Visitor

Jumat, 14 Juli 2017

MODUL PKB GURU MATEMATIKA SMP VERSI 2017 (LENGKAP A - J)










MODUL PKB GURU IPA SMP VERSI REVISI 2017

Modul PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) Guru SD SMP SMA dan SMK pada tahun 2017 ini ada yang
sudah direvisi versi 2017. Berikut ini Modul PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan) Guru SD dan SMP revisi tahun 2017. Modul PKB Guru SD dan SMP
revisi tahun 2017 tahun 2017 ini saya peroleh dari sahabat saya Bpk. Jazuli
yang sekaligus

MODUL PKB GURU BAHASA INGGRIS SMP VERSI REVISI 2017 (LENGKAP)










MODUL PKB GURU IPA SMP VERSI REVISI 2017

Modul PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) Guru SD SMP SMA dan SMK pada tahun 2017 ini ada yang
sudah direvisi versi 2017. Berikut ini Modul PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan) Guru SD dan SMP revisi tahun 2017. Modul PKB Guru SD dan SMP
revisi tahun 2017 tahun 2017 ini saya peroleh dari sahabat saya Bpk. Jazuli
yang sekaligus

MODUL PKB GURU BAHASA INDONESIA SMP VERSI REVISI 2017





Modul PKB Guru Bahasa Indonesia  SMP Versi Revisi 2017 Semua Mapel (Lengkap) 




Modul PKB (Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan) Guru SD SMP SMA dan SMK pada tahun 2017 ini ada yang
sudah direvisi versi 2017. Berikut ini Modul PKB (Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan) Guru SD dan SMP revisi tahun 2017. Modul PKB Guru SD dan SMP
revisi tahun 2017 tahun 2017 ini saya peroleh dari sahabat

Rabu, 21 September 2016

Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI, pada 19 September 2016, menerbitkan Surat Edaran Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal. Surat Edaran dengan nomor 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota; Kepala MI Negeri, Kepala MTs Negeri, dan Kepala MA Negeri se-Indonesia.

Salah satu isi Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going), sesuai data hasil verifikasi Irjen, agar segera dilakukan realisasi pembayaran paling lambat bulan Oktober 2016.

Percepatan Penyaluran TPG

Bunyi Surat Edaran Sekjen Kemenag yang berisikan tujuh poin tersebut selengkapnya adalah sebagai berikut:

SURAT EDARAN
Nomor : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016
TENTANG
PERCEPATAN PENYALURAN TUNJANGAN PROFESI GURU (INPASSING)
BAGI GURU MADRASAH YANG TELAH DIVERIFIKASI INSPEKTORAT JENDERAL

Sehubungan dengan masih rendahnya capaian realisasi anggaran atas pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) bagi guru madrasah yang berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama pada bulan Januari - Maret Tahun 2016, bersama ini kami sampaikan hal - hal sebagai berikut:


  1. Dirjen Pendidikan Islam telah menindaklanjuti Surat Inspektur Jenderal Nomor: IJ/Set.IJ/3/PS.01.4/0164/2016 tanggal 22 Februari 2016 perihal Laporan Hasil Verifikasi Tunggakan Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS kepada seluruh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi melalui Surat Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1624/Dj.I/KP.07.6/05/2016 tanggal 16 Mei 2016 perihal Penyampaian Data Tunggakan Tunjangan Profesi GBPNS Hasil Verifikasi Inspektorat Jenderal. Adapun data sebagaimana dimaksud telah disampaikan oleh Direktur Pendidikan Madrasah kepada Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendidikan Islam secara lengkap by name by address melalui Berita Acara yang telah ditandatangani;
  2. Bahwa berdasarkan data hasil verifikasi Inspektorat Jenderal terdapat 82.090 guru yang berhak dibayarkan tunjangan profesi guru (Inpassing) untuk bulan Januari - Desember 2015. Adapun total anggaran yang dibutuhkan untuk penyelesaian tunggakan atas tunjangan profesi (Inpassing) dimaksud sebesar Rp. 1.227.304.402.895,-. Total anggaran ini telah teralokasi melalui APBN dan APBNP Tahun Anggaran 2016 pada DIPA masing-masing satuan kerja terkait;
  3. Pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) sebagaimana dimaksud pada poin 1 dan 2 di atas dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2015. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 tetap menggunakan basis Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) secara manual, sebagaimana dokumen yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal pada awal tahun 2016;
  4. Adapun pencairan tunjangan profesi guru (Inpassing) periode Januari - Desember 2016 untuk kriteria guru yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal, dilakukan berdasarkan dokumen kelengkapan beban kerja guru tahun 2016. Oleh karena itu, pelaksanaan pembayaran tunjangan profesinya di tahun 2016 menggunakan basis SKBK dan SKMT secara digital melalui Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA);
  5. Pencetakan SKBK dan SKMT secara digital melalui SIMPATIKA disesuaikan dengan melakukan otomasi terhadap beban kerja guru sebagaimana diatur di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1952 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2016.
  6. Proses verifikasi dan validasi (verval) SK Inpassing melalui SIMPATIKA yang telah dimulai sejak bulan Januari 2016 bertujuan untuk mendokumentasikan arsip SK Inpassing secara digital dengan memperhatikan status keaslian dan keabsahannya melalui persetujuan admin data pada masing - masing satuan kerja. Proses verval SK Inpassing tidak berkaitan dan tidak berpengaruh dengan pembayaran tunjangan profesi guru (Inpassing) Tahun Anggaran 2015 dan 2016. Ketentuan yang mengatur tentang otomasi antara hasil verval SK Inpassing dan beban kerja guru dalam hal pembayaran tunjangan profesinya akan diatur kemudian.
  7. Bahwa berdasarkan penjelasan poin 1 - 6 sebagaimana tersebut di atas, Saudara diminta segera melakukan realisasi pembayaran tunjangan profesi guru Inpassing (tunggakan Januari - Desember Tahun Anggaran 2015) dan Tahun Anggaran 2016 (on going) sesuai dengan data yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Jenderal paling lambat bulan Oktober Tahun 2016.

Download Surat Edaran Sekjen Kemenag


Untuk mengunduh Surat Edaran Sekjen Kemenag : 6701/SJ/DJ.I/KP.07.6/09/2016 tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah yang Telah Diverifikasi Inspektorat Jenderal, silakan klik tautan berikut ini.


Demikianlah Surat Edaran Sekjen tentang Percepatan Penyaluran Tunjangan Profesi (Inpassing) Bagi Guru Madrasah.

Selasa, 20 September 2016

Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah menetapkan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Madrasah Pelaksana K13

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin Ayo Madrasah membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bagian yang pertama adalah daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, dapat dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Senin, 19 September 2016

Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.

Perubahan SK NRG 2015

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016


Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".

Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut adalah rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran tunjangan profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan seperti semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;

Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016


Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini semoga saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.