Visitor

Sabtu, 09 Juli 2016

Berapakah Jumlah RA & Madrasah di Indonesia?

Berapakah jumlah RA dan Madrasah yang ada di Indonesia? Sebuah pertanyaan iseng yang cukup menggelitik buat warga madrasah yang setiap hari berkecipung di dunia pendidikan madrasah. Baik jumlah total keseluruhan lembaga madrasah dari semua jenjang ataupun jumlah lembaga madrasah perjenjang, mulai RA, MI, MTs, dan MA.

Pun berapakah jumlah lembaga Madrasah di setiap provinsi?

Madrasah adalah institusi pendidikan atau sekolah umum yang memiliki kurikulum dengan penambahan pelajaran-pelajaran tentang keislaman. Berbeda dengan sekolah lainnya yang pembinaanya di bawah Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Madrasah dikelola di bawah pembina Kementerian Agama. Terdapat tiga jenjang Madrasah yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI) yang setara dengan SD, Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang setara SMP, dan Madrasah Aliyah (MA) yang setara SMA. Sedangkan RA adalah jenjang pendidikan anak usia dini yang setara dengan Taman Kanak-Kanak (TK) dengan pengelolaan di bawah binaan Kementerian Agama.

Jumlah Madrasah


Jumlah RA & Madrasah di Indonesia Per Jenjang


Sebagaimana Ayo Madrasah kutip dari situs Emis Pendis Kemenag, hingga Semester Genap 2015/2016, jumlah RA dan Madrasah di Indonesia mencapai 77.336 lembaga.

Jumlah tersebut terdiri atas:

NoJenjangJumlah lembaga
1RA (Raudlatul Athfal)27,999
2MI (Madrasah Ibtidaiyah)24,560
3MTs (Madrasah Tsanawiyah)16,934
4MA (Madrasah Aliyah)7,843

Grafik Jumlah Madrasah Perjenjang


Jumlah Madrasah Negeri dan Swasta di Indonesia


Dari total 49.337 Madrasah (tidak termasuk RA) yang ada di Indonesia, sebagian besar, sekitar 92,1 % (45.451) adalah madrasah swasta. Dan hanya 7,9 % (3.886) saja yang merupakan Madrasah Negeri.

Untuk masing-masing jenjang, jumlahnya adalah sebagai berikut:

  1. Madrasah Ibtidaiyah Negeri sejumlah 1.686
  2. Madrasah Ibtidaiyah Swasta sejumlah 22.874
  3. Madrasah Tsanawiyah Negeri sejumlah 1.437
  4. Madrasah Tsanawiyah Swasta sejumlah 15.497
  5. Madrasah Aliyah Negeri sejumlah 763
  6. Madrasah Aliyah Swasta sejumlah 7.080
Grafik Perbandingan Madrasah Negeri dan Swasta

Grafik Perbandingan Madrasah Negeri dan Swasta


Jumlah Madrasah di Indonesia ini tentunya terpaut cukup signifikan jika dibandingkan dengan sekolah yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dari kesemua jenjang dan statusnya, hanya Madrasah Aliyah Swasta saja yang jumlahnya melebihi jumlah SMA Swasta di Indonesia.

NoJenjangNegeriSwastaJumlah
1SD132,77715,948148,725
2MI1,68622,87424,560
3SMP22,70215,23037,932
4MTs1,43715,49716,934
5SMA6,5127,05813,570
6MA7637,0807,843

Jumlah Madrasah Per-Provinsi di Indonesia


Provinsi Jawa Timur menjadi provinsi dengan jumlah RA/Madrasah terbanyak di Indonesia. Provinsi paling timur di pulau Jawa ini memiliki 19.122 lembaga. Disusul oleh Jawa Barat dan Jawa Tengah dengan jumlah masing-masing 14.197 dan 10.901 lembaga.

Jawa Timur juga menjadi provinsi dengan jumlah terbanyak di setiap jenjang dan status madrasah, kecuali untuk jumlah Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di mana provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tercatat memiliki MIN terbanyak yaitu 433 lembaga.

Jumlah Madrasah Per-Provinsi di Indonesia

Itulah data jumlah RA dan Madrasah di Indonesia baik perjenjang pendidikan, status negeri/swasta, maupun jumlah di tiap provinsi.

Referensi: emispendis.kemenag.go.id/madrasah1516

Kamis, 07 Juli 2016

Wewenang, Syarat, Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB

Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) pada Madrasah di lingkungan Kemenag telah diatur khusus melalui Keputusan Dirjen Pendis Nomor 5343 Tahun 2015. Keputusan yang dikeluarkan pada tanggal 17 September 2015 ini mengatur tentang kewenangan, persyaratan, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar).

Juknis ini juga mengatur tentang tatacara pengesahan fotocopi ijazah dan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pada madrasah di lingkungan Kemenag.

Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) diberikan karena suatu hal seperti hilang, kesalahan penulisan, atau rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya).

Surat Keterangan Pengganti Ijazah


Tata aturan untuk mendapatkan atau menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), sebagaimana diatur dalam Bab III Juknis Nomor 5343 Tahun 2015 adalah sebagai mana berikut.

Yang Berwenang Menerbitkan


Tata urutan pejabat yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Keterangan Penganti (SKP) Ijazah / Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) karena hilang, rusak atau terdapat kesalahan dalam penulisan, beserta bentuknya yaitu:

  1. Karena hilang; SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (FM-SKP-09).
  2. Karena kesalahan penulisan; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya berupa Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB (FM-SKP-10).
  3. Karena rusak (baik tidak bisa dibaca sebagian ataupun seluruhnya); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah yang bersangkutan dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bentuknya Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB (FM-SKP-11).
Apabila dikarenakan keberadaan Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB telah berganti nama, beralih status, dan tidak beroperasi (tutup), kewenangan menerbitkannya adalah sebagai berikut:
  1. Madrasah telah digabung dengan madrasah lain; Penerbitan SKP Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Madrasah hasil penggabungan dengan diketahui Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  2. Madrasah telah berganti nama; Diterbitkan oleh Kepala Madrasah sesuai penamaan baru dengan diketahui Kepala kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  3. Madrasah telah beralih status (dari Madrasah Swasta menjadi Madrasah Negeri); Diterbitkan oleh Kepala Madrasah hasil peralihan status dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
  4. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup); Madrasah ini seperti adrasah Tsanawiyah Agama Islam Negeri (MTsAIN), Madrasah Alijah Agama Islam Negeri (MAAIN), Pendidikan Guru Agama Persiapan (PGAP) 4 Tahun, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) 6 Tahun, Pendidikan Pegawai Urusan dan Peradilan Agama Negeri (PPUPAN), Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), Sekolah Persiapan Institut Agama Islam Negeri (SPIAIN), Sekolah Guru Hakim Agama (SGHA), dan sejenisnya, SKP Ijazah/STTB diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Dirjen Pendis.
  5. Madrasah telah tidak beroperasi (tutup) tetapi bukan yang tercantum di atas (poin 4), Diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan diketahui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.
  6. Madrasah di Timor Timur (saat masih menjadi bagian NKRI); Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat domisili dengan diketahui oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi dengan diketahui Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

Syarat Memperoleh Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Syarat untuk penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena hilang, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang hilang.
  2. Jika bukan, dapat dikuasakan oleh pemilik Ijazah/STTB dengan mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-01)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-05)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang hilang, buku rapor asli (dan atau dokumen lain yang terkait) sebagai bahan memvalidasi keabsahan kepemilikan Ijazah/STTB.
  6. Menyerahkan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian
  7. Apabila tidak ditemukan data diri pemohon pemilik Ijazah yang hilang, maka:
    1. menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada madrasah yang sama
    2. menyampaikan salinan putusan/fatwa dari pengadilan terkait kehilangan Ijazah
Syarat penerbitan Surat Keterangan penganti Ijazah/STTB karena Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-02)
  4. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang salah penulisannya
  5. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang salah penulisannya
  6. Menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-06)
  7. Menyampaikan dan/atau menunjukkan keterangan/bukti/alasan yang menunjukkan adanya kesalahan penulisan pada Ijazah/STTB
Syarat penerbitan Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB, adalah:
  1. Pemohon adalah pemilik Ijazah/STTB yang rusak
  2. Bila dikuasakan, mengisi form FM-SKP-04
  3. Mengisi dan menyerahkan formulir permohonan (FM-SKP-03)
  4. Menandatangani dan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (FM-SKP-07)
  5. Menyerahkan fotokopi Ijazah/STTB yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya.
  6. Menunjukkan Ijazah/STTB asli yang rusak tidak dapat dibaca sebagian/seluruhnya

Contoh Surat Keterangan Pengganti Ijazah


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB


Prosedur Penerbitan Surat Keterangan Penganti Ijazah/STTB dibedakan menjadi dua yaitu bagi Jazah/STTB yang dikeluarga oleh madrasah yang masih beroperasi dan madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup).

  1. Bagi madrasah yang masih beroperasi, prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Madrasah yang menerbitkan Ijazah/STTB
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Madrasah (Karena Hilang) 
    5. Kepala Madrasah menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah/STTB atau Surat Keterangan Kerusakan Ijazah/STTB dengan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon
  2. Bagi madrasah yang sudah tidak beroperasi (tutup), prosedurnya adalah:
    1. Pemohon menyerahkan persyaratan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    2. Petugas menerima dan mengarsipkan permohonan dan memberikan bukti tanda terima
    3. Petugas melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan persyaratan
    4. Jika verval lengkap, petugas menyiapkan konsep SKP Ijazah/STTB dan menyerahkan ke Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan atau pejabat yang berwenang
    5. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang bersangkutan (atau pejabat yang berwenang) menerbitkan SKP Ijazah/STTB
    6. Petugas menyerahkan SKP Ijazah/STTB kepada pemohon

Selengkapnya mengenai wewenang, syarat, dan prosedur Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah dan STTB silakan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5343 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pengesahan Fotocopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Penerbitan Surat pengganti Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, dan Penerbitan Surat Keterangan Kesetaraan Ijazah Luar Negeri yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah Madrasah.

Download SK Dirjen Nomor 5343 Tahun 2015 DI SINI

Daftar MTs Negeri di Jawa Tengah

Daftar MTs Negeri di Provinsi Jawa Tengah ini melanjutkan artikel sebelumnya, Daftar MA Negeri di Jawa Tengah.

Berdasarkan data yang himpun Ayo Madrasah dari situs Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, di Jawa Tengah terdapat 121 Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs Negeri). MTs Negeri ini tersebar di berbagai Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah.

Kabupaten/Kota dengan jumlah MTs Negeri terbanyak adalah Kabupaten Boyolali dengan 14 MTs. Negeri. Disusul oleh Kabupaten Kebumen, Klaten, dan Sragen dengan jumlah MTs Negeri masing-masing 8 buah. Sedangkan Kabupaten/Kota dengan jumlah MTsN tersedikit adalah Kabupaten Batang, Kab. Blora, Kab. Semarang, Kota Magelang, Kota Salatiga, dan Kota Tegal yang masing-masing hanya memiliki 1 buah MTs. Negeri.

MTsN 1 Kebumen


Madrasah Tsanawiyah atau disingkat MTs sendiri adalah jenjang pendidikan menegah formal di Indonesia yang setara dengan Sekolah Menegah Pertama (SMP). Bedanya, jika SMP pengelolaannya dibawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka pengelolaan MTs dibawah binaan Kementerian Agama. Sedangkan MTs Negeri sendiri adalah Madrasah Tsanawiyah yang kepemilikannya dipegang oleh pemerintah.

Daftar MTsN di Jawa Tengah


Grafik Jumlah MTsN di Jawa Tengah


Berikut ini daftar ke-121 MTs Negeri di Jawa Tengah adalah sebagai berikut.


