Visitor
Jumat, 20 Oktober 2017
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP)
A. Pengertian Rencana
Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Dalam Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar
dan Menengah disebutkan bahwa Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) adalah rencana
kegiatan pembelajaran tatap
muka untuk satu pertemuan atau lebih. RPP
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar