Visitor

Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Simpatika. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2019

Pengumuman kelulusan UTN ulang PLPG tahun 2017-LPTK UIN Sunan Kalijaga


Pengumuman kelulusan UTN ulang PLPG tahun 2017-LPTK UIN Sunan Kalijaga.

Sehubungan telah diadakannnya ujian ulang Uji Tulis Nasional PLPG tahun 2017 maka dengan ini LPTK UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengumumkan hasil dari UTN ulang PLPG 2017 sebagaimana terlampir dalam pokok surat.

Bagi peserta yang dinyatakan Lulus

  • Kirmkan foto 3x4 dengan background merah dengan kertas doff via Pos, JNE dll pada alamat fakultas tarbiyah dan keguruan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta jalan marsda adisucipto yogyakarta tlp (0274)513056.



Sabtu, 20 April 2019

Pemberitahuan pelaksanaan Remedial bagi peserta PPG daerah Khusus


Pemberitahuan pelaksanaan Remedial bagi peserta PPG daerah Khusus 2018

Edaran surat tgl 16 april 2019

Hasil pelaksanaan program pelatihan Guru Daerah Khusus (PGDK) tahun 2018 dari 3.358 peserta yang mengikuti pendidikannprofeai Guru daerah Khusus (PPG dasus ) 1.175 orang telah dinyatakan Lulus, 2.139 tidak lulus dan 44 ptang mengundurkan diri.

Untuk emngetahui lebih lengkapnya silahkan Download disini :

File Pemberitahuan pelaksanaan Remedial bagi peserta PPG daerah Khusus.


Senin, 15 April 2019

AJUAN PPG KEMBALI KE AJUAN AWAL-SIMPATIKA

AJUAN PPG KEMBALI KE AJUAN AWAL

Ajuan PPG disimpatika terdapat kendala yang mana pengajuan PPG tersebut mengalami permasalahan munculnya tombol Ajuan PPG.
Pada info tersebar menginformasikan bahwa masalah ini bukan hanya di satu wilayah saja akan tetapi masalah Nasional.
Dimedia sosial info yang baru dapat dimaklumi untuk sementara bahwa ajuan PPG yang sudah pwrnah mengajukan kini kembali ke ajuan awal yakni Ajuan PPG.
Info dari pihak admin Simpatika sampai artikel ini terbit, belum mengeluarkan informasi baru terkait dengan Ajuan PPG.
Sebagai Informasi awal penvalaman kawan operator sebagai berikut

"Ajuan PPG bagi PTK yang sudah mengajukan sampai hari ini, kembali ke ajuan awal. Infonya ada reset nasional sore ini. 

Tapi, ketika dicoba untuk ajukan ulang, sistem menolak. Dengan tampilan info "Ajuan PPG Anda Gagal Disimpan. Data ajuan telah ditemukan." 
Yang artinya walau tertampil kembali ke Ajuan awal, tapi SIMPATIKA masih menyimpan rekam ajuan. 

Nah, solusinya gimana? 

Menunggu SIMPATIKA pulih, atau menunggu informasi selanjutnya, sambil ngemil. "
 Berikut kami lampirkan permasalahan yang banyak para kawan operator mengalami saat adanya tombol Ajuan PPG kembali ke tampilan awal.

Kamis, 11 April 2019

LINIERITAS KUALIFIKASI S1/D4 PROGRAM PPG


Dengan di bukannya program PPG maka salahbsatuntahapan yang harus diperhatikan adalah tentang Lineeritas Ijazah S1/D4.
Maka disini ada lampiran daftar Linieritas ijazah yang dapat mengajukan program PPG 2019.

Daftar linieritas Ijazah S1/D4 dapat anda download melalui link yang tersedia pada halaman paling bawah inj.

Perlu dingat pada tahapan pengajuan program PPG ada beberapap tahapan persiapan,Tahapan Persiapan Terdiri dari  :
  1. Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4
  2. Pendaftaran Calon Peserta 
  3. Seleksi Admistrasi
  4. Seleksi Akademik
Untuk mengetahui daftar linieritas anda dapat mendownload DAFTAR LINIERITAS PROGRAM PPG.PDF

PESERTA LULUS PPG TAHUN INI WAJIB VERVAL DATA DAN BERKAS PADA APLIKASI SIAGA


Sehubungan dengan persiapan pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun
ini, maka dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Peserta pretest yang dinyatakan lulus adalah peserta dengan nilai melampaui passing grade (55). Penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme dan persyaratan mengikuti PPG Tahun ini kami jelaskan terlampir.
  2. Pelaksanaan PPG dimulai pada tanggal 20 Mei s.d. 25 November 2019 dengan rincia sebagai berikut:

a. Pembelajaran daring (online) selama 3 (tiga) bulan pertama. Pembelajaran ini dilakukan dengan cara komunikasi antara dosen dan mahasiswa melalui media online sehingga peserta masih tetap di sekolah masing-masing.
b. Perkuliahan di Kampus LPTK selama 2 (dua) bulan.
c. PPL di Sekolah yang ditunjuk oleh LPTK selama 2 (dua) minggu.
d. Jadwal secara detail akan dibuat oleh masing-masing LPTK penyelenggara.

3. Komponen pembiayaan pelaksanaan PPG dengan rincian sebagai berikut.
a.Biaya Pendidikan ditanggung oleh Pemerintah Daerah/Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
b. Biaya Akomodasi, Konsumsi dan Transportasi ditanggung oleh peserta secara mandiri;
4. Seluruh peserta yang dinyatakan LULUS dan masuk pada daftar PPG Tahun ini wajibm elakukan verval data dan berkas melalui Aplikasi SIAGA paling lambat tanggal 16 April 2019 pukul 18.00 WIB. Jika tidak melakukan verval sampai batas waktu yangd itentukan, maka peserta dianggap mengundurkan diri dari pelaksanaan PPG tahun ini.

Untuk lebih lengkapnya silahkan Download persiapan PPG.pdf

Mekanisme persetujuan Peserta PPG pada aplikasi SIAGA


MEKANISME PENDAFTARAN PESERTA
Mekanisme persetujuan Peserta PPG pada aplikasi SIAGA adalah sebagai berikut:
a. Guru

  • 1. Login menggunakan user dan password masing-masing Guru
  • 2. Pilih Fitur SERTIFIKASI
  • 3. Masukkan nomor peserta
  • 4. Pilih LPTK 1
  • 5. Pilih LPTK 2 (kolom ini tidak wajib diisi, tetapi jika tidak mengisi kolom ini
  • sementara LPTK 1 tidak bisa melaksanakan PPG, maka peserta dinyatakan
  • mengundurkan diri pada tahun ini)
  • 6. Upload berkas
  • 7. Simpan

b. Admin Kanwil

  • 1. Login menggunakan user dan password masing-masing Admin Kanwil.
  • 2. Pilih fitur VERVAL PPG.
  • 3. Verifikasi data (pastikan data guru dengan data referensi sama. Peserta
  • diperbolehkan hanya memilih satu LPTK saja).
  • 4. Verifikasi berkas (pastikan berkas sesuai persyaratan).

#Guru PNS : - Surat Peryataan Kesanggupan
 - Surat Tugas dari Kepala Sekolah
#Guru GBPNS : - Surat Peryataan Kesanggupan
 - Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah

  • 5. Jika sesuai silahkan TERIMA dan jika tidak silahkan TOLAK.

Lebih lengkapnya silahkan download persiapan PPG.pdf

KETENTUAN PESERTA PPG- PAIS/PAKIS/ PENDIS 2019




KETENTUAN PESERTA PPG
A. PESERTA

  • 1. Daftar peserta yang dinyatakan lulus bisa dilihat di website dengan linkh ttps://intip.in/pengumumanppg.
  • 2. Keterangan status kelulusan peserta :


  • L (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar peserta PPG tahun ini.)
  • L1 (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar peserta Cadangan PPG tahun ini.)
  • L2 (Peserta dinyatakan LULUS tetapi belum bisa ikut PPG tahuni ni.)
  • TL (Peserta dinyatakan TIDAK LULUS)
  • 3. Guru yang lulus akan disusun berdasarkan zona LPTK dan nilai yang diperoleh yaitu diwali dengan nilai yang tertinggi.
  • 4. Tahun ini direktorat PAI hanya memiliki kuota 2307 orang seluruh Indonesia.
  • 5. Kuota LPTK ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan mempertimbangkan Akreditasi dan letak Geografis calon peserta.
  • 6. Jika dalam satu LPTK tidak memenuhi kuota yang tersedia, maka seluruh peserta akan direlokasi ke LPTK terdekat.



B. PLOTING PESERTA

  • 1. Guru yang memiliki nomor urut di bawah kuota LPTK setempat tetapi masuk dalam daftar kuota 2307, maka diberi kesempatan mengikuti PPG di LPTK lain yang masih tersedia kuota.
  • 2. Setiap guru yang terdaftar pada kuota 2307 wajib memilih dua LPTK dan melakukan upload berkas yang dipersyaratkan.
  • 3. Guru yang terdaftar pada kuota 2307 dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik (pretest) tetapi belum bisa mengikuti PPG pada tahun ini, maka akan diberi kesempatan mengikuti PPG tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik (pretest).
  • 4. Jika kuota 2307 tidak terpenuhi maka akan ditetapkan calon peserta tahap kedua sesuai dengan peringkat nilai. Mekanisme tahap kedua akan diatur kemudian.

C. BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN

  1. Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah tentang kesediaan menerima kembali sebagai guru setelah PPG (Khusus Guru Honorer).
  2. Surat Tugas ikut PPG (Khusus Guru PNS).
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan (Seluruh Guru yang lulus).

Untuk lebih jelasnya
Download persiapan PPG.pdf

Rabu, 10 April 2019

SE PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019


Pada Surat edaran prihal persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 tentang pelaksanaan program PPG ( pendidikan profesi Guru ) dalam Jabatan tahun 2019.

1. Tahapan Persiapan Terdiri dari  :
  • Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4
  • Pendaftaran Calon Peserta 
  • Seleksi Admiistrasi
  • Seleksi Akademik
2. Calon peserta PPG dalam jabatan adalah Guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3. Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id/) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10-April - 28 April 2019.

4. Pelaksanaan seleski akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi tes potensi akademik ( TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan Tes bakat dan Minat.

5. Guru yang belum lulus seleksi akademik ditahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini.

6. Pelaksanaan Seleksi akademik akan dilaksanakan ditempat ujian kompetesi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan dikemudian.

7. Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019.

untuk linieritas kualifikasi S1/D-4 program PPG dalam jabatan untuk lebih jelasnya silahkan download disini

PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

CARA PENGAJUAN PPG MADRASAH 2019 DI SIMPATIKA


Cara Ajuan PPG Madrasah 2019 di SIMPATIKA
Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.

Untuk tahun 2019 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019,

Tahapan Persiapan Terdiri dari  :
  1. Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4
  2. Pendaftaran Calon Peserta 
  3. Seleksi Admiistrasi
  4. Seleksi Akademik
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :

Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan
informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.
Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai.

Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.

Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.

Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda.

Download
DAFTAR LINIERITAS DAN SURAT EDARAN PERSIAPAN PROGRAM PPG.PDF

Rabu, 18 Juli 2018

CARA CETAK SKAKPT SIMPATIKA

alam MIOPIN....kawannnn
Surat Keputusan Analisa Kelayakan Penerima Tunjangan (SKAKPT)
Bingung cetak SKAKPT pada SIMPATIKA,

 Pada kesempatin ini MIOPIN akan memberikan cara cepat CETAK SKAKPT pada simpatika,

ikutin baik - baikkkya.......

LOGIN Pada WEB SIMPATIKA ...

 >>> Masukkan User dan Password pada Web simpatik Jika Blm punya aku daftar dulu melalui akun admin madrasahhhh oke...

Setelah Login... dan masuk ke dasbor ADMIN SIMPATIKA Madrasah

seperti gambar di bawah ini :

NEXTTT>>>>>>>>>>>>>>>

JIka Login benar dan sudah masukkkk. maka akan tampil dasbor PTK SIMPATIKA
kemudian pilih tulisan ..letanya Pojok Kiri Bawah,,,, 











Setelah itu akan tampil cek kelengkapan data PTK jika sudah benar kemudian PILIH CETAK SKAKPT,,,










yang terakhir.. akan tampil SKAKPT tiap bulan , jadi untuk cetak SKAKPT  cetak nya perbulan jika ingin tanggal cetak sesuai bulan SKAKPT tanggal komputer di ubah sesuai bulan SKAKPT yang akan dicetakk..



 ok brooo finisnya....
Salam SUKSES...
Semoga bermanfaatt

Senin, 16 Juli 2018

CETAK ABSENSI GURU SIMPATIK S35

Salam MIOPIN....kawannnn

Bingung cetak ABSEN S35 pada SIMPATIKA,

 Pada kesempatin ini MIOPIN akan memberikan cara cepat cetak S35 (absen) pada simpatika,

ikutin baik - baikkkya.......

LOGIN Pada WEB SIMPATIKA ...

 >>> Masukkan User dan Password pada Web simpatik Jika Blm punya aku daftar dulu melalui akun admin madrasahhhh oke...

Setelah Login... dan masuk ke dasbor ADMIN SIMPATIKA Madrasah

seperti gambar di bawah ini :

klo sdh tampil gambar di atas pilih MADRASAH 
( tampilan ni akan muncul jika login yang digunakan sebagai operator madrasa)

kalau sudah akan muncul di bawah ini :


Kemudian Pilih Lihat Absen pada dasbor tersebut. Maka akan muncul tampilan di bawah ini 


Setelah itu KLIK TOMBOL CETAK S35


kemudian tinggal pilih tahun dan bulan lanjut klik CETAK


pada pilihan cetak akan ada pilihan langsung di cetak atau di simpan pada pdf. 
klo itu sesui keinginan kawan ku semua.....


SELESAI......






Kamis, 25 Agustus 2016

Struktur Kurikulum Kombinasi MA (KMA 207 Tahun 2014)

Struktur Kurikulum Kombinasi untuk Madrasah Aliyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 disebut juga sebagai Struktur Kurikulum KTSP. Meskipun komposisinya sebenarnya merupakan kombinasi antara struktur kurikulum KTSP MA yang berbasis Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan struktur kurikulum K13 MA yang berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Menginjak tahun pelajaran baru, struktur kurikulum ini banyak dicari untuk penyusunan jadwal mengajar guru maupun untuk penghitungan beban kerja guru di layanan Simpatika.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas tentang struktur kurikulum bagi Madrasah Aliyah (MA) yang masih menyelenggarakan KTSP. Sedangkan struktur kurikulum bagi MA yang menyelenggarakan kurikulum 2013 akan dibahas diartikel tersendiri.

Struktur Kurikulum MA

Baca juga: Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah yang diatur bahwa pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013. Oleh karena itu, secara tidak resmi, kurikulum ini kerap disebut sebagai 'kurikulum mkombinasi'.

Struktur kurikulum MA ini terdiri atas struktur kurikulum MA kelas X (Umum) serta MA kelas XI dan XI untuk Program IPA, IPS, Bahasa, dan Keagamaan.

1. Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA


Tabel struktur kurikulum kombinasi untuk Madrasah Aliyah, dibedakan untuk MA kelas X (umum) serta kelas XI dan XII (penjurusan/program kompetensi).

A. MA Umum (Kelas X)

Untuk kelas X MA, terdiri atas mata pelajaran PAI (Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Sejarah Kebudayaan Islam), Pendidikan Kewarganegaraan, Bahasa Arab, Bahasa Inggris, Matematika, dan Fisika. Ditambah dengan Biologi, Kimia, Sejarah, Geografi, Ekonomi, Sosiologi, Seni Budaya, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Keterampilan (Bahasa Asing), dan Muatan Lokal. Total JTM perminggunya mencapai 48 JTM.

Adapun struktur kurikulum bagi kelas X MA pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Tabel Struktur Kurikulum Kombinasi MA X

B. MA Program IPA (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPA (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPA

B. MA Program IPS (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program IPS (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program IPS

C. MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Bahasa (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Bahasa

D. MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII)

Struktur kurikulum bagi MA Program Keagamaan (Kelas XI dan XII) pengguna kurikulum kombinasi (KMA 207 Tahun 2014) adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum MA Program Keagamaan

2. Kewenangan Menambah 4 JTM


Bagi Madrasah Aliyah yang menyelenggarakan KTSP, boleh menambahkan hingga 4 JTM dalam struktur kurikulumnya. Hal ini berlaku juga di layanan Simpatika. Penambahan 4 JTM perminggu ini bisa dilakukan pada mapel apapun.

Demikianlah struktur kurikulum MA berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014. Semoga membantu rekan-rekan pengambil kebijakan di madrasah utamanya dalam penyusunan jadwal mengajar dan pembagian tugas mengajar di Madrasah Aliyah.

Senin, 22 Agustus 2016

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini adalah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, menggunakan kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya adalah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 memberikan kewenangan setiap madrasah untuk menambah hingga 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bagian atas jadwal adalah "41 + 4".

Semua mata pelajaran dapat ditambahkan dari alokasi tambahan 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran baru (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs berdasarkan KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Selasa, 16 Agustus 2016

Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa saat Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang digunakan dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yang dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum dan menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

Struktur Kurikulum MI

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan dapat dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah dapat 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam contoh di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu contoh struktur kurikulum MI kombinasi berdasarkan KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).