NO NAMA LEMBAGA NAMA BARU ALAMAT TELEPON
BANJARNEGARA
1 MTsN 1 Banjarnegara MTsN 1 Banjarnegara Jl. Raya Semampir No.01 Banjarnegara, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara 0286-591655
2 MTsN 1 Rakit MTsN 2 Banjarnegara Jl. Raya No.143 Rakit, Kec. Rakit, Banjarnegara 02865988928
3 MTsN 2 Banjarnegara MTsN 3 Banjarnegara Jl. Tentara Pelajar KM. 5 Sokanandi, Banjarnegara, Kec. Banjarnegara, Banjarnegara 0286-591872
4 MTsN 2 Rakit MTsN 4 Banjarnegara Jl. Raya Lengkong No 60, Kec. Rakit, Banjarnegara -
BANYUMAS
5 MTsN Model Purwokerto MTsN 1 Banyumas Jl. Jend. Sudirman 791 Purwokerto, Kec. Purwokerto Timur, Banyumas 0281-636637
6 MTsN Sumbang MTsN 3 Banyumas Jl. Raya Silado, Kec. Sumbang, Banyumas 0281-6598615
7 MTsN Tambak MTsN 2 Banyumas Jl. Diponegoro 5 Kamulyan, Kec. Tambak, Banyumas 0287-475313
BATANG
8 MTsN Subah MTsN Batang Jl. Raya Pucungkerep Subah No. 48, Kec. Subah, Batang 0285-666173
BLORA
9 MTsN Jepon MTsN Blora Jl. Turirejo Km 0,5, Kec. Jepon, Blora 0296-625125
BOYOLALI
10 MTsN 2 Simo Sucen, Kedunglengkong, Simo, Kec. Simo, Boyolali 0276-3360015
11 MTsN Boyolali Jl. Kemuning 32, Kec. Boyolali, Boyolali 0276-321634
12 MTsN Cepogo Gunung Wijil, Bakulan, Kec. Cepogo, Boyolali 0276-3330845
13 MTsN Kacangan Andong Jl. Raya Kacangan Andong Boyolali, Kec. Andong, Boyolali 0271-7081585
14 MTsN Karanggede Klumpit Karanggede Kab. Boyolali, Kec. Karanggede, Boyolali 081385827856
15 MTsN Klego Boyolali Desa Tanjung Kecamatan Klego, Kec. Klego, Boyolali 0276-3333995
16 MTsN Ngemplak Boyolali Jl. Waduk Cengklik Ngesrep Ngemplak, Kec. Ngemplak, Boyolali 0271-784768
17 MTsN Sambi Wonotoro, Kec. Sambi, Boyolali 0271-7580134
18 MTsN Simo Jl. Raya Simo-Kacangan Km.07, Kec. Simo, Boyolali 0276-3331209
19 MTsN Temon Sendanglo Temon Simo Boyolali, Kec. Simo, Boyolali 0276-3333038
20 MTsN Teras Kopen, Teras, Boyolali, Kec. Teras, Boyolali 0276-3331309
21 MTsN Tinawas Ketitang - Nogosari, Kec. Nogosari, Boyolali 0271-2100819
22 MTsN Walen Walen, Kec. Simo, Boyolali 082137546189
23 MTsN Wonosegoro Karangjati RT 01 / Rw 05, Kec. Wonosegoro, Boyolali 0298-610635
BREBES
24 MTsN Bangbayang MTsN 4 Brebes Jl. Eyang Purwa No. 90 Bangbayang, Kec. Bantar Kawung, Brebes 0289-5101018
25 MTsN Bantarkawung MTsN 3 Brebes Jl. Raya Bantarkawung No 09, Kec. Bantar Kawung, Brebes 0289-5101034
26 MTsN Brebes MTsN 2 Brebes Jl. Yos Sudarso No 33, Kec. Brebes, Brebes 0283-672038
27 MTsN Ketanggungan MTsN 1 Brebes Jl. Jend. A. Yani No. 135, Kec. Ketanggungan, Brebes 0283-881115
CILACAP
28 MTsN Karangpucung MTsN 2 Cilacap Jl. Raya Sindangbarang, Kec. Karang Puncung, Cilacap 081327223605
29 MTsN Kawunganten MTsN 3 Cilacap Jl. Raya Tegalsari, Kec. Kawunganten, Cilacap 0282-611838
30 MTsN Majenang MTsN 1 Cilacap Jl. Raya Pahonjean No.11 Majenang, Kec. Majenang, Cilacap 0280-621557
31 MTsN Nusawungu MTsN 5 Cilacap Jl. Raya Diponegoro Banjarsari Nusawungu, Kec. Nusawungu, Cilacap 02825502075
32 MTsN Planjan Kesugihan MTsN 4 Cilacap Jl. S. Parman No. 120, Kec. Kesugihan, Cilacap 02825513289
DEMAK
33 MTsN Bonang MTsN 5 Demak Tri Donorejo, Kec. Bonang, Demak 0291-6908040
34 MTsN Gajah MTsN 4 Demak Jl. Arum No. 1 Jatisono Gajah, Kec. Gajah, Demak 0291-3417702
35 MTsN Karangawen MTsN 2 Demak Jl. Raya Karangawen No. 28, Kec. Karangawen, Demak 024-76581932
36 MTsN Karangtengah MTsN 3 Demak Jl. Buyaran-guntur Km. 04, Kec. Karang Tengah, Demak 0291-681181
37 MTsN Mranggen MTsN 1 Demak Jl. Candisari No. 1 Mranggen, Kec. Mranggen, Demak 024-70703693
GROBOGAN
38 MTsN Jeketro MTsN 1 Grobogan Jl. Raya Jeketro - Gubug, Kec. Gubug, Grobogan 0292-533187
39 MTsN Penawangan MTsN 3 Grobogan Jl. Raya Sedadi-Karangrayung M. 300 Desa Bologarang, Kec. Penawangan, Grobogan 08282544586
40 MTsN Wirosari MTsN 2 Grobogan Jl. Kuwu Km.2 Kalirejo, Kec. Wirosari, Grobogan 0292-761136
JEPARA
41 MTsN Keling MTsN 2 Jepara Jlegong Keling Jepara, Kec. Keling, Jepara 0291-579438
42 MTsN Pecangaan Di Bawu MTsN 1 Jepara Bawu Kec. Batealit, Kec. Batealit, Jepara 0291-592989
KARANGANYAR
43 MTsN Gondangrejo Jl. Solo Purwodadi Km 12, Kec. Gondangrejo, Karanganyar 0271-6812550
44 MTsN Jumantono MTsN 4 Karanganyar Jl. Sedayu Jumantono, Kec. Jumantono, Karanganyar 0271-084214
45 MTsN Jumapolo MTsN 3 Karanganyar Dandang Rt 03 Rw I Jumapolo, Kec. Jumapolo, Karanganyar 0271-078062
46 MTsN Karanganyar Jl. RW Monginsidi, Kec. Karanganyar, Karanganyar 0271-495540
47 MTsN Karangmojo MTsN 5 Karanganyar Jl. Raya Tasikmadu - Kebakkramat Km.2, Kec. Tasikmadu, Karanganyar 0271-7071901
KEBUMEN
48 MTsN Gombong MTsN 8 Kebumen Jl. Lapangan Manunggal Wero Gombong, Kec. Gombong, Kebumen 0287-473465
49 MTsN Kaleng Puring MTsN 6 Kebumen Jl. Petanahan Puring No. 207, Kec. Puring, Kebumen 0287-5501175
50 MTsN Kebumen 1 MTsN 1 Kebumen Jl. Tentara Pelajar No. 29, Kec. Kebumen, Kebumen 0287-381229
51 MTsN Kebumen 2 MTsN 2 Kebumen Jl. Cenderawasih Tamanwinangun Kebumen, Kec. Kebumen, Kebumen 0287-381634
52 MTsN Klirong Kebumen MTsN 5 Kebumen Jl. Raya Klirong 182, Kec. Klirong, Kebumen 0287-5505326
53 MTsN Prembun MTsN 7 Kebumen Komplek Kauman Prembun, Kec. Prembun, Kebumen 0287-662113
54 MTsN Purwosari MTsN 4 Kebumen Jl. H. Abdul Jalil No 10. Purwosari Rowokele, Kec. Rowokele, Kebumen 0287-5529040
55 MTsN Triwarno Kutowinangun MTsN 3 Kebumen Pagedangan Kutowinangun No. 37, Kec. Kutowinangun, Kebumen 0287-661262
KENDAL
56 MTsN Brangsong MTsN 1 Kendal Jl. Raya Soekarno Hatta Brangsong, Kec. Brangsong, Kendal 0294-384931
57 MTsN Kendal MTsN 2 Kendal Jl. Islamic Centre Bugangin Kendal, Kec. Kota Kendal, Kendal 0294-381651
KLATEN
58 MTsN Cawas Temas Bawak Cawas, Kec. Cawas, Klaten 0272-3104005
59 MTsN Gantiwarno Tangkisan, Towangsan, Gantiwarno, Kec. Gantiwarno, Klaten 0272-3100118
60 MTsN Jatinom Tasgading, Krajan, Jatinom, Klaten, Kec. Jatinom, Klaten 0272-337351
61 MTsN Karangdowo Gelaran, Karangjoho, Karangdowo, Kec. Karangdowo, Klaten 0272-3101349
62 MTsN Klaten Jl. Ki Ageng Gribig, Kec. Klaten Utara, Klaten 0272-322780
63 MTsN Mlinjon Gumulan, Kec. Klaten Tengah, Klaten 0272-321947
64 MTsN Pedan Jl. Pedan, Juwiring Km 3, Kec. Pedan, Klaten 0272-3100431
65 MTsN Prambanan Klaten Jl. Manisrenggo Km.2 Prambanan, Kec. Prambanan, Klaten 0274-497548
KOTA MAGELANG
66 MTsN Magelang MTsN Kota Magelang Jl. Duku 1 Perum KORPRI Kramat Magelang, Kec. Magelang Utara, Kota Magelang 0293-363542
KOTA SALATIGA
67 MTsN Salatiga Jl. Tegalrejo No. 1, Kec. Argomulyo, Kota Salatiga 0298-323950
KOTA SEMARANG
68 MTsN 1 Semarang MTsN 1 Kota Semarang Jl. Fatmawati Raya No. 1, Kec. Tembalang, Kota Semarang 024-6716521
69 MTsN 2 Semarang MTsN 2 Kota Semarang Jl. Citandui Raya Iii, Kec. Semarang Timur, Kota Semarang 024-3561855
KOTA SURAKARTA
70 MTsN 1 Surakarta Jl. Mt. Haryono 24 D Surakarta, Kec. Banjarsari, Kota Surakarta 0271-713479
71 MTsN 2 Surakarta Jalan Transito, Suronalan, Kec. Laweyan, Kota Surakarta 0271-719671
KOTA TEGAL
72 MTsN Margadana MTsN 1 Kota Tegal Jl. Pendidikan Pesurungan Lor, Kec. Margadana, Kota Tegal 0283-325352
KUDUS
73 MTsN 1 Kudus Prambatan Kidul Jl. Jepara, Kec. Kaliwungu, Kudus 0291-431777
74 MTsN 2 Kudus Jl. Mejobo No.1327 A, Kec. Mejoko, Kudus 0291-431580
MAGELANG
75 MTsN Borobudur MTsN 1 Magelang Jl. Badrawati No. 13, Kec. Borobudur, Magelang 0293-788237
76 MTsN Grabag Magelang Jl. Kh. Syiraj Grabag Magelang, Kec. Grabag, Magelang 0293-314 8047
77 MTsN Kaliangkrik Jl. Mayor Ismulloh No. 18 Beseran, Kec. Kali Angkrik, Magelang 0293-5538104
78 MTsN Ngablak Jl. Raya Ngablak-mangli Km. 0, Kec. Ngablak, Magelang 0298-318070
79 MTsN Windusari Jl. Kyai A'rof 25 Windusari, Kec. Windusari, Magelang 0293-5507929
PATI
80 MTsN Gembong Pati MTsN 3 Pati Jl. Gembong Pati Km 10, Kec. Gembong, Pati 0295-5500667
81 MTsN Margoyoso MTsN 2 Pati Jl. Pati-Tayu KM 18 Ds.Soneyan Margoyoso Pati, Kec. Margoyoso, Pati 0295-5501402
82 MTsN Winong MTsN 1 Pati Jl. Raya Winong-pucakwangi Km 02, Kec. Winong, Pati 0295-5500343
PEKALONGAN
83 MTsN Buaran Pekalongan MTsN 1 Pekalongan Jl. Capgawen Komplek Islamic Centre Kedungwuni, Kec. Kedungwuni, Pekalongan 0285-4482359
84 MTsN Kesesi MTsN 2 Pekalongan Jl. Srinahan No1, Kec. Kesesi, Pekalongan 0285-4483093
PEMALANG
85 MTsN Pemalang MTsN 1 Pemalang Jl. Tentara Pelajar No. 6, Kec. Pemalang, Pemalang 0284.321187
86 MTsN Petarukan MTsN 2 Pemalang Jl. Pemuda Petarukan, Kec. Petarukan, Pemalang 0284.3279318
PURBALINGGA
87 MTsN Bobotsari MTsN 2 Purbalingga Jl. Tanjung Gandasuli No. 3, Kec. Bobotsari, Purbalingga 0281-758376
88 MTsN Karanganyar MTsN 1 Purbalingga Jl. Sokawera No. 01 Rt.007 Rw.001 Karanganyar, Kec. Karanganyar, Purbalingga 0281-7610135
PURWOREJO
89 MTsN Bener MTsN 2 Purworejo Jl. Magelang Km.12, Kec. Bener, Purworejo 0275-324630
90 MTsN Loano MTsN 3 Purworejo Jl. Magelang Km. 9, Kec. Loano, Purworejo 0275-325438
91 MTsN Purworejo MTsN 1 Purworejo Jl. Keseneng, Kec. Purworejo, Purworejo 0275-321697
REMBANG
92 MTsN Lasem MTsN 1 Rembang Jl. Sunan Bonang Km 01, Kec. Lasem, Rembang 0294-531172
93 MTsN Pamotan MTsN 2 Rembang Jl. Jatirogo Km. 0,5 Pamotan, Kec. Pamotan, Rembang 0295-5505183
94 MTsN Sale MTsN 5 Rembang Jl. Lasem Km.1 Sale, Kec. Sale, Rembang 0356-551884
95 MTsN Sulang MTsN 3 Rembang Jl. Blora Km. 11 Sulang, Kec. Sulang, Rembang 0295-5503963
96 MTsN Sumber MTsN 4 Rembang Jl. Polbayem Sumber, Kec. Sumber, Rembang 0295-5503907
SEMARANG
97 MTsN Susukan MTsN Semarang Jl. Sruwen-karanggede Km. 7, Kec. Susukan, Semarang 0298-615013
SRAGEN
98 MTsN Gemolong MTsN 6 Sragen Jl. Solo-purwodadi Km.18, Kec. Gemolong, Sragen 0271-6811626
99 MTsN Gondang MTsN 1 Sragen Gondang, Kedungbanteng, Kec. Gondang, Sragen 0271-887086
100 MTsN Kalijambe MTsN 8 Sragen Siboto, Kec. Kali Jambe, Sragen 0271-7072842
101 MTsN Miri MTsN 7 Sragen Jl. Kartini No. 1 Girimargo Miri Sragen, Kec. Miri, Sragen 0271-7950254
102 MTsN Plupuh MTsN 4 Sragen Pedak, Karangwaru, Kec. Plupuh, Sragen 0271-7000128
103 MTsN Sragen MTsN 5 Sragen Jl. Letjen. Suprapto 47 Sragen, Kec. Sragen, Sragen 0271-890252
104 MTsN Sumberlawang MTsN 3 Sragen Jl. Solo-purwodadi Km. 32, Kec. Sumber Lawang, Sragen 0271-7081797
105 MTsN Tanon MTsN 2 Sragen Jl. Waduk Ketro, Tegalsari, Kec. Tanon, Sragen 0271-7086255
SUKOHARJO
106 MTsN Bekonang Jl. Mayor Ahmadi No 9, Kec. Mojolaban, Sukoharjo 0271-611749
107 MTsN Bendosari Jl. RA. Serang No. 01, Mulur, Kec. Bendosari, Sukoharjo 0271-592295
108 MTsN Sukoharjo Jl. Kh Agus Salim No. 48 Sukoharjo, Kec. Sukoharjo, Sukoharjo 0271-591114
TEGAL
109 MTsN Bojong MTsN 4 Tegal Jl. Raya Pucang Luwuk Km. 2,5, Kec. Bojong, Tegal 085742005521
110 MTsN Lebaksiu MTsN 3 Tegal Jl. Karang Moncol No. 1, Kec. Lebaksiu, Tegal 0283-3466759
111 MTsN Model Babakan MTsN 1 Tegal Jalan Pondok Pesantren Ma'hadut Tholabah Babakan, Kec. Lebaksiu, Tegal 0283-6196754
112 MTsN Slawi MTsN 2 Tegal Jl. Prof Moh Yamin Slawi, Kec. Slawi, Tegal 0283-491124
TEMANGGUNG
113 MTsN Kedu MTsN 2 Temanggung Kerokan Kutoanyar Kedu Temanggung, Kec. Kedu, Temanggung 0293-5506201
114 MTsN Parakan Temanggung MTsN 1 Temanggung Mekarsari Parakan Temanggung, Kec. Parakan, Temanggung 0293-596316
WONOGIRI
115 MTsN 1 Wonogiri Jl. Tandon Giriwono Wonogiri, Kec. Wonogiri, Wonogiri 0273-321839
116 MTsN 2 Wonogiri Mento, Wonoharjo, Kec. Wonogiri, Wonogiri 0273-3305003
117 MTsN Manyaran Tawangrejo, Pagutan, Manyaran, Kec. Manyaran, Wonogiri 0273-531188
118 MTsN Nguntoronadi Jl. Solo Pacitan Km 56 Surupan, Kec. Nguntoronadi, Wonogiri 08122651652
119 MTsN Purwantoro Jl. Purwantoro - Pakis Baru 45, Kec. Purwantoro, Wonogiri 0273-415078
WONOSOBO
120 MTsN Kalibeber MTsN 2 Wonosobo Jl. Kalfibeber Km. 3 Mojotengah, Kec. Mojo Tengah, Wonosobo 0286-3326379
121 MTsN Wonosobo MTsN 1 Wonosobo Jl. Banyumas Km. 4., Kec. Wonosobo, Wonosobo 0286-322386

Pada daftar di atas, beberapa MTs Negeri memiliki nama baru (lihat kolom Nama Baru). Nama baru ini adalah hasil dari Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 211 Tahun 2015 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan KMA tersebut, maka terjadi perubahan nama beberapa MTs Negeri di Jawa Tengah.

Namun dalam lampiran KMA No. 211 Tahun 2015 yang dimiliki Ayo Madrasah terdapat beberapa MTs Negeri yang keliru tertulis dengan MTsN di Jawa Barat. Dan sampai tulisan ini dimuat, Ayo Madrasah belum mengetahui adanya Revisi KMA tersebut.

Demikianlah daftar MTs Negeri di Jawa Tengah.

Selasa, 05 Juli 2016

Tips Cepat Praktis Entri NIS Lokal Dalam EMIS

Tips cepat dan praktis entri NIS Lokal dalam Formulir Excel EMIS boleh dibilang trik sederhana yang sudah lama. Trik excel yang bagi banyak Operator Madrasah dibilang 'es teh' (sebuah ungkapan Jawa Slank yang berarti 'sangat biasa').

Namun harus diakui, masih terdapat teman-teman Operator EMIS di Madrasah yang tidak mengetahui trik sederhana ini.

Dalam melakukan entri NIS lokal, mereka masih mengerjakan secara manual. Dalam arti menuliskannya satu persatu! Tanpa mengetahui bahwa excel mempunyai kemampuan yang luar biasa dalam mempermudah berbagai pekerjaan pengolahan data termasuk salah satunya mengentri NIS Lokal Madrasah dalam Formulir Pendataan EMIS Madrasah.

Sebagaimana diketahui, NIS Lokal Madrasah terdiri atas 18 digit angka. Kedelapanbelas digit tersebut terdiri atas 12 digin NSM (Nomor Statistik Madrasah), 2 digit Tahun Masuk Siswa, dan 4 digit Nomor Urut Siswa. 12 digit NSM tentunya berisikan angka yang sama pada semua siswa dalam satu Ra/Madrasah. 2 digit Tahun Masuk Siswa pun tentunya sama pada siswa-siswa yang seangkatan. Sedangkan 4 digit Nomor Urut tentunya berurutan.

Delapan belas digit angka ini tentu menjadi pekerjaan yang melelahkan dan menjemukan jika harus dientri secara manual satu persatu. Berbeda jika kita melakukannya dengan menggunakan formula (rumus) menggabungkan kata yang dipunyai excel. Pekerjaan entri NIS Lokal tersebut akan menjadi lebih cepat, mudah, dan praktis.

Baca juga : Formulir Pendataan Emis Tahun Pelajaran 2016/2017

Tips Cepat Praktis Entri NIS Lokal Dalam EMIS


Entri NIS Lokal EMIS dengan Formula Menggabungkan Kata Excel


Terdapat beberapa fungsi (rumus) untuk menggabungkan kata pada excel yang bisa digunakan dalam mempermudah penulisan NIS Lokal pada formulir EMIS. Dua diantara formula tersebut yaitu:

  1. menggunakan Concatenate 
  2. menggunakan simbol ampersand (&)
Dan kita akan pelajari kedua-duanya.

Sebelumnya kita buka workbook (dokumen) baru di excel. Kita tidak bisa menggunakan Formulir Pendataan EMIS langsung karena form ini telah diprotect. Buat seperti contoh ini.



1. Memanfaatkan Simbol Ampersand (&)


Setelah membuat dokumen (workbook) baru dan menyalin daftar siswa jangan lupa menambahkahkan kolom NSM, Tahun Masuk, Nomor Urut, dan NIS Lokal.

  1. Isikan NSM , Tahun Masuk, dan Nomor Urut pada siswa di baris pertama.
  2. Sedangkan NSM , Tahun Masuk, dan Nomor Urut pada siswa di baris berikutnya tinggal kita salin dengan melakukan drag ke bawah.
  3. Pada kolom NIS, kita tuliskan rumus excel =C3&D3&E3 
    1. C3 adalah cell kolom NSM baris pertama
    2. D3 adalah cell kolom Tahun Masuk baris pertama
    3. E3 adalah cell kolom Nomor Urut baris pertama
    4. Rumus tersebut bisa kita tulis manual atau bisa kita tulis dengan cara seperti ini: Ketik tanda "=" lalu klik cell kolom 'NSM baris pertama', lalu kita ketik tanda "&", lalu kita klik cell kolom 'Tahun Masuk baris pertama', lalu kita ketik tanda "&", lalu kita klik cell kolom 'Nomor Urut baris pertama'
    5. Jika sudah klik "ENTER"
    6. Muncul lah NIS Lokal yang terdiri atas 18 digit
    7. Untuk membuat NIS pada baris berikutnya, silakan klik cell kolom 'NSM baris pertama' lalu letakkan pointer (tanda mouse) di pojok kanan bawah cell hingga pointer berubah menjadi 'plus hitam' lalu drag (tarik ke bawah sambil tetap diklik) hingga ke cell terakhir.
    8. NSM pun tersalin semua
    9. Lakukan hal yang sama pada kolom 'Tahun Masuk'
    10. Sedangkan pada kolom No Urut, karena kita menginginkan angka yang berurutan (tidak sama) maka cara seperti pada nomor 7 ditambah dengan menekan tombol CTRL pada keyboard.
    11. Selanjutnya lakukan hal seperti langkah ketujuh pada kolom 'NIS Lokal"
    12. Akhirnya kita dapatkan NIS Lokal kesemua siswa dalam waktu yang singkat, tampa perlu mengetik satu persatu, dan tentunya sangat praktis. 
Langkah terakhir tentunya NIS itu tinggal kita copy ke Formulir EMIS. Jangan lupa saat mempaste, gunakan Paste Value.

Agar lebih paham langkah-langkahnya, simak video tutorial berikut ini.



2. Memanfaatkan Fungsi Concatenate

Selain dengan memanfaatkan fungsi simbol ampersand (&), bisa juga menggunakan fungsi concatenate.

Langkah-langkahnya hampir sama. Hanya saja rumus yang dituliskan adalah =CONCATENATE(C3,D3,E3)

Simak gambar bergerak berikut ini.


Tips ini bisa juga digunakan untuk mengisikan NIK (karena umumnya beberapa digit awal NIK angkanya sama, terutama yang berdomisili sama), Nomor Ijazah, dan lain-lain.

Tinggal pilih, pakai rumus =C3&D3&E3 atau =CONCATENATE(C3,D3,E3)

So, dengan memanfaatkan fungsi menggabungkan kata yang dimiliki oleh excel (baik menggunakan Concatenate ataupun simbol ampersand), tentunya operator tidak perlu mengentri data NIS Lokal satu persatu. Ini membuat pekerjaan menjadi lebih efisien, praktis, cepat, dan akurat.

Semoga tips praktis entri NIS Lokas dalam EMIS ini bermanfaat.

Senin, 04 Juli 2016

Cek Apakah Madrasah Anda Harus Verval SP & Verval NPSN

Bisa jadi ada yang bingung, apakah Madrasah yang dikelolanya harus melakukan Verval SP dan Verval NPSN atau tidak usah? Apakah Njenengan termasuk yang meragu; kayaknya dulu sudah pernah Verval SP untuk mendapatkan Sertifikat NPSN, tapi sudah beres belum ya? Atau malah ada Verval ulang?

Termasuk jika sebelumnya sudah melakukan Verval SP tapi tidak tahu sudah diterima atau malah ditolak. Bagaimana cara mengecek suatu madrasah harus melakukan Verval SP dan Verval NPSN atau tidak?

Artikel ini akan membahas cara melakukan cek apakah Madrasah Anda harus Verval SP & Verval NPSN atau tidak perlu.

Cek Apakah Harus Verval SP


Apa Itu Verval SP


Verval SP  atau Satuan Pendidikan adalah aplikasi berbasis web yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) Kemdikbud. Aplikasi ini mengelola data satuan pendidikan dan master pendidikan dan terintegrasi dengan sistem referensi pendidikan. Setiap lembaga pendidikan, baik dinaungan Kemdikbud maupun Kemenag wajib untuk mengikuti Verval SP.

Data master pendidikan yang dikelola dalam Verval SP meliputi tiga unsur, yaitu:

  1. Administrasi Satuan Pendidikan (Identitas Satuan Pendidikan), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), Nama, Alamat, dan Status Sekolah, SK Ijin Operasional, Status Akreditasi, dan data lainnya
  2. Spasial atau titik koordinat sekolah yang menujukkan letak sekolah / madrasah
  3. Citra atau foto sekolah / madrasah
Setelah mengetahui apa itu VervalSP dan nilai pentingnya baik bagi sekolah maupun bagi pemerintah, sekarang kita cari tahu bagaimana cara mengecek status verval Madrasah/Sekolah kita.


Cara Cek Apakah Harus VervalSP


Untuk mengecek apakah sebuah Madrasah harus melakukan Verval SP atau tidak yang harus dilakukan adalah mengunjungi situs Data Referensi Kemdikbud dengan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id.


Cara Membuka Data Madrasah

  1. Buka situs http://referensi.data.kemdikbud.go.id
  2. Klik menu "Data Master Pendidikan"
  3. Klik menu "Pendidikan Dasar & Menegah"
  4. Pada bagian kotak Pencarian Data, ketikkan NPSN atau Nama Madrasah
  5. Akan muncul saran Nama Sekolah/Madrasah beserta alamatnya, klik yang sesuai
  6. Muncul halaman baru berisi Profil Satuan Pendidikan / Lembaga
Atau lihat video di bawah ini.


Selain cara di atas, bisa juga dengan langsung mengetikkan alamat http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing).



Cek Data Madrasah


Untuk memastikan apakah perlu melakukan Verval SP atau tidak, cek data madrasah/sekolah yang tertera dalam situs referensi.data.kemdikbud.go.id.

Yang dicek meliputi:

1. Identitas Satuan Pendidikan/Lembaga

Caranya, referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing) lalu buka menu "Identitas Satuan Pendidikan/Lembaga". Cek data yang tertulis sudah sesuai dengan data Madrasah/Sekolah atau belum.

Data Identitas Satuan Pendidikan


Jika terdapat kesalahan alamat atau Desa/Kelurahan, maka perlu melakukan pembetulan. Caranya dengan Login ke web VervalSP kemudian buka menu Pengelolaan > Perbaikan Data.

Atau baca di artikel  Verval SP: Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional.

Jika terdapat kesalahan pada Nama Lembaga, NPSN, Kecamatan, kabupaten, Status Sekolah, dan Jenjang Pendidikan, silakan laporkan kepada Admin Verval SP tingkat Kabupaten/Kota. Karena admin tersebut yang memiliki akses untuk melakukan perubahan data-data tersebut.

2. Dokumen dan Perijinan

Caranya, referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing) lalu klik menu Dokumen dan Perijinan. Jika tampilannya seperti gambar berikut, berarti tidak perlu melakukan verval bagian ini.

Verval SP Dokumen dan Perijinan


Perhatikan, No. SK Pendirian, Tanggal SK Pendirian, No. SK Operasional, Tanggal SK. Operasional, dan File SK Operasional telah terisi.

Namun jika tampilannya seperti ini, maka perlu melakukan perbaikan data.

Verval SP Dokumen dan Perijinan


Perhatikan, masih terdapat tulisan "Perlu Update" berwarna merah.

Cara melakukan perbaikan data adalah dengan Login ke web VervalSP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id) kemudian buka menu Pengelolaan > Perbaikan Data.

Atau baca di artikel  Verval SP: Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional.

3. Data Citra (Foto Madrasah)

Selanjutnya adalah mengecek data Citra atau Foto Madrasah.

Caranya masuk ke situs referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing) lalu klik menu Gallery Foto. Perhatikan dua gambar berikut ini.




Jika tampilannya sudah seperti gambar yang atas (terdapat foto-foto madrasah), maka tidak perlu melakukan perbaikan data Citra. Namun jika seperti gambar kedua, maka harus menambahkan foto-foto madrasah.

Foto yang diupload minimal adalah foto bangunan madrasah tampak luar, ruangan (foto bagian dalam madrasah), dan plang papan nama madrasah.

Caranya, setelah login ke web Verval SP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id), pilih menu menu menu "Citra". Lalu Pilih Jenis Foto (Profil, Sarana, Prasarana, Aktifitas Peserta Didik, Aktifitas PTK, dll), Tulis Judul Foto, Upload Foto, dan Simpan.

Selengkapnya simak di artikel Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN

4. Data Spasial (Peta)


Selanjutnya adalah mengecek Data Spasial atau peta lokasi madrasah.

Caranya masuk ke web referensi.data.kemdikbud.go.id klik menu "Map". Perhatikan balon merah yang terdapat pada peta. Jika lokasinya telah sesuai dengan lokasi madrasah berarti data ini telah beres, tetapi sebaliknya jika belum sesuai maka perlu melakukan perbaikan data.

Data Spasial Madrasah


Cara melakukan perbaikan adalah dengan masuk ke web Verval SP (vervalsp.data.kemdikbud.go.id) lalu klik menu "Spasial".

Selanjutnya ikuti langkah-langkah sebagaimana tertulis di artikel Verval NPSN Madrasah dan Mekanisme Pengajuan Sertifikat NPSN


Verval SP atau Tidak?


Jika setelah dilakukan pengecekan di situs referensi.data.kemdikbud.go.id dan mendapati keempat menu di atas sudah terisi dengan benar, maka Madrasah Njenengan tidak perlu melakukan verval lagi.

Namun jika terdapat bagian yang belum terisi atau salah, silakan melakukan Verval SP.

Selamat mengecek data madrasah masing-masing.

Sabtu, 02 Juli 2016

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017

Setiap tahun, pemerintah mengatur dan menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. Hal ini mengingat, penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, menjadi patokan hari kerja dan libur di berbagai instansi dan lembaga, baik pemerintah maupun swasta. Termasuk di dunia pendidikan seperti Madrasah.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 menjadi penting bagi dunia pendidikan karena menjadi pedoman dalam merencanakan program dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, termasuk madrasah. Perencanaan ini salah satunya adalah untuk menyusun Kalender Pendidikan.

Selain itu penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama menjadi acuan bagi madrasah untuk menentukan berapa banyak hari efektif, perencanaan pelaksanaan ulangan tengah semester, ulangan semester, ulangan kenaikan kelas, hingga ujian nasional dan ujian madrasah.

Pelaksanaan Tahun Pelajaran 2016/2017 berlangsung di setengah terakhir (6 bulan) tahun 2016 dan setengah awal tahun 2017. Karena tahun pelajaran dimulai pada bulan Juli dan berakhir pada bulan Juni tahun berikutnya. Sehinga pelaksanaan tahun pelajaran 2016/2017, terkait dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama harus berpedoman pada Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 dan Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Hari Libur 2017


Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2017


Adalah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) keputusan tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 ditetapkan.

Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), tahun 2017 akan terdiri atas 19 hari libur nasional dan cuti bersama dengan perincian 5 hari libur nasional, 3 hari cuti bersama Idul Fitri, dan 1 hari cuti bersama Natal.

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama selama tahun 2017 adalah sebagai berikut:


Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Minggu Tahun Baru Masehi
28 Januari Sabtu Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
28 Maret Selasa Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1939
14 April Jumat) Wafat Isa Al Masih
24 April Senin Isra Miraj Nabi Muhammad SAW
1 Mei Senin Hari Buruh Internasional
11 Mei Kamis Hari Raya Waisak 2561
25 Mei Kamis Kenaikan Isa Al Masih
25- 26 Juni Minggu – Senin Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
17 Agustus Kamis Hari Kemerdekaan Indonesia
1 September Jumat Hari Raya Idul Adha 1438 Hijriah
21 September Kamis Tahun Baru Islam 1439 Hijriah
1 Desember Jumat Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Senin Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
23, 27-28 Juni Sabtu, Selasa – Rabu Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah
26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016


Untuk melengkapi, berikut daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016.

Hari Libur Nasional
Tanggal Hari Hari Libur Nasional
1 Januari Jumat Tahun Baru Masehi 2016
8 Februari Senin Tahun Baru Imlek 2567 Kongzili
9 Maret Rabu Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1938
25 Maret Jumat Wafat Isa Al Masih
1 Mei Minggu Hari Buruh Internasional
5 Mei Kamis Kenaikan Yesus Kristus
6 Mei Jumat Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
22 Mei Minggu Hari Raya Waisak 2560
6 & 7 Juli Rabu& Kamis Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
17 Agustus Rabu Hari Kemerdekaan Indonesia
12 September Senin Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah
2 Oktober Minggu Tahun Baru Islam 1438 Hijriah
12 Desember Senin Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember Minggu Hari Raya Natal
Cuti Bersama
Tanggal Hari Cuti Bersama
4, 5, 8 Juli Senin, Selasa, Jumat Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah
26 Desember Senin Hari Raya Natal

Itulah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017 plus tahun 2016. Semoga bermanfaat dalam dunia pendidikan di Madrasah.


Jumat, 01 Juli 2016

VervalSP: Cara Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional

Salah satu yang harus dilakukan saat Verval SP (Satuan Pendidikan) adalah melakukan perbaikan data dan dokumen perizinan seperti SK Ijin Operasional atau Piagam Pendirian Madrasah. Melakukan perbaikan data dan menambahkan dokumen perizinan (Ijin Operasional atau Ijin Pendirian) madrasah menjadi salah satu tahapan dalam Verval NPSN dan untuk mendapatkan piagam NPSN.

Untuk mengimputkan SK Ijin Operasional dan SK Pendirian Madrasah dilakukan melalui aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan sistem referensi pendidikan. Web ini berada di alamat http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id. Aplikasi ini dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dan berlaku secara nasional baik untuk Sekolah dinaungan Kemdikbud maupun bagi Madrasah di naungan Kemenag.

VervalSP Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Berikut ini adalah langkah-langkah yang dilakukan untuk melakukan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional Madrasah.

Langkah-Langkah Perbaikan Data Dokumen Perijinan


Untuk melakukan Verval SP, perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, langkah-langkah yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

Persiapan


Sebalum melakukan Verval SP untuk mengupdate data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional, perlu dipersiapkan hal-hal sebagai berikut:

  1. SK Ijin Operasional Sekolah yang sudah dibuat dalam bentuk digital (scan) dengan format Gambar (JPG) dan dibuat dalam bentuk PDF dengan ukuran maksimum adalah 2 MB.
  2. Data Identitas madrasah yang meliputi desa dan alamat
  3. Data dokumen madrasah yang meliputi:
    1. Nomor SK Operasional
    2. Tanggal SK Operasional
    3. Nomor SK Pendirian
    4. Tanggal SK Pendirian


Login ke VervalSP


Yang pertama harus dilakukan adalah login ke layanan Verval SP, bagi yang telah memiliki akun.

Cara untuk login adalah sebagai berikut:


1. Masuk ke Web http://referensi.data.kemdikbud.go.id
2. Pilih menu "Pengelolaan Referensi"
3. Pilih menu "e-Verval SP"

Login e-Verval SP

4. Selain langkah tersebut di atas, dapat juga melakukan login dengan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id
5. Klik menu "Login" yang terletak di pojok kanan atas
6. Masukkan username (email oeprator yang sudah didaftarkan) dan password

Login e-VervalSP

7. Jika berhasil, akan muncul tampilan seperti ini

Halaman awal eVarvalSP

Jika belum memiliki akun atau operator belum terdaftar, silakan lakukan pendaftaran Operator Pengelola Data pada Jaringan Pengelola Data Pendidikan melalui situs sdm.data.kemdikbud.go.id.

Cara pendaftaran bisa dibaca di artikel Mekanisme Verval NPSN dan Pengajuan Sertifikat NPSN

Lakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional


Setelah berhasil login dan masuk ke situs http://vervalsp.data.kemdikbud.go.id/, silakan lakukan perbaikan data identitas dan dokumen Madrasah. Caranya adalah:

1. Klik Pada Kotak "Menu" di bagian Pojok Kiri atas yang berada di samping tulisan E-VervalSP
2. Pilih menu "Pengelolaan"
3. Pilih menu "Perbaikan Data"

Menu Perbaikan data E-VervalSP

4. Muncul tampilan seperti berikut ini

E-Verval SP Perbaikan Data 2

5. Isikan data-data yang diperlukan, yang meliputi:
  1. Desa dan alamat (jika terdapat kekeliruan)
  2. Nomor SK Operasional
  3. Tanggal SK Operasional
  4. Nomor SK Pendirian
  5. Tanggal SK Pendirian
6. Upload SK Ijin Operasional dengan cara:
  1. Klik menu "Browse"
  2. Cari file PDF hasil scan SK Ijin Operasional
  3. Klik "Simpan"
7. Setelah mengklik "Simpan" akan muncul pemberitahuan bahwa "Data dan dokumen berhasil disimpan"

Setelah mengklik menu "Simpan", semua perubahan yangg dilakukan otomatis akan hilang. Namun jangan khawatir karena data akan tersimpan dan akan muncul apabila update data yang ibu lakukan sudah disetujui oleh admin pusat PDSP-K.

Cek Hasil VervalSP


Setelah perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional disetujui oleh admin pusat e-VervalSP, data tersebut akan muncul di situs Data Referensi Kemdikbud. Untuk mengecek apakah data sudah disetujui atau belum caranya adalah:
  1. Masuk ke situs 
  2. http://referensi.data.kemdikbud.go.id/tabs.php?npsn=******** (Ganti tanda ******** dengan NPSN madrasah masing-masing)
  3. Klik menu "Dokumen dan Perijinan"
  4. Berikut adalah tampilan apabila data hasil e-VerVal SP sudah disetujui oleh admin PDSP-K (gambar atas) dan apabila belum disetujui (gambar bawah).
Perbaikan data Verval SP disetujui

Perbaikan data Verval SP belum disetujui


Jangan Lupa Update Spasial dan Citra


Selain melakukan Perbaikan Data Dokumen Perijinan dan SK Ijin Operasional, jangan lupa untuk melakukan update data Spasial (peta lokasi RA/Madrasah) dan data Cita (Foto RA/Madrasah). Langkah-langkah hampir sama.

So, bagi madrasah yang belum, silakan untuk segera melakukan Verval SP (Verifikasi dan Validasi Satuan Pendidikan yang salah satunya adalah melakukan perbaikan data dokumen perijinan dan SK Ijin Operasional.