Visitor

Senin, 22 Agustus 2016

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs KMA No 207 Tahun 2014

Struktur Kurikulum kombinasi MTs merupakan hasil penetapan KMA Nomor 2017 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah. Inti dari peraturan ini adalah adanya kombinasi antara struktur kurikulum MTs berbasis KTSP sebagaimana Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 dan Struktur Kurikulum berbasis Kurikulum 2013 berdasarkan KMA Nomor 165 Tahun 2014.

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Baca :
Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

1. PMA Nomor 2 Tahun 2008


Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah, merupakan perangkat peraturan yang mengatur pemberlakuan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) termasuk di Madrasah Tsanawiyah. Dalam lampiran PMA No. 2 Tahun 2008 ini termuat tabel struktur kurikulum yang berlaku di Madrasah Tsanawiyah (MTs) dengan total alokasi waktu perkelasnya sejumlah 40 JTM (Pengembangan Diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran).

Tabel Struktur Kurikulum berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2008 adalah sebagai berikut ini.

Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
A. Mata Pelajaran
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Kewarganegaraan 2 2 2
3. Bahasa Indonesia 4 4 4
4. Bahasa Arab 2 2 2
5. Bahasa Inggris 4 4 4
6. Matematika 4 4 4
7. Ilmu Pengetahuan Alam 4 4 4
8. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
9. Seni Budaya 2 2 2
10. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 2 2 2
11. Keterampilan/TIK 2 2 2
B. Muatan Lokal *) 2 2 2
C. Pengembangan Diri **) 2 2 2
Jumlah 42 42 42

2. KMA No. 165 Tahun 2014


Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi pedoman penyelenggaraan Kurikulum 2013 di semua jenjang madrasah termasuk MTs.

Tabel struktur kurikulum berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:


Komponen Kelas dan Alokasi Waktu
VII VIII IX
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al-Qur'an-Hadis 2 2 2
b. Akidah-Akhlak 2 2 2
c. Fikih 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 3 3 3
3. Bahasa Indonesia 6 6 6
4. Bahasa Arab 3 3 3
5. Matematika 5 5 5
6. Ilmu Pengetahuan Alam 5 5 5
7. Ilmu Pengetahuan Sosial 4 4 4
8. Bahasa Inggris 4 4 4
Kelompok B
1. Seni Budaya 3 3 3
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 3 3 3
3. Prakarya 2 2 2
Jumlah 46 46 46

3. KMA No. 207 Tahun 2014


Kurikulum 2013 diberlakukan tidak bagi semua madrasah di Indonesia tetapi hanya untuk madrasah-madrasah yang telah ditetapkan saja. Selebihnya, menggunakan kurikulum kombinasi yang merupakan perpaduan antara KTSP dan K13.

Adalah Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah yang mengaturnya. Dalam KMA ini ditetapkan 'kurikulum kombinasi' dimana pada mata pelajaran umum tetap menggunakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006 (KTSP) sedangkan untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab menggunakan Kurikulum 2013.

Sehingga struktur kurikulum pada Madrasah Tsanawiyah berdasarkan KMA No. 207 Tahun 2014 adalah sebagaimana berikut:

Struktur Kurikulum Kombinasi MTs

Keterangan: Pengembangan diri tidak dihitung sebagai mata pelajaran. Sehingga jumlah JTM perminggunya adalah 41 JTM untuk semua tingkat kelas di MTs.

4. Kewenangan Penambahan 4 JTM di Simpatika


Di layanan Simpati mulai periode verval Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2016/2017 memberikan kewenangan setiap madrasah untuk menambah hingga 4 JTM per-minggunya per-rombel. Dalam isian Jadwal Mengajar Mingguan di Simpatika pun alokasi JTM yang tertera di bagian atas jadwal adalah "41 + 4".

Semua mata pelajaran dapat ditambahkan dari alokasi tambahan 4 JTM tersebut. Bahkan dimungkinkan juga menambahkan mata pelajaran baru (muatan lokal) yang tidak tercantum dalam struktur kurikulum di atas. Sebagai contoh, semisal dilakukan penambahan sebagai berikut:

  • Bahasa Indonesia dari 4 menjadi 5 JTM
  • Matematika dari 4 menjadi 5 JTM
  • Nahwu Shorof (Muatan Lokal) 2 JTM
Bagaimana dengan linieritasnya?

Sampai artikel ini ditulis, penambahan 4 JTM tersebut tidak dihitung sebagai JTM yang linier.

Itulah struktur kurikulum kombinasi untuk MTs berdasarkan KMA No. 2017 Tahun 2014. Semoga struktur kurikulum berbasis 'campuran' KTSP dan K13 ini dapat membantu rekan-rekan dalam penyusunan jadwal di nadrasah masing-masing.


Minggu, 21 Agustus 2016

Struktur Kurikulum K13 (2013) untuk Madrasah Ibtidaiyah

Struktur Kurikulum K13 (Kurtilas) bagi Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebenarnya tidak terlalu menimbulkan polemik. Berbeda dengan kurikulum kombinasi (KTSP dan K13) yang diberlakukan untuk MI yang kemudian menimbulkan beragam kegamangan bagi sebagian pihak. Baca : Struktur Kurikulum KTSP MI.

Kurikulum 2013 telah diberlakukan kepada berbagai madrasah di Indonesia mulai dari MI, MTs, hingga MA. Madrasah-madrasah penyelenggara kurtilas ini telah ditetapkan berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam. Baca : SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014 tentang Penetapan Madrasah Pelaksana Kurikulum 2013 dan Lampiran SK Dirjen Nomor 5114 Tahun 2014.

Pelaksanaan Kurikulum 2013 dan penentuan Struktur Kurikulum 2013 di Madrasah Ibtidaiyah berdasar pada Peraturan  Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar / Madrasah Ibtidaiyah yang kemudian ditegaskan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah dan Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Struktur Kurikulum K13 MI

Berdasarkan KMA No. 117 Tahun 2014 tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah, mata pelajaran pada satuan pendidikan MI terdiri atas:

A. Pendidikan Agama Islam, yang meliputi:
  1. Al Quran Hadits
  2. Akidah Akhlak
  3. Fikih
  4. Sejarah Kebudayaan Islam
B. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
C. Bahasa Indonesia
D. Bahasa Arab
E. Matematika
F. Ilmu Pengetahuan Alam
G. Ilmu Pengetahuan Sosial
H. Seni Budaya dan Prakarya
I. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan

Baca juga:

Struktur Kurikulum 2013 Madrasah Ibtidaiyah


Beban belajar dan struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah pengguna Kurikulum 2013 adalah sebagai berikut.


MATA PELAJARAN Alokasi Waktu Belajar Per Minggu
1 2 3 4 5 6
Kelompok A
1. Pendidikan Agama Islam
a. Al Quran Hadits 2 2 2 2 2 2
b. Akidah Akhlak 2 2 2 2 2 2
c. Fikih 2 2 2 2 2 2
d. Sejarah Kebudayaan Islam - - 2 2 2 2
2. Pendidikan Pancasila dan Kewarganeraan 5 5 6 5 5 5
3. Bahasa Indonesia 8 9 10 7 7 7
4. Bahasa Arab 2 2 2 2 2 2
5. Matematika 5 6 6 6 6 6
6. Ilmu Pengetahuan Alam - - - 3 3 3
7. Ilmu Pengetahuan Sosial - - - 3 3 3
Kelompok B
1. Seni Budaya dan Prakarya 4 4 4 5 5 5
2. Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan 4 4 4 4 4 4
Jumlah Alokasi Waktu Per Minggu 34 36 40 43 43 43

Atau sebagaimana gambar tabel struktur kurikulum berikut ini:

Struktur Kurikulum K13 MI

Itulah struktur kurikulum 2013 untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Semoga bermanfaat bagi madrasah yang ikut menyelenggarakan kurtilas.

Jumat, 19 Agustus 2016

Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar di MI dan Lampirannya

SK Pembagian Tugas Mengajar merupakan salah satu administrasi dasar dalam pelaksanaan tugas guru dalam proses belajar mengajar dan tenaga kependidikan lainnya. Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler ini telah biasa dibuat dan ditetapkan setiap tahunnya menjelang awal tahun pelajaran. Termasuk di tahun pelajaran 2016/2017 ini.

Meskipun demikian masih banyak juga Madrasah Ibtidaiyah yang ragu dan kebingungan mencari contoh SK Pembagian Tugas Mengajar yang benar.

Hal yang sering kali membingungkan adalah penulisan konsideran. Konsideran sendiri merupakan uraian singkat yang memuat pokok-pokok pikiran yang menjadi latar belakang dan alasan pembuatan Peraturan Perundang-undangan yang memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis. Salah satunya adalah tentang peraturan perundang-undangan yang melatar belakangi (mendasari) sebuah peraturan yang akan ditetapkan.

SK Pembagian Tugas Guru

Karena itu, Ayo Madrasah memberikan contoh Surat Keputusan Kepala Madrasah tentang Pembagian Tugas Guru dalam kegiatan Pembelajaran, Bimbingan, dan Ekstrakurikuler di Madrasah Ibtidaiyah Tahun pelajaran 2016/2017 dalam format microsoft word (doc). karena SK Pembagian Tugas Mengajar ini diperuntukkan bagi jenjang Madrasah Ibtidaiyah, maka konsideran yang digunakanpun disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku terhadap Madrasah Ibtidaiyah.


Contoh SK Pembagian Tugas Guru dalam Kegiatan Belajar Mengajar


Contoh SK Pembagian Tugas Mengajar tersebut adalah sebagai gambar berikut. Sedang untuk file SK Pembagian Tugas dalam format microsoft word (doc) dapat diunduh di bagian akhir artikel ini.

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

SK Pembagian Tugas Guru

Konsideran yang digunakan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. Jo. PP RI No. 32 Tahun 2013;
  3. Permendiknas No. 39 Tahun 2009 Tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 54 Tahun 2013 Tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan dasar dan Menegah;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menegah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 65 Tahun 2013 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 66 Tahun 2013 Tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 81-A Tahun 2013 Tentang Implementasi Kurikulum Sekolah/Madrasah;
  10. Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Madrasah;
  11. Peraturan Menteri Agama Nomor 2 tahun 2008, tentang Standar Isi Mapel PAI dan bahasa Arab;
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 0002312 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam Dan Bahasa Arab;
  13. Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 Tentang Pedoman Kurikulum Madrasah 2013 Mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
  14. Keputusan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 Tentang Kurikulum Madrasah; 
  15. Keputusan Menteri Agama Nomor 103 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pemenuhan Beban Kerja Guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik;
  16. Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 423.5/5 Tahun 2010 Tentang Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Pada SD/MI/SDLB, SMP/MTs, SMA/MA;
  17. Pedoman Pelaksanaan Tugas Guru dan Pengawas, Dirjen PMPTK Depdiknas Tahun 2009;
  18. Pedoman Teknis Implementasi Kurikulum Madrasah Kementerian Agama 2014;
  19. Rapat Dewan Guru dan Komite Tentang Pembagian Tugas dan Mengajar tanggal 16 Juli 2016;

Konsideran poin ke 11, 12, 13, dan 14 terkait dengan Madrasah Ibtidaiyah yang menyelenggarakan kurikulum kombinasi dimana mata pelajaran umum menggunakan pendekatan K13 sedangkan mata pelajaran umum menggunakan KTSP sebagaimana diatur dalam KMA Nomor 207 Tahun 2014. Sehingga bagi madrasah yang menggunakan Kurikulun 2013 perlu disesuaikan.

Sedangkan konsideran nomor ke-16 adalah tentang muatan lokal Bahasa Jawa di Jawa Tengah. Bagi madrasah di luar Jawa Tengah tentunya harus disesuaikan dengan peraturan di provinsi tersebut terkait dengan pembelajaran Bahasa Daerah, jika ada.

Jangan lupa untuk berkordinasi dengan Pengawas Madrasah masing-masing dalam penyusunan SK Pembagian Tugas ini.

Baca Juga:

Download SK Pembagian Tugas Mengajar


Sebagai contoh, Ayo Madrasah menyertakan file microsoft word (doc) Surat Keputusan Pembagian Tugas Mengajar. Untuk mengunduhnya silakan klik tautan berikut: DOWNLOAD

Karena dalam format microsoft word, tentunya file contoh SK Pembagian Tugas Mengajar Guru ini dapat disesuaikan dengan kondisi madrasah masing-masing.

Kamis, 18 Agustus 2016

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 untuk MI

Download Silabus PAI dan Bahasa Arab K13 MI dalam format pdf dan doc ini melengkapi artikel sebelumnya tentang Download Buku K13 PAI dan Bahasa Arab Kelas 3 MI dan Buku K13 PAI dan Bahasa Arab Kelas 6 MI. Dalam pelaksanaan pembelajaran dengan pendekatakan saintifik kurikulum 2013, silabus memegang peranan kunci sebagai acuan pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran.

Silabus Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab implementasi kurikulum 2013 menjadi acuan dalam penyusunan kerangka pembelajaran untuk setiap bahan kajian mata pelajaran. Dalam silabus ini termuat identitas mata pelajaran, identitas madrasah (nama madrasah dan kelas), kompetensi inti, kompetensi dasar, materi pokok, pembelajaran, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

Silabus digunakan sebagai acuan dalam pengembangan rencana pelaksanaan pembelajaran. Pun dengan silabus PAI dan Bahasa Arab K13 untuk Madrasah Ibtidaiyah yang menjadi acuan dalam penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran untuk mata pelajaran PAI (Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan SKI) dan Bahasa Arab di Madrasah Ibtidaiyah.

Silabus PAI K13 MI

Berikut ini daftar lengkap silabus mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab untuk MI di semua kelas. Baik silabus edisi revisi untuk kelas 1, 2, 4, dan 5 MI, maupun silabus untuk kelas 3, dan 6 MI.

Kesemua silabus tersebut tersedia dalam dua format yaitu PDF dan microsoft word untuk masing-masing kelas. Kesemuanya dapat diunduh secara gratis dan dipergunakan di madrasah masing-masing.

Download Silabus Lengkap PAI dan Bahasa Arab K13 MI


Berikut daftar lengkap link download silabus PAI dan Bahasa Arab untuk semua kelas di Madrasah Ibtidaiyah.

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 1

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Bahasa Arab Kelas 1 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Bahasa Arab Kelas 1 MI format PDF, DOWNLOAD

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 2

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Bahasa Arab Kelas 2 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, dan Bahasa Arab Kelas 2 MI format PDF, DOWNLOAD

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 3

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 3 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 3 MI format PDF, DOWNLOAD

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 4

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 4 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 4 MI format PDF, DOWNLOAD

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 5

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 5 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 5 MI format PDF, DOWNLOAD

Silabus Kurikulum 2013 PAI dan Bahasa Arab MI Kelas 6

  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 6 MI format microsoft word, DOWNLOAD
  • Silabus K13 Al Quran Hadits, Akidah Akhlak, Fikih, SKI, dan Bahasa Arab Kelas 6 MI format PDF, DOWNLOAD

Semua file silabus kurikulum 2013 di atas berbentuk rar. Sehingga setelah berhasil didownload, ekstrak dulu dengan menggunakan software unzip (unrar) seperti winZip, winrar, 7zip, dan sejenisnya.

Selasa, 16 Agustus 2016

Struktur Kurikulum MI KTSP KMA 207 Tahun 2014

Struktur kurikulum di Madrasah Ibtidaiyah (MI) berdasarkan KMA Nomor 207 Tahun 2014 masih terus menyisakan kegamangan bagi madrasah. Kegamangan terkait struktur kurikulum MI ini kian terasa saat Simpatika merilis Struktur Kurikulum MI yang digunakan dalam layanan Simpatika pada Maret silam.

Padahal dengan ditetapkannya Simpatika sebagai salah satu pendataan resmi Kemenag (disamping EMIS), mau tidak mau, madrasah harus mematuhi aturan main yang dibuat oleh Simpatika. Termasuk dalam menetapkan struktur kurikulum untuk Madrasah Ibtidaiyah.

KMA Nomor 207 Tahun 2014 sendiri mengatur tentang kurikulum madrasah. Inti dari keputusan Menteri Agama ini adalah pemberlakuan kurikulum kombinasi antara K13 dengan KTSP (Kurikulum 2006). Dimana MI, MTs, MA, dan MAK menggunakan KTSP untuk mata pelajaran umum dan menggunakan Kurikulum 2013 (K13) untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Perberlakuan kurikulum gabungan tersebut terkecuali pada madrasah yang telah melakukan pendampingan kurikulum 2013 yang melaksanakan K13 secara penuh untuk semua mata pelajaran.

Struktur Kurikulum MI

Kegamangan terkait struktur kurikulum kombinasi antara K13 dan KTSP ini terutama terjadi lantaran dalam rilis struktur kurikulum MI yang dikeluarkan (dan diakui) oleh Simpatika terdapat penyesuaian jumlah jam mengajar perminggu pada kelas 1 s.d 3. Jika merunut pada KMA 207 Tahun 2014, maka JTM kelas 1 s.d 3 berurutan adalah 31, 31, dan 33 JTM. Namun Simpatika membuat penyesuaian menjadi 30, 30, dan 32 JTM.

Lihat tabel Struktur Kurikulum MI berikut ini (klik untuk memperbesar)

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Kegamangan selanjutnya adalah kebolehan menggunakan pendekatan mata pelajaran (di samping pendekatan tematik) untuk mata pelajaran umum pada kelas 1 s.d 3 MI. Padahal tidak pernah ada peraturan yang secara rinci mencantumkan alokasi waktu JTM permapel untuk kelas 1 s.d 3.

Blog simpatikapati.com, pernah merilis contoh kurikulum kombinasi untuk MI dengan pendekatan mata pelajaran untuk semua kelasnya, termasuk kelas 1 s.d 3.

Struktur kurikulum MI tersebut seperti tabel berikut ini (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Dalam tabel struktur kurikulum MI tersebut, kelas 1 s.d 3 menggunakan pendekatan mata pelajaran, bukan tematik.

Kewenangan Menambah Hingga 4 JTM


Mulai Verval Simpatika periode Semester Ganjil 2016/2017, Simpatika memberikan kebebasan bagi madrasah untuk melakukan penambahan hingga 4 JTM perrombelnya. Padahal pada periode sebelumnya, penambahan ini tidak diperbolehkan. Penambahan ini sendiri diatur dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 yang mendasari Permenag Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kurikulum KTSP di Madrasah.

Penambahan 4 JTM ini berlaku untuk setiap rombel. Penambahan dapat dilakukan pada mata pelajaran apapun, dengan catatan jumlah totalnya tidak melebihi 4 JTM. Penambahan dalam struktur kurikulum tersebut akan tetap dihitung sebagai jam yang linier.

Berdasarkan kewenangan menambah 4 JTM tersebut, madrasah dapat 'berimprovisasi' dalam menyusun struktur kurikulum.

Berikut ini salah satu contoh struktur kurikulum MI yang telah mengakomodir penambahan 4 JTM tersebut  (klik untuk memperbesar).

Struktur Kurikulum Kombinasi MI

Tabel struktur kurikulum MI dengan pemambahan 4 JTM di atas hanya sebagai contoh. Alokasi jam yang ditambahkan dalam contoh di atas adalah:

  • Bahasa Indonesia (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • Matematika (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPA (kelas 1 s.d 6) masing-masing 1 JTM, 
  • IPS (kelas 4 s.d 5) masing-masing 1 JTM, dan 
  • PJOK (kelas 1 s.d 3) masing-masing 1 JTM.

Demikianlah salah satu contoh struktur kurikulum MI kombinasi berdasarkan KMA 2017 Tahun 2014 (kombinasi KTSP dan K13).

Senin, 15 Agustus 2016

Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus di Kemenag

Menjelang peringatan Hari Ulang tahun Kemerdekaan RI ke-71 tanggal 17 Agustus 2016, semua instansi dan madrasah di kalangan Kementerian Agama turut menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71. Salah satu, acara dalam upacara tersebut adalah pembacaan doa.

Sekjen Kementerian Agama RI, melalui surat Nomor 577/SJ/B.VI/3/KS.01.1/08/2016 tertanggal 15 Agustus 2016, telah memberikan contoh teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71.

Dalam surat tersebut disebutkan juga bahwa teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 ini memiliki prinsip 'tidak menjadi pedoman dan dapat dikembangkan sesuai dengan situasi dan kebutuhan di daerah masing-masing'.

Doa HUT RI

Meskipun demikian,  contoh teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-71 tentu menjadi salah satu referensi yang cukup berguna dalam penyusunan naskah teks doa yang akan dibacakan saat Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI. Baik yang diselenggarakan di instansi pusat maupun daerah, serta lembaga madrasah.

Teks Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI


Teks Doa pada Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia tersebut adalah sebagai berikut:

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ * الحمدُ للهِ رَبِّ العَالَمِيْنَ * حَمْداً شَاكِرِيْنَ حَمْدًا يُوَافِي نِعَمَهُ وَ يُكَافِئُ مَزِيْدَهُ * يَا رَبَّنَا لَكَ الْحَمْدُ كَمَا يَنْبَغِي لِجَلاَلِ وَجْهِكَ وَ عَظِيْمِ سُلْطَانِكَ  * اللّٰهُمَّ أَعِنَّا عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ 


Ya Allah, Tuhan Yang Maha Esa,

Di pagi yang berkah ini, kami seluruh bangsa Indonesia bersimpuh mempersembahkan puji syukur ke hadirat-Mu. Engkau Maha Pencipta alam semesta, Engkau jualah yang mengatur alam seisinya, dan Engkau pula yang telah membebaskan bangsa kami dari penjajahan. Perkenankanlah kami, seluruh bangsa Indonesia, pada pagi hari ini memperingati detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ke-71, untuk mensyukuri nikmat agung anugerahMu: nikmat kemerdekaan.

Ya Allah, Tuhan Maha Pemersatu,

Jadikanlah peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia ini sebagai momentum untuk dapat merekatkan persatuan dan kesatuan bangsa kami. Jauhkanlah kami dari perselisihan, permusuhan, dan perpecahan. Kuatkan ikatan di antara bangsa kami agar senantiasa saling menyemai kedamaian, saling menjaga kerukunan, saling menampakkan keramahan, dan saling menyokong kemajuan. Eratkan tali seluruh anak negeri agar senantiasa saling menjaga persaudaraan sekaligus saling mengingatkan dalam kebaikan.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Bijaksana,

Engkau telah menganugerahi kami dengan kekayaan bumi, air, dan udara. Bukalah pikiran kami agar bijaksana memanfaatkan anugerah-Mu demi kejayaan negeri. Lapangkan nurani kami agar senantiasa bersih dan suci dalam meraih kenikmatan. Kuatkan kaki dan tangan kami agar mampu menghadapi tantangan perkembangan zaman. Jadikan kami bangsa yang senantiasa bersyukur, menjunjung sikap jujur, dan memperoleh karunia-Mu sebagai negeri yang makmur.

Ya Allah, Tuhan Yang Maha Pemberi Petunjuk,

Engkau telah memberkati dan merahmati kami kemerdekaan yang amat berarti. Bimbinglah kami agar dapat merawat kemerdekaan itu sesuai dengan ridla-Mu. Segarkan ingatan kami untuk mengenang arti satu dua nyawa yang melayang demi kemerdekaan. Jernihkan hati kami untuk memahami makna sejati memanusiakan manusia dalam bingkai kemerdekaan. Ringankan gerak kami untuk mengisi hari-hari merdeka dengan kekuatan iman, kemuliaan adab, keadilan hukum,     dan kesejahteraan yang merata. Mantapkan langkah kaki kami untuk menjejak jalan yang benar dalam menggapai masa depan bangsa dan negeri ini.

Ya Allah Tuhan Yang Maha Pengampun dan Pengabul segala Do'a,

Ampunilah semua dosa kami, dosa-dosa ibu bapak kami dan guru kami, dosa para pemimpin kami dan para pendahulu kami. Terimalah amal dan perjuangan para pahlawan dan syuhada yang telah memerdekakan bangsa dan negara kami. Muliakan mereka dengan kehidupan hakiki di alam abadi.

Ya Allah, kabulkanlah doa dan segala permohonan kami, Engkau Maha Pengampun dan Maha mengabulkan segala doa.

رَبَّنَا اَتِناَ فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِى الْاَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ * وصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ اَجْمَعِيْنَ * بِفَضْلِ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ   عِلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ للهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ


Untuk mendownload Doa Upacara HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus versi word, silakan klik tautan berikut ini: DOWNLOAD.

Demikian teks doa Upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia.

Jumat, 12 Agustus 2016

Jika Form Lembaga Emis Excel Tidak Dapat Diisi

Tidak sedikit operator RA dan Madrasah yang menanyakan tentang Form Lembaga Emis Excel yang tidak dapat diisi. Ketika beberapa kolom isian diinput malah muncul keterangan "The cell or chart that you are trying to change is protected and therefore read-only". Form lembaga adalah salah satu dari empat file Form Data EMIS (Formulir Pendataan EMIS), di samping Form Lulusan, Form Personal, dan Form Siswa. 

Permasalahan Formulir Pendataan EMIS file Form Lembaga yang tidak bisa diisi ini telah dikeluhkan oleh bebrapa Operator Madrasah di beberapa grup facebook. Salah satunya oleh Irham Maulana di Grup Emis Jateng. Katanya, "Knp yah d form excel lembaga ada sebagian yg ga bs terisi terutama di akreditasi".

Form Lembaga Emis Tidak Bisa Diisi

Di grup yang sama juga muncul pertanyaan, "pak dony exele untuk lembaga data isian nama kepala madrasah ga bisa di isi. kapan pemutahiran format exele nya?", tanya akun Facebook Doel UcRit. Atau yang ditanyakan oleh akun Agus Salim, "Pak Dony Harahap , Form Lembaga pada Emis MA yg nama Kepala kok tidak bisa di Isi kenapa ya... Mohon pencerahannya.. trims sebelumnya"

Pada Form Lembaga pada Formulir Pendataan Emis Semester Ganjil tahun Pelajaran 2016/2017 memang terdapat beberapa bagian yang tidak dapat diisi. Bagian tersebut antara lain:
  • Riwayat Akreditasi Madrasah yang meliputi tabel dengan kolom Status Akreditasi, Nomor SK Akreditasi, TMT Akreditasi, Tanggal Berakhir Akreditasi, dan Nilai Akreditasi
  • Data Kepala Madrasah, pada kolom Nama Lengkap (tanpa gelar)

Form Lembaga Emis Tidak Bisa Diisi

Form Lembaga Emis Tidak Bisa Diisi

Solusi Form Lembaga Emis Excel yang Tidak Bisa Diinput Data


Jika Form Lembaga Emis Excel tersebut tidak dapat diinput data (diisi), lalu apa solusinya?

Operator RA dan Madrasah tidak perlu risau dan bingung. Lho?

Dalam Formulir Pendataan EMIS yang didownload, setelah diekstrak, memang akan terdiri empat file excel yakni Form Lembaga, Form Siswa, Form Personal, dan Form Lulusan. Form Data Emis tersebut memang seharusnya diisi kemudian nantinya divalidasi (dibackup) menggunakan Aplikasi Desktop Emis. Aplikasi Desktop ini akan merubah file berektensi .xlsx (excel) menjadi file berekstensi .emis. File terakhir ini yang kemudian nantinya akan diunggah secara online.

Tapi yang harus diketahui, meskipun Formulir Pendataan EMIS terdiri atas 4 file, ternyata yang harus dibackup melalui Aplikasi Desktop Emis hanya tiga file yaitu Form Siswa, Form Personal, dan Form Lulusan. Sedangkan Form Lembaga tidak.

Operator Madrasah harus mengisikan secara manual isian tentang lembaga langsung di Aplikasi Desktop Emis. Dengan kata lain, operator harus mengetikkan data lembaga pada Aplikasi Desktop Emis, terutama pada kolom-kolom yang masih kosong.

Baca Juga: Tips Cepat Praktis Entri NIS Lokal Dalam EMIS

Sejatinya Form Lembaga hanya menjadi 'draft' untuk memudahkan operator RA/Madrasah dalam mengisi Data Lembaga di Aplikasi Desktop EMIS. Seperti yang dikatakan salah satu Admin Emis tingkat Kanwil Jawa Tengah di grup Emis Jateng, Dony Harahap. "Karena msih bnyk yg bertanya mka sma smpaikan dsini bhwa utk Data kelembagaan nanti langsung diisi di desktop.. form itu hanya utk oret2an..monggo dicetak utk oret2an..", jelasnya.

Sehingga ketika ternyata Form Lembaga tidak bisa diisi, maka tidak akan bermasalah.

Silakan form lembaga tersebut diisi dan dicetak. Khusus untuk bagian-bagian yang tidak dapat diinput datanya (Riwayat Akreditasi Madrasah dan Nama Kepala Madrasah), biarkan saja kosong. Selesai!