Visitor

Senin, 11 Mei 2020

Website Resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dari KSKK Madrasah

Admin

MTs Al Azhar - Hari ini, Selasa 12 Mei 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga membawahi Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menerbitkan Surat Edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk Madrasah. Dalam isi surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dengan proses penggunaan website PPDB yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama ini. 

Mengutip dari isi surat edarannya, berikut 6 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
  3. Bagi Madrasah baik negri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Password NSM.
  5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
  6. Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB Madrasah masing-masing.
Yang perlu diperhatikan secara khusus yaitu poin 2. Jika RA/Madrasah sudah memiliki website atau layanan PPDB Online yang siap digunakan untuk PPDB TP 2020/2021 ini, bisa dilanjut untuk pelayanannya. Jadi tidak perlu lagi menggunakan website/layanan PPDB yang baru dirilis ini. 

Untuk format Surat Tugas yang dimaksud pada poin 5, bisa diunduh disini


Tampilan Halaman Log In Website PPDB
*Nomor Statistik Madrasah (NSM) digunakan untuk masuk website PPDB Online

Tampilan awal halaman setelah berhasil masuk website PPDB Madrasah
Menu Profil Madrasah
Pada menu Profil Madrasah, ada kolom yang bisa dan tidak bisa diubah. Untuk kolom yang permanen tidak bisa diubah yaitu kolomyang berstatus disabled, NSM, Jenjang dan Status Madrasah. Untuk mengubahnya bisa menghubungi Administrator Pusat. Dan untuk kolom lainnya, operator madrasah bisa mengubah dan memperbaikinya jika ada kesalahan. 

Menu Upload Surat Permohonan
Surat Permohonan penggunaan website PPDB Madrasah ini dikeluarkan oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing. Surat juga disertai dengan Kop Surat dan tertanda-tangan. Surat yang diunggah berformat JPG/PNG/JPEG dan ukuran maksimalnya adalah 1 MB. 

Fitur Akun PPDB Madrasah
Fitur Akun PPDB Madrasah
Diatas kami sertakan dua tampilan fitur Akun PPDB Madrasah yang berbeda. Untuk gambar atas, merupakan tampilan jika Surat Permohonan sudah diunggah oleh madrasah, tapi belum diverifikasi. Dan gambar bawah, tampilan jika Surat Permohonan sudah diunggah dan sudah diverifikasi. Sehingga nantinya akan muncul Username dan Password yang bisa digunakan oleh operator yang ditugaskan oleh madrasah, dan bisa langsung digunakan dengan klik kotak berwarna oranye yang tertulis CPanel Madrasah. 

Tampilan CPanel Madrasah
Setelah masuk kedalam tampilan ini, operator madrasah bisa masuk kedalam CPanel Madrasah dengan Username dan Password baru. 

Pada web CPanel Madrasah untuk PPDB Madrasah ini, ada beberapa fitur yang bisa digunakan dan dilihat oleh madrasah maupun calon peserta didik baru. 


Tampilan Halaman Fitur Petunjuk Pendaftaran

Tampilan halaman awal setelah Log In CPanel Madrasah
Setelah menyelesaikan beberapa pengaturan dalam CPanel Madrasah, operator madrasah bisa kembali menuju website PPDB Madrasah sebelumnya untuk menyalin tautan yang bisa digunakan untuk layanan PPDB Madrasah Online pada madrasahnya.


Pada fitur Akun PPDB Madrasah, jika operator madrasah sudah menyelesaikan pengaturan pada CPanel, maka tautan PPDB onlinenya sudah bisa digunakan dan disebar kepada masyarakat sekitar madrasah tersebut. 

Demikian tulisan singkat tentang website terbaru dari KSKK Madrasah yaitu PPDB Madrasah Online yang bisa digunakan oleh RA/Madrasah diseluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.

Minggu, 03 Mei 2020

Syarat dan Mekanisme Ajukan Tunjangan Insetif Bagi GBPNS Madrasah dan RA Tahun 2020



Syarat dan mekanisme pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS telah diatur secara jelas dalam Juknis Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah yang diterbitkan tiap tahunnya. Syarat maupun kriteria guru yang berhak menerima, tidak berbeda jauh dari tahun ke tahun. Mekanisme pengajuan maupun pencairannya juga sama. 
dan untuk lebih jelasnya mari kita pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. Klik disini


Sabtu, 02 Mei 2020

Informasi Penerimaan Santri Baru


LPPPMAC sejak berdiri tahun 1960 hingga sekarang terus berjuang mendidik putra/putri bangsa agar menjadi anak yang shalih dan shalihah yang membawa manfa'at, berkah bagi agama, nusa dan bangsa dengan melalui program-program sebagai berikut:
A. Program Formal
    1. TK  AL-AZHAR
    2. MI AL-AZHAR
    3. SMP AL-AZHAR
    4. MTs AL-AZHAR  Formulir https://bit.ly/ppdbmtsalazhar
    5. SMA AL-AZHAR
    6. MA AL-AZHAR
    7. SMK AL-AZHAR
    8. LPK OTOMOTIF AL-AZHAR
    9. STAIMA (Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al-Azhar)
  10. MADIN AL-AZHAR

B. Program Unggulan
    1. Tahfidzul Qur'an
    2. Ilmu Alat
    3. B. Arab & B. Inggris
    4. Latihan Pidato
    5. Kursus Komputer
    6. Kursus Elektro
    7. Latihan Kerja
    8. Bimbingan Manasik Haji

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Calon santri putra/putri wajib diantar oleh orang tua/wali santri
2. Pendaftaran di Kantor PPMAC setiap hari
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Membayar uang pangkal dan kos makan
5. menyerahkan foto copy KTP orang tua/wali
6. menyerahkan foto ukuran 3x4 = 5 Lembar
7. Bersedia tinggal di pesantren dan taat peraturan pesantren

Formulir Online Pondok Pesantren:
https://www.alazharcitangkolo.com/p/psb.html

Selasa, 21 April 2020

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA PENERIMA PIP TAHUN 2020


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, bahwa  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama  RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B- 795/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Validasi dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020.

Sehubungan hal tersebut kami harapkan madrasah untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Madrasah melihat/mempelajari calon penerima PIP tahun 2020 dengan mendownload lampiran data siswa sebagaimana terlampir;
2. Madrasah memverifkasi dan memvalidasi siswa yang ada di lembaga sesuai jenjang masing-masing (MI, MTs dan MA);
3. Madrasah cukup mengisi kolom yang diberi warna kuning (tidak boleh merubah yang lain-lain kecuali yang diberi warna kuning) 
4. Contoh siswa A sudah tidak aktif berarti cukup merubah dari aktif menjadi tidak aktif lalu tulis di kolom keterangan (alasannya apa?);
5. Contoh apabila siswa yang tercantum di lampiran ternyata masih aktif semua, maka biarkan saja jangan dirubah;
6. Apabila madrasah sudah beres memverval siswanya, maka harus segera mengirimkan hasil Vervalnya ke Nomor WA (Asep Samsudin) paling lambat tanggal 29 April 2020;
7. Bentuk laporan hasil Verval yaitu sesuai Format sebagaimana terlampir tapi harus terpisah (hanya lembaga Bapak/Ibu saja) tidak boleh masih bergabung dengan lembaga lain (harus difilter dulu/hapus dulu data siswa yang bukan siswa di lembaga Bapak/Ibu);
8. Format Excel yang dikirimkan harus diRename dulu dengan NSM NAMA LEMBAGA KECAMATAN ( contoh 046 MA AL BAROKAH MALANGBONG);
9. Apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan belum mengirimkan hasil Verval, maka madrasah tersebut tidak akan masuk dalam lampiran SK penerima PIP tahun 2020. 

Silahkan download : 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD 

SEKSI PENMAD GARUT
                                  




Minggu, 19 April 2020

REVISI CALON PENERIMA INSENTIF TAHUN 2020

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan Revisi Lampiran Calon Penerima Insentif Tahun 2020.  Bagi nama-nama guru yang tidak tercantum dalam lampiran sebelumnya dan tercantum di Revisi supaya segera mengirimkan pemberkasan online sebagaimana diminta di pengumuman sebelumnya ke alamat e-mail asepsamsudin0101@gmail.com paling lambat tanggal 24 April 2020.

Silahkan download : 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD


SEKSI PENMAD GARUT

Sabtu, 18 April 2020

PENANDATANGANAN SPTJM PIP

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, mengantisipasi kerumunan orang di tengah merebaknya wabah Covid-19, maka dengan ini kami sampaikan terkait teknis Penandatanganan SPTJM PIP untuk Pencairan secara kolektif. 

Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh Lembaga Madrasah yang hendak menandatangankan SPTJM PIP supaya dikoordinir saja dengan menunjuk perwakilan dari Kecamatan masing-masing (dikolektif perkecamatan). Jadi yang datang ke Kantor cukup diwakili oleh Koordinator Kecamatan.

Untuk Jadwal Penandatanganan bisa dimulai pada tanggal 20 s.d 24 April 2020 di Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD

SEKSI PENMAD KAB. GARUT

Rabu, 15 April 2020

KEBIJAKAN PENCAIRAN PIP TAHUN 2018 DAN 2019 DARI BNI DAN BRI PUSAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Divisi JAL Nomor JAL/4.1.3/0902 tanggal 27 Maret 2020 terkait pencairan PIP KEMENAG & KEMENDIKBUD secara Kolektif dengan Kondisi Khusus (Wabah Covid-19)

Untuk pencairan PIP Kemenag dan Kemendikbud bisa dilakukan secara Kolektif dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Melampirkan Surat kuasa yg di buat per siswa (tidak dibuat global) dan dilakukan dokumentasi berupa foto per siswa ketika siswa menandatangani surat kuasanya

2. Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg isinya komitmen untuk melakukan penyerahan uang kepada siswa sejumlah uang yang diterima dari Bank kepada siswanya setelah  pencairan  dilakukan, dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan Hukum maupun Komplain, Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh dan membebaskan/tidak melibatkan BNI secara Hukum

3. Aturan yang berlaku saat ini terkait pencairan PIP Secara Kolektif Cfm Ketentuan dan Juklak 

4. Setelah pencairan dilakukan pihak sekolah wajib melampirkan bukti Dokumentasi penyerahan uang kepada siswa (dokumentasi per siswa berupa foto disertai dengan keterangan  nama siswanya)

Syarat BNI :

a. Surat Keterangan Kepala Sekolah Mengenai siswa penerima PIP dgn mencantumkan SK pencairan PIP Tahap berapanya

b. SPTJM 

c. Surat Kuasa Perorangan persiswa

d. SK Kepala Sekolah

e. KTP Kepala Sekolah

f. Izin Operasional Sekolah

Silahkan download :
1. Aturan Kolektif BRI;
2. Aturan Kolektif BNI;
3. Surat Pernyataan;
4. Format Surat Kuasa;
5. Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan;
6. Format SPTJM.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.