Visitor

Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kurikulum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 20 September 2016

Daftar Madrasah Pelaksana K13 2016/2017 (SK Dirjen No 3932 Tahun 2016)

Daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 (K13) Tahun Pelajaran 2016/2017 telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 3932 Tahun 2016. SK Dirjen ini menambah panjang daftar madrasah penyelenggara Kurikulum 2013 (kurtilas). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Dirjen Pendis juga sudah menetapkan daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 melalui SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Dalam SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang diteken pada 18 Juni 2016 ini ditetapkan sebanyak 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2016/2016. Madrasah tersebut meliputi Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), dan Madrasah Aliyah (MA) di seluruh Indonesia.

Madrasah Pelaksana K13

1. Download SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016


Untuk mengunduh SK Dirjen Nomor 3932 Tahun 2016 yang mendasari suatu madrasah berhak menyelenggarakan Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017 silakan klik tautan di bawah ini.

SK Dirjen Pendis No. 3932/2016 > Download.

2. Lampiran Daftar Pelaksana Kurikulum 2013


SK Dirjen tersebut dilengkapi dengan lampiran setebal 221 halaman yang memuat daftar 13.616 madrasah pelaksana Kurikulum 2013 pada Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk memudahkan pengunduhan, Admin Ayo Madrasah membagi file lampiran tersebut dalam beberapa bagian yang pertama adalah daftar lengkap seluruh madrasah pelaksana K13 Tahun Pelajaran 2016/2017 di seluruh Indonesia dan yang kedua daftar madrasah pelaksana K13 per propinsi di Indonesia.

Klik tautan yang tersedia untuk mulai mengunduh.


  1. Daftar Lengkap Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Semua Provinsi > Download

Daftar Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Per-Provinsi
  1. Provinsi ACEH (terdiri atas 446 Madrasah) > Download
  2. Provinsi SUMATERA UTARA (terdiri atas 1381 Madrasah) > Download
  3. Provinsi SUMATERA BARAT (terdiri atas 427 Madrasah) > Download
  4. Provinsi LAMPUNG (terdiri atas 142 Madrasah) > Download
  5. Provinsi BENGKULU (terdiri atas 125 Madrasah) > Download
  6. Provinsi JAMBI (terdiri atas 419 Madrasah) > Download
  7. Provinsi KEPULAUAN BANGKA BELITUNG (terdiri atas 33 Madrasah) > Download
  8. Provinsi RIAU (terdiri atas 241 Madrasah) > Download
  9. Provinsi KEPULAUAN RIAU (terdiri atas 54 Madrasah) > Download
  10. Provinsi JAWA BARAT (terdiri atas 31 Madrasah) > Download
  11. Provinsi JAKARTA (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  12. Provinsi BANTEN (terdiri atas 133 Madrasah) > Download
  13. Provinsi YOGYAKARTA (terdiri atas 229 Madrasah) > Download
  14. Provinsi JAWA TENGAH (terdiri atas 808 Madrasah) > Download
  15. Provinsi JAWA TIMUR (terdiri atas 4.080 Madrasah) > Download
  16. Provinsi BALI (terdiri atas 40 Madrasah) > Download
  17. Provinsi NUSA TENGGARA BARAT (terdiri atas 212 Madrasah) > Download
  18. Provinsi NUSA TENGGARA TIMUR (terdiri atas 51 Madrasah) > Download
  19. Provinsi KALIMANTAN BARAT (terdiri atas 472 Madrasah) > Download
  20. Provinsi KALIMANTAN TENGAH (terdiri atas 84 Madrasah) > Download
  21. Provinsi KALIMANTAN TIMUR (terdiri atas 65 Madrasah) > Download
  22. Provinsi KALIMANTAN SELATAN (terdiri atas 347 Madrasah) > Download
  23. Provinsi SULAWESI TENGAH (terdiri atas 441 Madrasah) > Download
  24. Provinsi SULAWESI BARAT (terdiri atas 398 Madrasah) > Download
  25. Provinsi SULAWESI SELATAN (terdiri atas 1566 Madrasah) > Download
  26. Provinsi GORONTALO (terdiri atas 460 Madrasah) > Download
  27. Provinsi SULAWESI TENGGARA (terdiri atas 158 Madrasah) > Download
  28. Provinsi MALUKU (terdiri atas 282 Madrasah) > Download
  29. Provinsi MALUKU UTARA (terdiri atas 145 Madrasah) > Download
  30. Provinsi PAPUA BARAT (terdiri atas 88 Madrasah) > Download
  31. Provinsi PAPUA (terdiri atas 92 Madrasah) > Download

Sedangkan untuk daftar madrasah pelaksana Kurikulum 2013 sebelumnya, dapat dilihat pada lampiran SK Dirjen Nomor 481 Tahun 2015 Tentang Madrasah Pendamping Implementasi K-13 dan SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Selasa, 30 Agustus 2016

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah

Struktur Kurikulum K13 untuk Madrasah Aliyah (MA) berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab pada Madrasah. Struktur kurikulum ini berlaku bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan kurikulum 2013.

Sebagaimana diketahui, sebagian madrasah (termasuk MA) ada yang telah menyelenggarakan kurikulum 2013 dan sisanya masih menggunakan KTSP. Madrasah Aliyah yang menggunakan kurikulum 2013 adalah madrasah-madrsah yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama yang diantaranya melalui Keputusan Dirjen Pendis No 481 Tahun 2015 Tentang Penunjukan Madrasah Lanjut Kurikulum 2013 dan Keputusan Dirjen Pendis  No 5114 Tahun 2015 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 Tahun Pelajaran 2015/2016.

Struktur kurikulum K13 di MA dibedakan berdasarkan peminatan (jurusan) yang meliputi:

  1. Peminatan Matematika dan Ilmu Alam
  2. Peminatan Ilmu-ilmu Sosial
  3. Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya
  4. Peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan
Struktur Kurikulum K13 MA

Tabel Struktur Kurikulum K13 MA


Dalam tabel struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah pengguna Kurikulum 2013 terdapat pengelompokkan mata pelajaranyang meliputi mata pelajaran Kelompok A, Kelompok B, dan Kelompok C. Kelompok mata pelajaran A dan B merupakan mata pelajaran wajib sedangkan Kelompok C merupakan kelompok mata pelajaran sesuai peminatan masing-masing.

Yang termasuk dalam mata pelajaran Kelompok A antara lain:

  1. Pendidikan Agama Islam, yang terdiri atas:
    - Al Quran Hadis, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Akidah Akhlak, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Fikih, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
    - Sejarah Kebudayaan Islam, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  3. Bahasa Indonesia, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
  4. Bahasa Arab, dengan 4 JTM untuk kelas X, dan 2 JTM untuk masing-masing kelas XI dan XII
  5. Matematika, dengan 4 JTM untuk masing-masing kelas
  6. Sejarah Indonesia, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  7. Bahasa Inggris, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Yang termasuk dalam mata pelajaran kelompok B, antara lain:
  1. Seni Budaya, , dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
  2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, dengan 3 JTM untuk masing-masing kelas
  3. Prakarya dan Kewirausahaan, dengan 2 JTM untuk masing-masing kelas
Sedangkan untuk mata pelajaran kelompok C adalah sesuai dengan masing-masing pemintan.

Peminatan Matematika dan Ilmu Alam


Mapel peminatan untuk Matematika dan Ilmu Alam, meliputi:

  1. Matematika
  2. Biologi
  3. Fisika
  4. Kimia
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Matematika dan Ilmu Alam MA adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA 2013 MIPA

Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial


Mapel untuk peminatan Ilmu-Ilmu Sosial, meliputi:

  1. Geografi
  2. Sejarah
  3. Sosiologi
  4. Ekonomi
Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial MA adalah sebagaimana berikut:


Struktur Kurikulum Ilmu-Ilmu Sosial MA

Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya


Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya meliputi:

  1. Bahasa dan Sastra Indonesia
  2. Bahasa dan Sastra Inggris
  3. Bahasa dan Sastra Asing Lainnya
  4. Antropologi

Tabel struktur kurikulum untuk Peminatan Ilmu Bahasa dan Budaya MA adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Bahasa

Peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan


Mata pelajaran untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan, meliputi:

  1. Tafsir - Ilmu Tafsir
  2. Hadis - Ilmu Hadis
  3. Fikih - Ilmu Fikih
  4. Ilmu Kalam
  5. Akhlak
  6. Bahasa Arab
Tabel struktur kurikulum untuk peminatan Ilmu-Ilmu Keagamaan MA adalah sebagaiamana berikut:

Struktur Kurikulum Bahasa MA


Demikianlah struktur kurikulum K13 untuk MA lengkap untuk masing-masing peminatan, baik untuk peminatan Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu-Ilmu Sosial, Ilmu Bahasa dan Budaya, dan Ilmu-Ilmu Keagamaan.

Kamis, 25 Agustus 2016

Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sebenarnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum MA

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013. Oleh karena itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA X

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPA

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPS

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Bahasa

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan hingga 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini bisa dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas mengajar di Madrasah Aliyah.

Senin, 22 Agustus 2016

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini adalah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, menggunakan kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya adalah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 memberikan kewenangan setiap madrasah untuk menambah hingga 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bagian atas jadwal adalah "41 + 4".

Semua mata pelajaran dapat ditambahkan dari alokasi tambahan 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran baru (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs berdasarkan KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Minggu, 21 Agustus 2016

Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Struktur Kurikulum K13 (Kurtilas) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya tidak terlalu menimbulkan polemik. Berbeda dengan kurikulum kombinasi (KTSP dan K13) yang diberlakukan untuk MI yang kemudian menimbulkan beragam kegamangan bagi sebagian pihak. Baca : Struktur Kurikulum KTSP MI.

