Visitor
Jumat, 20 Oktober 2017
KOMPONEN DAN PRINSIP PENYUSUNAN RPP SESUAI PERMENDIKBUD NOMOR 22 TAHUN 2016
Rencana Pelaksanaan
Pembelajaran (RPP) adalah rencana kegiatan pembelajaran tatap muka untuk satu
pertemuan atau lebih.RPP dikembangkan dari silabus untuk mengarahkan kegiatan
pembelajaran peserta didik dalam upaya mencapai Kompetensi Dasar (KD). Setiap
pendidik pada satuan pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan
sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif,
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar