Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B- 795/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Validasi dan Verifikasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020.
Sehubungan hal tersebut kami harapkan madrasah untuk mengikuti langkah-langkah sebagai berikut :
1. Madrasah melihat/mempelajari calon penerima PIP tahun 2020 dengan mendownload lampiran data siswa sebagaimana terlampir;
2. Madrasah memverifkasi dan memvalidasi siswa yang ada di lembaga sesuai jenjang masing-masing (MI, MTs dan MA);
3. Madrasah cukup mengisi kolom yang diberi warna kuning (tidak boleh merubah yang lain-lain kecuali yang diberi warna kuning)
4. Contoh siswa A sudah tidak aktif berarti cukup merubah dari aktif menjadi tidak aktif lalu tulis di kolom keterangan (alasannya apa?);
5. Contoh apabila siswa yang tercantum di lampiran ternyata masih aktif semua, maka biarkan saja jangan dirubah;
6. Apabila madrasah sudah beres memverval siswanya, maka harus segera mengirimkan hasil Vervalnya ke Nomor WA (Asep Samsudin) paling lambat tanggal 29 April 2020;
7. Bentuk laporan hasil Verval yaitu sesuai Format sebagaimana terlampir tapi harus terpisah (hanya lembaga Bapak/Ibu saja) tidak boleh masih bergabung dengan lembaga lain (harus difilter dulu/hapus dulu data siswa yang bukan siswa di lembaga Bapak/Ibu);
8. Format Excel yang dikirimkan harus diRename dulu dengan NSM NAMA LEMBAGA KECAMATAN ( contoh 046 MA AL BAROKAH MALANGBONG);
9. Apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan belum mengirimkan hasil Verval, maka madrasah tersebut tidak akan masuk dalam lampiran SK penerima PIP tahun 2020.
Silahkan download :
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
TTD
SEKSI PENMAD GARUT