jakarta, Jumat (28/12).

Menurut Ahmad Umar, kebijakan ini sudah mempertimbangkan karakteristik setiap mapel yang menjadi cirikhas madrasah. Termasuk juga pertimbangan yang terkait keperluan madrasah dalam melakukan pengukuran kompetensi siswa dalam menentukan kelulusan siswa.

Mata pelajaran Qur'an Hadis, Fikih, dan SKI ditetapkan diujikan pada UAMBN karena penggalian seluruh ranah kompetensinya masih dapat dijangkau dengan melalui soal pilihan ganda yang tersedia pada mekanisme penyusunan soal UAMBN. Nilai yang diperoleh di tiga mata pelajaran ini nantinya akan dipakai juga sebagai bahan mengisi data yang akan dipertimbangkan dalam penetapan kelulusan.

Berbeda dengan itu, lanjut Umar, pengukuran kompetensi siswa pada mapel Bahasa Arab dan Akidah Akhlak membutuhkan kelengkapan alat ukur lain, selain soal pilihan ganda. Sebab, diperlukan soal yang dapat mengukur keterampilan berbahasa dan sikap kepribadian siswa. Karena itu, dua mapel tersebut ditetapkan lebih tepat diujikan pada USBN. Sebab, pengelolaan penyelenggaraan USBN walau kisi-kisi dan soal anchornya dari pusat namun keseluruhan pengelolaannya dapat dilakukan oleh madrasah. Sehingga, soal ujian dapat dikembangkan sesuai kebutuhan dan kondisi madrasah untuk mengukur kompetensi siswa yang akan ditetapkan kelulusannya.

“Dengan prinsip ini, siswa tidak dirugikan. Sebab, kompetensinya telah teramati utuh dalam menentukan kelulusan dirinya,” tegas Umar.

“Kebijakan ini bahkan meringankan, karena kelima mapel tersebut hanya akan diujikan sekali dalam ujian akhir siswa madrasah, di UAMBN atau USBN,” lanjutnya.

Ujian pada madrasah terbagi dalam tiga jenis, yaitu: Ujian Nasional (UN), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Mata pelajaran UN mengikuti Keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. UAMBN diselenggarakan sebagai sarana ujian akhir sebagian mata pelajaran yang ada di madrasah. Sedang USBN untuk semua mata pelajaran yang dipelajari di madrasah.

Mantan Kepala Biro IAIN Surakarta ini menambahkan, UN dan UAMBN memiliki fungsi utama untuk pemetaan kompetensi lulusan madrasah. Keikutsertaan siswa dalam UN dan UAMBN menjadi prasyarat mereka memperoleh ijazah kelulusan. UN dan UAMBN menggunakan moda ujian berbasis komputer dengan jenis soal pilihan ganda.

“Hasil UN dan UAMBN  hakikatnya tidak menentukan kelulusan siswa,” tuturnya.

Sementara USBN, lanjut Umar, memiliki fungsi utama sebagai instrumen satuan pendidikan (madrasah) dalam menentukan kelulusan siswa. “Jenis ujian ini penting dan sangat menentukan nasib kelulusan siswa,” tegasnya.

Kisi-kisi soal USBN disiapkan dari pusat, dengan komposisi: 20-25% soal anchor dari pusat, dan 75-80% soal dibuat oleh guru madrasah. Dengan demikian kualitas soal USBN tetap terstandar.

Umar menegaskan, Kementerian Agama berkomitmen mempertahankan kelangsungan mata pelajaran yang menjadi cirikhas madrasah. Namun, dalam pelaksanaan ujian perlu dikaitkan dengan pertimbangan atas karakteristik setiap mapel dan kemampuan bentuk soal ujian yang dapat dikembangkan oleh suatu jenis ujian, misalnya UAMBN dan USBN, agar kompetensi yang akan diukur tergali maksimal. Pelaksanaan ujian akhir di madrasah juga perlu memperhitungkan beban banyaknya mata pelajaran yang diujikan dan panjangnya waktu yang harus diikuti siswa selama menyelesaikan seluruh rangkaian ujian akhir.

“Pertimbangan ini untuk menciptakan rangkaian ujian di madrasah yang layak dan proporsional dan tdk terlalu memberatkan para siswa ,” tandasnya. Sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/509685/kemenag-sesuaikan-format-penyelenggaraan-ujian-madrasah

Jumat, 09 November 2018

BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs 2019-final 231018 PANDUAN BIOUN SMP-MTs


BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs  2019-final 231018 PANDUAN BIOUN SMP-MTs

MEKANISME PENDATAAN

1. Kantor cabang atau Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Pendidikan Provinsi bersama Kantor Kemenag Kabupaten/Kota mengelola data satuan pendidikan SMA/MA, SMTK/SMAK, SMK/MAK, dan SLB.
2. Dinas pendidikan kabupaten/kota dan Kantor Kemenag kabupaten/ kota mengelola data satuan pendidikan SMP/MTs, Paket B/Wustha,
Paket C/Ulya, Pondok Pesantren Salafiyah, dan SMPTK.
3. Pendataan jenjang SMP, SMPTK, SMA, SMTK, SMAK, SMK, dan SLB melalui DAPODIK DIKDASMEN.
4. Pendataan jenjang MTs, MA, Wustha, Ulya dan Pondok Pesantren Salafiyah melalui EMIS.
5. Pendataan jenjang Paket B dan Paket C (SKB/PKBM) melalui DAPODIK PAUD & DIKMAS
6. Pondok Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan kesetaraan dengan ijin pendirian dari Dinas Pendidikan didata melalui DAPO PAUD & DIKMAS, sedangkan Pondok Pesantren dengan ijin pendirian dari Kementerian Agama didata melalui EMIS.
7. Pengelola pendataan UN tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan pemutakhir data NPSN.
8. Proses unduh Data Calon Peserta UN untuk Sekolah dan SKB/PKBM dilakukan di laman pdun.data.kemdikbud.go.id dan untuk madrasah dan pondok pesantren dilaman emispendis.kemenag.go.id.
9. Proses unggah file *.DZ jenjang SMP yang terdapat SMP Terbuka dan SMP Induk dilakukan di dua tempat yaitu SMP Induk dan SMP Terbuka dengan file yang sama.
10. Proses unggah file *.DZ program PAKET yang terdapat Paket B dan Paket C dilakukan sekali unggah.
11. Penetapan mata uji pilihan (SMA/MA/SMTK/SMAK) dilakukan dalam proses DNS.
12. Perbaikan data siswa dilakukan pada saat proses pendaftaran calon peserta UN dalam sistem Verval PD untuk nama siswa, tempat lahir, tanggal lahir, dan NISN atau Dapodik untuk indentitas lainnya. Madrasah dan Pondok Pesantren Salafiyah seluruhnya dilakukan pada sistem EMIS.
13. Calon peserta yang berasal dari Sekolah di luar negeri atau Pondok Pesantren Mu’adalah yang tidak memiliki SHUN/Ijazah jenjang sebelumnya wajib memiliki Surat Keterangan Kesetaraan dari instansi yang berwenang (Kemdikbud atau Kemenag).
14. Pencatuman bulan lahir sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia.
15. Pengkodean nomer peserta UN untuk kode sekolah dirubah dari tiga menjadi empat digit angka dengan menambahkan angka nol di awal dan termasuk kode nomer urut siswa.

UNTUK MENDOWNLOAD BUKU MANUAL ONLINE-SMP-MTs  2019-final 231018