Visitor

Minggu, 03 Mei 2020

Syarat dan Mekanisme Ajukan Tunjangan Insetif Bagi GBPNS Madrasah dan RA Tahun 2020



Syarat dan mekanisme pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS telah diatur secara jelas dalam Juknis Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah yang diterbitkan tiap tahunnya. Syarat maupun kriteria guru yang berhak menerima, tidak berbeda jauh dari tahun ke tahun. Mekanisme pengajuan maupun pencairannya juga sama. 
dan untuk lebih jelasnya mari kita pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. Klik disini


Sabtu, 02 Mei 2020

Informasi Penerimaan Santri Baru


LPPPMAC sejak berdiri tahun 1960 hingga sekarang terus berjuang mendidik putra/putri bangsa agar menjadi anak yang shalih dan shalihah yang membawa manfa'at, berkah bagi agama, nusa dan bangsa dengan melalui program-program sebagai berikut:
A. Program Formal
    1. TK  AL-AZHAR
    2. MI AL-AZHAR
    3. SMP AL-AZHAR
    4. MTs AL-AZHAR  Formulir https://bit.ly/ppdbmtsalazhar
    5. SMA AL-AZHAR
    6. MA AL-AZHAR
    7. SMK AL-AZHAR
    8. LPK OTOMOTIF AL-AZHAR
    9. STAIMA (Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al-Azhar)
  10. MADIN AL-AZHAR

B. Program Unggulan
    1. Tahfidzul Qur'an
    2. Ilmu Alat
    3. B. Arab & B. Inggris
    4. Latihan Pidato
    5. Kursus Komputer
    6. Kursus Elektro
    7. Latihan Kerja
    8. Bimbingan Manasik Haji

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Calon santri putra/putri wajib diantar oleh orang tua/wali santri
2. Pendaftaran di Kantor PPMAC setiap hari
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Membayar uang pangkal dan kos makan
5. menyerahkan foto copy KTP orang tua/wali
6. menyerahkan foto ukuran 3x4 = 5 Lembar
7. Bersedia tinggal di pesantren dan taat peraturan pesantren

Formulir Online Pondok Pesantren:
https://www.alazharcitangkolo.com/p/psb.html

Selasa, 21 April 2020

VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA SISWA PENERIMA PIP TAHUN 2020


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, bahwa  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama  RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B- 795/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Validasi dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020.

Sehubungan hal tersebut kami harapkan madrasah untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :

1. Madrasah melihat/mempelajari calon penerima PIP tahun 2020 dengan mendownload lampiran data siswa sebagaimana terlampir;
2. Madrasah memverifkasi dan memvalidasi siswa yang ada di lembaga sesuai jenjang masing-masing (MI, MTs dan MA);
3. Madrasah cukup mengisi kolom yang diberi warna kuning (tidak boleh merubah yang lain-lain kecuali yang diberi warna kuning) 
4. Contoh siswa A sudah tidak aktif berarti cukup merubah dari aktif menjadi tidak aktif lalu tulis di kolom keterangan (alasannya apa?);
5. Contoh apabila siswa yang tercantum di lampiran ternyata masih aktif semua, maka biarkan saja jangan dirubah;
6. Apabila madrasah sudah beres memverval siswanya, maka harus segera mengirimkan hasil Vervalnya ke Nomor WA (Asep Samsudin) paling lambat tanggal 29 April 2020;
7. Bentuk laporan hasil Verval yaitu sesuai Format sebagaimana terlampir tapi harus terpisah (hanya lembaga Bapak/Ibu saja) tidak boleh masih bergabung dengan lembaga lain (harus difilter dulu/hapus dulu data siswa yang bukan siswa di lembaga Bapak/Ibu);
8. Format Excel yang dikirimkan harus diRename dulu dengan NSM NAMA LEMBAGA KECAMATAN ( contoh 046 MA AL BAROKAH MALANGBONG);
9. Apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan belum mengirimkan hasil Verval, maka madrasah tersebut tidak akan masuk dalam lampiran SK penerima PIP tahun 2020. 

Silahkan download : 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD 

SEKSI PENMAD GARUT
                                  




Minggu, 19 April 2020

REVISI CALON PENERIMA INSENTIF TAHUN 2020

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, berikut kami sampaikan Revisi Lampiran Calon Penerima Insentif Tahun 2020.  Bagi nama-nama guru yang tidak tercantum dalam lampiran sebelumnya dan tercantum di Revisi supaya segera mengirimkan pemberkasan online sebagaimana diminta di pengumuman sebelumnya ke alamat e-mail asepsamsudin0101@gmail.com paling lambat tanggal 24 April 2020.

Silahkan download : 

Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD


SEKSI PENMAD GARUT

Sabtu, 18 April 2020

PENANDATANGANAN SPTJM PIP

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, mengantisipasi kerumunan orang di tengah merebaknya wabah Covid-19, maka dengan ini kami sampaikan terkait teknis Penandatanganan SPTJM PIP untuk Pencairan secara kolektif. 

Sehubungan hal tersebut dimohon kepada seluruh Lembaga Madrasah yang hendak menandatangankan SPTJM PIP supaya dikoordinir saja dengan menunjuk perwakilan dari Kecamatan masing-masing (dikolektif perkecamatan). Jadi yang datang ke Kantor cukup diwakili oleh Koordinator Kecamatan.

Untuk Jadwal Penandatanganan bisa dimulai pada tanggal 20 s.d 24 April 2020 di Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kab. Garut mulai pukul 08.00 s.d 15.00 WIB.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD

SEKSI PENMAD KAB. GARUT

Rabu, 15 April 2020

KEBIJAKAN PENCAIRAN PIP TAHUN 2018 DAN 2019 DARI BNI DAN BRI PUSAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Divisi JAL Nomor JAL/4.1.3/0902 tanggal 27 Maret 2020 terkait pencairan PIP KEMENAG & KEMENDIKBUD secara Kolektif dengan Kondisi Khusus (Wabah Covid-19)

Untuk pencairan PIP Kemenag dan Kemendikbud bisa dilakukan secara Kolektif dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Melampirkan Surat kuasa yg di buat per siswa (tidak dibuat global) dan dilakukan dokumentasi berupa foto per siswa ketika siswa menandatangani surat kuasanya

2. Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg isinya komitmen untuk melakukan penyerahan uang kepada siswa sejumlah uang yang diterima dari Bank kepada siswanya setelah  pencairan  dilakukan, dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan Hukum maupun Komplain, Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh dan membebaskan/tidak melibatkan BNI secara Hukum

3. Aturan yang berlaku saat ini terkait pencairan PIP Secara Kolektif Cfm Ketentuan dan Juklak 

4. Setelah pencairan dilakukan pihak sekolah wajib melampirkan bukti Dokumentasi penyerahan uang kepada siswa (dokumentasi per siswa berupa foto disertai dengan keterangan  nama siswanya)

Syarat BNI :

a. Surat Keterangan Kepala Sekolah Mengenai siswa penerima PIP dgn mencantumkan SK pencairan PIP Tahap berapanya

b. SPTJM 

c. Surat Kuasa Perorangan persiswa

d. SK Kepala Sekolah

e. KTP Kepala Sekolah

f. Izin Operasional Sekolah

Silahkan download :
1. Aturan Kolektif BRI;
2. Aturan Kolektif BNI;
3. Surat Pernyataan;
4. Format Surat Kuasa;
5. Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan;
6. Format SPTJM.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin, 13 April 2020

PERCEPATAN PENCAIRAN PIP 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan  dengan  hormat, bahwa  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah   menerbitkan Surat Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-767/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2019.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan laporan dari Bank Penyalur bantuan sosial  Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2019 per 31 Maret 2020, masih terdapat sejumlah siswa yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2. Rekapitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2019 berikut data by name by address (BNBA) jenjang MI, MTs dan MA yang belum melakukan pencairan dana.  
3. Semua madrasah yang belum mencairkan agar segera berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI dan BNI) untuk melakukan percepatan pencairan PIP Tahun 2019, serta mengidentifikasi siswa penerima PIP Tahun 2019 yang tidak mencairkan dananya (Format terlampir) dan melaporkan hasil identifikasi tersebut (Format excel) ke Seksi Penmad Kab. Garut melalui WA ke Bapak Asep Samsudin paling lambat tanggal 20 Mei 2020. 
4. Wajib Kolektif dengan cara Kepala Madrasah konfirmasi dan memberikan dokumen serta alamat email kepada pihak Bank, membuat perjanjian kapan tanggal untuk aktivasi rekening dan tanggal pencairan, hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung.

Silahkan Download :

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
              
Wassalamu’alaikum Wr-Wb 


TTD

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH