Visitor

Rabu, 19 Desember 2018

APLIKASI E-RKAM MADRASAH/ DOWNLOAD PANDUAN E-RKAM


Aplikasi E-RKAM merupakan sistem informasi pengelolaan pendapatan dan belanja madrasah berbasis elektronik (online) yang digunakan untuk menyusun Rencana Kerja Anggaran Madrasah (RKAM) dimulai dari proses perencanaan anggaran sampai dengan proses penyerapan Anggaran Madrasah. Dengan penerapan yang berbasis elektronik sehingga aplikasi E-RKAM dapat diakses kapanpun dan dimanapun melalui perangkat keras seperti komputer, laptop dan telepon seluler (handphone). Untuk mengakses aplikasi ini dapat menggunakan perangkat lunak (browser) seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, Opera, Safari dll. Dalam hal ini alamat yang digunakan untuk mengakses aplikasi E-RKAM yaitu http://erkam.kerjakerja.work/main/auth dan gambar berikut menampilkan halaman depan dari aplikasi E-RKAM.

Penerapan aplikasi E-RKAM dilakukan kepada seluruh madrasah negeri dan swasta Kabupaten Jombang sehingga untuk masuk ke dalam aplikasi ini harus menggunakan Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk madrasah negeri dan Nomor induk kependudukan (NIK) untuk madrasah swasta yang tidak punya NIP. Pembagian struktur pengguna (user) madrasah dalam menyusun RKAM dalam aplikasi ini terbagi menjadi 2 jenis yaitu kepala madrasah dan petugas (staf) madarasah.

 Berdasarkan 2 jenis pembagian struktur pengguna dapat dijelaskan peran dari masing-masing pengguna berikut :

a. Kepala Madrasah

Kepala madrasah memiliki peran penting dan utama dalam proses penyusunan RKAM
yang terdiri dari :

- Mengatur petugas madrasah yang ditugaskan sebagai operator input rencana belanja madrasah.
- Membuat perencanaan kegiatan madrasah dalam 1 tahun anggaran.
- Melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil rincian belanja kegiatan yang diinput oleh operator madrasah.
- Melakukan persetujuan terhadap nota penyerapan pendapatan dan belanja madrasah.
- Mencetak dokumen anggaran mulai dari perencanaan sampai penyerapan.

b. Petugas (Staf) Madrasah

Petugas madrasah yang dimaksud dalam aplikasi E-RKAM merupakan perpaduan unsur yang ada dimadrasah baik bendahara, guru, maupun operator yang dapat di daftarkan. Berdasarkan hal tersebut peran yang dimiliki oleh petugas madrasah adalah sebagai berikut :
- Melakukan input rincian belanja kegiatan berdasarkan rencana kegiatan yang dibuat oleh kepala madrasah.
- Melakukan pembuatan nota penyerapan apabila sudah pada waktu atau proses penyerapan belanja

Panduan selengkapnya dapat di Download Panduan Penggunaan Aplikasi E-RKAM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar