Visitor

Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sertifikasi Guru. Tampilkan semua postingan

Senin, 19 September 2016

Perubahan SK Dirjen NRG 2015 (No. 3653 Tahun 2016) Atas SK Dirjen 2406 dan 1715

Kepastian akan pencabutan atas SK Dirjen tentang Perubahan Penetapan NRG lulusan sertifikasi tahun 2015 akhirnya terjawab. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Ri akhirnya merilis SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 yang diteken pada 27 Juni 2016 ini menjawab kekhawatiran para guru pemilik NRG lulusan sergur tahun 2015 yang sempat mengalami ketidakjelasan waktu mulai pembayaran tunjangan profesi bagi mereka.

Perubahan SK NRG 2015

1. SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


Pada tanggal 28 Maret 2016 terbit SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah. Pada poin keempat Surat Keputusan tersebut disebutkan bahwa tunjangan profesi bagi pemilik NRG lulusan Sertifikasi Guru tahun 2015 akan dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU:
Menetapkan nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I - XXXIII Keputusan ini sebagai guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru serta dinyatakan sebagai guru profesional dalam binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KEDUA:
Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran I- XXXIII Keputusan ini berhak menerima tunjangan profesi guru dari Kementerian Agama.
KETIGA:
Nomor Registrasi Guru dinyatakan berlaku sejak sertifikat pendidik guru yang bersangkutan diterbitkan, apabila dikemudian hari terdapat pembatalan kelulusan dari LPTK penyelenggara sertfikasi guru, maka Nomor Registrasi Guru bagi guru yang bersangkutan dinyatakan tidak berlaku lagi.
KEEMPAT:
Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016.
KELIMA:
Pelaksanaan Pembayaran tunjangan profesi guru berpedoman kepada ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
KEENAM:
Anggaran Tunjangan Profesi guru dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagaimana tencantum dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Madrasah Negeri, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota atau satuan kerja lainnya yang relevan.
KETUJUH:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 (SK dan Lampiran lengkap per provinsi)

2. SK Dirjen Pendis Nomor 2406 Tahun 2016


Di bulan April 2016, muncul revisi terhadap SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016. Adalah SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini merevisi diktum keempat dari SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016 yang semula berbunyi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016" menjadi ".... dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017".

Alias ada pemunduran pembayaran hingga 1 tahun.

Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Ketentuan Diktum KEEMPAT dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah yang berbunyi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2016 diubah, sehingga berbunyi menjadi Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dibayarkan mulai tanggal 2 Januari 2017.
KEDUA ;
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Tak urung SK Dirjen ini memunculkan kekecewaan dan protes oleh para guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Pendis Nomor 1715 Tahun 2016


3. Press Release Dirjen Pendis


23 Juni 2016, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengeluarkan 'Press Release' tentang Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

Inti dari 'Press Release' tersebut adalah rencana pencabutan dan revisi diktum kesatu SK Dirjen No. 1715 Tahun 2016. Pembayaran tunjangan profesi yang sedianya mulai dibayarkan mulai 2 Januari 2017 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016) akan direncakan akan dikembalikan seperti semula, dibayarkan mulai 2 Januari 2016 (sebagaimana isi SK Dirjen No. 1715/2016)

Bahwa Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah akan DICABUT dan SEGERA DIREVISI Diktum Kesatu dengan merujuk kembali kepada Diktum Keempat sebagaimana tercantum di dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016;

Meskipun belume memiliki kekuatan hukum, 'Press Release' tersebut cukup memberikan harapan bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download Press Release Dirjen Pendis


4. SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016


Pada tanggal 27 Juni 2016, ditetapkan SK Direktur Jenderal Nomor 3653 Tahun 2016 Tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 Tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.

SK Dirjen ini menetapkan mencabut SK Dirjen No. 2406 Tahun 2016 dan mengembalikan pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru sebagaimana tersebut dalam SK Dirjen No. 1715 Tahun 2015.

Tunjangan profesi guru bagi guru pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015 dibayarkan mulai 2 Januari 2016.

Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM TENTANG PENCABUTAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 2406 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 1715 TAHUN 2016 TENTANG PENETAPAN NOMOR REGISTRASI GURU BAGI LULUSAN SERTIFIKASI GURU TAHUN 2015 DALAM BINAAN DIREKTORAT PENDIDIKAN MADRASAH.
KESATU :
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2406 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016 tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan
Madrasah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
KEDUA :
Pelaksanaan pembayaran tunjangan profesi guru merujuk kembali kepada ketentuan Diktum Keempat dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1715 Tahun 2016  tentang Penetapan Nomor Registrasi Guru Bagi Lulusan Sertifikasi Guru Tahun 2015 Dalam Binaan Direktorat Pendidikan Madrasah.
KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Terbitnya SK ini menjadi kepastian hukum atas waktu mulai dibayarkannya tunjangan profesi guru untuk pemilik NRG lulusan sertifikasi guru tahun 2015.

> Download SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016

Setelah terbitnya SK Dirjen Nomor 3653 Tahun 2016 ini semoga saja tidak akan disusul lagi dengan SK Dirjen perubahan maupun pencabutan kembali.

Selasa, 28 Juni 2016

Tahapan dan Persyaratan Calon Peserta Sergur Madrasah Kemenag 2016

Bagi guru madrasah, guru PAI, dan agama lainnya di bawah naungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru, jangan khawatir. Kementerian Agama Republik Indonesia masih akan membuka sertifikasi guru melalui jalur PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) di tahun 2016 ini.

Akhir Mei 2016 kemarin, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, mengeluarkan surat bernomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016. Surat berperihal Keaktifan Data Guru Madrasah sebagai Calon Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2016 yang isinya salah satunya adalah tentang penyusunan data longlist calon peserta sertifikasi guru. Penyusunan ini akan dilakukan sebelum 30 Juni 2016.

Tahapan dan persyaratan calon peserta sergur Madrasah Kemenag 2016 adalah sebagai berikut.

PLPG Kemenag 2016


Persyaratan Peserta Sergur 2016


Jika dibuka kesempatan untuk mengikuti program sertifikasi guru (sergu) tentu pertanyaan selanjutnya adalah persyaratan calon peserta sergur tahun 2016 tersebut apa saja?.

Sebagaimana disebutkan dalam isi Surat Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor 723/Dj .l/0t.l.l/2/PP.00/05/2016, guru-guru RA/Madrasah yang dapat masuk ke dalam longlist calon peserta sertifikasi guru melalui pola PLPG (Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru) harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

  1. Belum pernah mengikuti sertifikasi guru;
  2. Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005;
  3. Berstatus sebagai PTK aktif di SIMPATIKA;
  4. Memiliki NUPTKdan/atau NPK;
  5. Berkualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
  6. Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun.

Surat Keaktifan Data Guru Calon Peserta Sertifikasi 2016


Melihat beberapa syarat di atas, penting bagi guru untuk melakukan update data yang benar di dalam layanan Simpatika.


Sedangkan untuk persyaratan lebih lengkap, akan diatur melalui petunjuk teknis pelaksanaan sertifikasi guru yang akan ditetapkan lebih lanjut oleh Dirjen Pendidikan Islam.

Hingga artikel ini ditulis, petunjuk teknis tersebut belum dikeluarkan.

Tahapan Pelaksanaan Sergur Madrasah Kemenag 2016


Tentang tahapan pelaksanaan sertifikasi guru Madrasah Kemenag Tahun 2016 pun sama, masih menunggu informasi lebih lanjut dari Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.

Ke depan, Blog Ayo Madrasah akan mencoba mengupdate informasi dan artikel ini jika Dirjen Pendis telah mengeluarkan petunjuk teknis pelaksanaan terkait sertifikasi guru tahun 2016.

Sabtu, 25 Juni 2016

KMA No. 303 Tahun 2016, Konversi Guru Mata Pelajaran ke Guru Kelas MI

Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tampaknya menjadi jawaban atas keresahan guru-guru mata pelajaran yang selama ini berada di Madrasah Ibtidaiyah. Mereka ini terjaring sertifikasi guru dan mendapatkan sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran. Padahal mereka berada di satminkal Madrasah Ibtidaiyah.

Akibatnya...

Pada beberapa periode pencairan tunjangan profesi guru terakhir ini, tunjangan mereka tidak dapat tercairkan.

Hal ini kemudian menimbulkan keresahan di kalangan guru-guru madrasah. Guru MI dengan sertifikat pendidik Bahasa Inggris, Bahasa Daerah, Seni Budaya dan Keterampilan (SBK), Matematika, hingga Ilmu Pengetahuan Alam tidak dapat menikmati tunjangan profesi guru.

Apalagi ketika mereka dihadapkan pada kenyataan tidak tersedianya lagi sertifikasi ulang. Kalau pun (dalam beberapa kasus) dapat mengikuti sertifikasi ulang, toh akhirnya harus tetap terkendala saat melakukan verval NRG.

Lho?

Karena memang Nomor Registrasi Guru (NRG) yang dimiliki tetap mengacu pada sertifikasi yang pertama kali.

Setelah sekian lama terkatung-katung dalam ketidakjelasan, akhirnya keresahan guru Mata pelajaran di satminkal Madrasah Ibtidaiyah terjawab.

Konversi Mapel


Tanggal 22 Juni 2016 silam, Kementerian Agama Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah. Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin ini dalam amar putusannya, berisikan:

Menetapkan :
Keputusan Menteri Agama tentang Konversi Guru Pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah
KESATU:
Menetapkan Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah dari guru mata pelajaran ke guru kelas.
KEDUA:
Guru pada satuan pendidikan Madrasah Ibtidaiyah yang memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran diberikan kewenangan untuk mengajar sebagai guru kelas pada jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah.
KETIGA:
Guru yang sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA berhak menerima pembayaran tunjangan profesi pendidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEEMPAT:
Pembayaran tunjangan profesi pendidik sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA terhitung mulai tahun anggaran 2015.
KELIMA:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Selengkapnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 303 Tahun 2016 tentang Konversi Guru pada Jenjang Satuan Pendidikan Madrasah Ibtidaiyah tersebut dapat dilihat pada screenshoot di bawah ini.

KMA No. 303 Tahun 2016

KMA No. 303 Tahun 2016


Atau jika ingin mendownload format PDF silakan klik TAUTAN BERIKUT INI.

Dengan ditetapkannya KMA Nomor 303 Tahun 2016 ini semoga dapat mengobati kegalauan dan keresahan para guru Madrasah Ibtidaiyah yang terlanjur memiliki sertifikat pendidik sebagai guru mata pelajaran.

Dan akhirnya, dapat meningkatkan etos kerja dan pengabdiannya dalam membimbing murid-murid di Madrasah Ibtidaiyah. Amin.