Kurikulum 2013 telah diberlakukan kepada berbagai madrasah di Indonesia mulai dari MI, MTs, hingga MA. Madrasah-madrasah penyelenggara kurtilas ini telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam. Baca : SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 dan Lampiran SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014.

Pelaksanaan Kurikulum 2013 dan penentuan Struktur Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah berdasar pada Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Struktur Kurikulum K13 MI

Berdasarkan KMA No. 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, mata pelajaran pada satuan pendidikan MI terdiri atas:

A. Pendidikan Agama Islam, yang meliputi:
  1. Al Quran Hadits
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
C. Bahasa Indonesia
D. Bahasa Arab
E. Matematika
F. Ilmu Pengetahuan Alam
G. Ilmu Pengetahuan Sosial
H. Seni Budaya dan Prakarya
I. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

Baca juga:

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah


Beban belajar dan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah pengguna Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.


MATA PELAJARAN Alokasi Waktu Belajar Per Minggu
1 2 3 4 5 6
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al Quran Hadits 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan 5 5 6 5 5 5
3. Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7
4. Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5. Matematika 5 6 6 6 6 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam - - - 3 3 3
7. Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 3 3 3
Kelompok B
1. Seni Budaya dan Prakarya 4 4 4 5 5 5
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 34 36 40 43 43 43

Atau sebagaimana gambar tabel struktur kurikulum berikut ini:

Struktur Kurikulum K13 MI

Itulah struktur kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Semoga bermanfaat bagi madrasah yang ikut menyelenggarakan kurtilas.

Selasa, 16 Agustus 2016

Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa saat Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang digunakan dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yang dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum dan menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

Struktur Kurikulum MI

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan dapat dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah dapat 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam contoh di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu contoh struktur kurikulum MI kombinasi berdasarkan KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).

Kamis, 11 Agustus 2016

Kurikulum RA 2016 (SK Dirjen Pendis No. 3489 Tahun 2016)

Direktur Jenderal Pendidikan Islam akhirnya menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA). Keputusan terkait kurikulum RA ini disusun sebagai wujud  penjaminan mutu penyelenggaraan pendidikan pada Raudlatul Athfal agar sesuai dengan standar nasional pendidikan.

Kurikulum Raudlatul Athfal dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan Raudlatul Athfal.

Raudlatul Athfal atau RA adalah salah satu bentuk dari Pendidikan anak usia dini (PAUD). Dalam penyelenggaraan pendidikannya menitikberatkan pada peletakan dasar ke arah pertumbuhan dan perkembangan fisik (koordinasi motorik halus dan kasar), kecerdasan daya cipta, kecerdasan emosi, kecerdasan jamak, dan kecerdasan spritual (Agama).

Kurikulum RA

Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum RA (Raudhatul Athfal) ini, dilengkapi dengan Lampiran Keputusan dan Tabel A (Kompetensi Inti), Tabel B (Kompetensi Inti, Dasar, dan Indikator), Tabel C (Contoh Program Semester), Tabel D (Contoh Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan - RPPM), Tabel E (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian - RPPH), Tabel F (Contoh Muatan Pembelajaran RA), Tabel G (Standar Operasional Prosedur), dan Tabel H (Contoh Penilaian).

Bab I Pendahuluan
  • Latar Belakang
  • Landasan Hukum
  • Tujuan Pengembangan KTSP
  • Sasaran
  • Prinsip-Prinsip Pengembangan KTSP
  • Acuan Operasional KTSP
Bab II Struktur Kurikulum dan Muatan Kurikulum
  • Struktur Kurikulum 
  • Muatan Kurikulum
  • Kompetensi Inti
  • Kompetensi Dasar
  • Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan (STPP)
  • Indikator Perkembangan
  • Lama Belajar
Bab III Penyusunan Perencanaan Pembelajaran
  • Program Semester RA (PROMES)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Mingguan (RPPM)
  • Rencana Pelaksanaan Pembelajaran Harian (RPPH)
  • Standar Operasional Prosedur (SOP)
  • Beban Belajar
  • Ketuntasan Belajar
  • Alokasi Waktu (jumlah jam kegiatan yang dilaksanakan setiap hari dan setiap minggu di RA)
  • Pindah Kelompok
  • Kalender Akademik

Bab IV Materi Pendidikan Agama di Raudlatul Athfal
Bab V Pengelolaan dan Pengorganisasian Kelas
Bab VI Konsep, Teknik dan Prosedur Penilaian

Download Struktur Kurikulum RA


Kurikulum RA 2016 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 terdiri atas tiga file yakni : SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016, Lampiran SK (Struktur Kurikulum RA), dan Tabel-tabel Kurikulum RA.

Ketiganya dapat diunduh di bawah ini:

  • SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum RA; DOWNLOAD
  • Lampiran SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 (Kurikulum RA); DOWNLOAD
  • Tabel-Tabel Kurikulum RA, DOWNLOAD

Demikian Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3489 Tahun 2016 tentang Kurikulum Raudhatul Athfal (RA).