Visitor
Minggu, 03 Mei 2020
Syarat dan Mekanisme Ajukan Tunjangan Insetif Bagi GBPNS Madrasah dan RA Tahun 2020
Syarat dan mekanisme pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS telah diatur secara jelas dalam Juknis Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah yang diterbitkan tiap tahunnya. Syarat maupun kriteria guru yang berhak menerima, tidak berbeda jauh dari tahun ke tahun. Mekanisme pengajuan maupun pencairannya juga sama.
dan untuk lebih jelasnya mari kita pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. Klik disini
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar