Visitor

Kamis, 11 April 2019

KETENTUAN PESERTA PPG- PAIS/PAKIS/ PENDIS 2019




KETENTUAN PESERTA PPG
A. PESERTA

  • 1. Daftar peserta yang dinyatakan lulus bisa dilihat di website dengan linkh ttps://intip.in/pengumumanppg.
  • 2. Keterangan status kelulusan peserta :


  • L (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar peserta PPG tahun ini.)
  • L1 (Peserta dinyatakan LULUS dan masuk dalam daftar peserta Cadangan PPG tahun ini.)
  • L2 (Peserta dinyatakan LULUS tetapi belum bisa ikut PPG tahuni ni.)
  • TL (Peserta dinyatakan TIDAK LULUS)
  • 3. Guru yang lulus akan disusun berdasarkan zona LPTK dan nilai yang diperoleh yaitu diwali dengan nilai yang tertinggi.
  • 4. Tahun ini direktorat PAI hanya memiliki kuota 2307 orang seluruh Indonesia.
  • 5. Kuota LPTK ditetapkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam dengan mempertimbangkan Akreditasi dan letak Geografis calon peserta.
  • 6. Jika dalam satu LPTK tidak memenuhi kuota yang tersedia, maka seluruh peserta akan direlokasi ke LPTK terdekat.



B. PLOTING PESERTA

  • 1. Guru yang memiliki nomor urut di bawah kuota LPTK setempat tetapi masuk dalam daftar kuota 2307, maka diberi kesempatan mengikuti PPG di LPTK lain yang masih tersedia kuota.
  • 2. Setiap guru yang terdaftar pada kuota 2307 wajib memilih dua LPTK dan melakukan upload berkas yang dipersyaratkan.
  • 3. Guru yang terdaftar pada kuota 2307 dan yang dinyatakan lulus seleksi akademik (pretest) tetapi belum bisa mengikuti PPG pada tahun ini, maka akan diberi kesempatan mengikuti PPG tahun berikutnya tanpa melalui seleksi akademik (pretest).
  • 4. Jika kuota 2307 tidak terpenuhi maka akan ditetapkan calon peserta tahap kedua sesuai dengan peringkat nilai. Mekanisme tahap kedua akan diatur kemudian.

C. BERKAS YANG HARUS DIKUMPULKAN

  1. Surat Pernyataan Yayasan/Kepala Sekolah tentang kesediaan menerima kembali sebagai guru setelah PPG (Khusus Guru Honorer).
  2. Surat Tugas ikut PPG (Khusus Guru PNS).
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan (Seluruh Guru yang lulus).

Untuk lebih jelasnya
Download persiapan PPG.pdf

Rabu, 10 April 2019

SE PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019


Pada Surat edaran prihal persiapan pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2019 tentang pelaksanaan program PPG ( pendidikan profesi Guru ) dalam Jabatan tahun 2019.

1. Tahapan Persiapan Terdiri dari  :
  • Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4
  • Pendaftaran Calon Peserta 
  • Seleksi Admiistrasi
  • Seleksi Akademik
2. Calon peserta PPG dalam jabatan adalah Guru madrasah yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

3. Guru calon peserta PPG dalam jabatan yang memenuhi syarat mendaftarkan diri melalui SIMPATIKA (http://simpatika.kemenag.go.id/) menggunakan akun masing-masing mulai tanggal 10-April - 28 April 2019.

4. Pelaksanaan seleski akademik akan dilakukan melalui tes online yang meliputi tes potensi akademik ( TPA), tes pedagogik, tes bidang studi, dan Tes bakat dan Minat.

5. Guru yang belum lulus seleksi akademik ditahun sebelumnya dapat mendaftar ulang kembali untuk mengikuti pelaksanaan seleksi akademik ditahun ini.

6. Pelaksanaan Seleksi akademik akan dilaksanakan ditempat ujian kompetesi (TUK) yang waktu dan tempatnya akan ditentukan dikemudian.

7. Hanya guru yang lulus passing grade seleksi akademik yang dapat mengisi kuota peserta PPG 2019.

untuk linieritas kualifikasi S1/D-4 program PPG dalam jabatan untuk lebih jelasnya silahkan download disini

PERSIAPAN PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN TAHUN 2019

CARA PENGAJUAN PPG MADRASAH 2019 DI SIMPATIKA


Cara Ajuan PPG Madrasah 2019 di SIMPATIKA
Dalam Rangka Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah Dalam Jabatan melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Guru dapat mengajukan PPG melalui layanan SIMPATIKA.

Untuk tahun 2019 pendaftaran PPG melalui SIMPATIKA berlangsung pada tanggal 10 – 28 April 2019,

Tahapan Persiapan Terdiri dari  :
  1. Pemetaan Linieritas Ijazah S1/D-4
  2. Pendaftaran Calon Peserta 
  3. Seleksi Admiistrasi
  4. Seleksi Akademik
Guru yang diangkat sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.

Berikut langkah singkat ajuan PPG oleh Guru :

Login menggunakan akun Guru melalui layanan http://simpatika.kemenag.go.id/ Pada halaman beranda Guru, pilih menu PPG dalam Jabatan, selanjutnya klik tombol Ajukan PPG.
Namun jika prayarat tidak terpenuhi, maka pada laman menu PPG dalam Jabatan akan
informasi detil syarat yang belum terpenuhi tersebut.
Jika syarat terpenuhi, setelah Anda klik tombol Ajukan PPG, isikan data ijazah Anda pada kotak dialog yang muncul. Pastikan Anda juga mengunggah scan ijazah Anda. Jika telah sesuai, klik Benar & Lanjut.
Jika Universitias/Perguruan Tinggi Anda tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama perguruan Universitas/Perguruan Tinggi Anda sesuai dengan yang ada di ijazah. Begitu juga jika nama prodi tidak ada dalam daftar, maka pilih “Tidak ditemukan“, lalu isikan nama Prodi yang sesuai.

Selanjutnya isikan data ajuan Anda. Pastikan data ajuan Anda linier (Linier yang dimaksudkan disini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1/D-IV dengan program studi PPG Dalam Jabatan), jika telah sesuai klik Benar & Lanjut.

Cek kesesuaian data yang telah Anda isikan pada laman konfirmasi, jika masih terdapat data yang salah klik tombol Edit Kembali untuk memperbaiki data, namun jika telah sesuai klik Simpan.

Selanjutnya klik tombol Cetak Surat Ajuan pada kotak dialog yang muncul.
Ajuan PPG Anda Telah dikirim, tunggu proses verifikasi persetujuan dari KANWIL setempat dan tetap pantau pada login SIMPATIKA anda.

Download
DAFTAR LINIERITAS DAN SURAT EDARAN PERSIAPAN PROGRAM PPG.PDF

KELENGKAPAN DATA CALON PENERIMA TUNJANGAN INSENTIF GBPNS TAHUN 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, kepada nama-nama calon penerima tunjangan Insentif yang tercantum dalam lampiran berikut ini agar segera melengkapi data NPWP.

Dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :   
Sebelum mengentri data Klik dulu tombol Edit buku kerja/Edit In Browser di atas sebelah kanan di samping cetak/Print
Setelah selesai langsung tutup tidak perlu di save karena automatic menyimpan data yang telah di entri.
Tidak diperkenankan merubah form yang sudah ada.

Data dimaksud sudah harus kami terima paling lambat hari Jum'at  tanggal 12 April 2019


JENJANG RA

JENJANG  MI 

JENJANG MTS 

JENJANG MA
  

Selasa, 09 April 2019

PENYERAHAN SPMMJ BAGI GURU PNS

Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan terkait penyerahan Surat Pernyataan Masih Menduduki Jabatan (SPMMJ).
Waktu penyerahan SPMMJ disesuaikan dengan jadwal pemberkasan TPG.
Petugas Penerima Berkas Bapak Iwan Ridwan

Demikian pengumuman ini di sampaikan untuk segera di tindaklanjuti atas perhatian dan kerjasama nya kami ucapkan terimakasih. 

PERSYARATAN PENGAJUAN BERKAS USULAN CALON PENERIMA INSENTIF GURU BUKAN PNS TAHUN 2019


Yth. Kepala RA/Madrasah
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Garut

Assalamualaikum,Wr.Wb
Menindaklanjuti keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS/Non PNS pada RA/Madrasah Tahun 2019 maka dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut sebagai bahan usulan calon penerima Insentif  Guru  Bukan PNS Pada Madrasah :
1.    Sasaran atau penerima Insentif Bagi Guru Bukan  PNS Tahun 2019 adalah Guru
   Dengan Kriteria atau dengan persyaratan :
1.1  Umum
a.    Berstatus sebagai guru Madrasah
b.    Bukan PNS/CPNS Pada Kementerian Agama atau Instansi Lain
1.2  Khusus
a.    Aktif mengajar di RA,MI,MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
b.    Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan /atau  Nomor Unik  Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
c.    Aktif selama 2 tahun berturut sebagai guru mengajar pada satminkal
d.    Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
e.    Berstatus sebagai Guru tetap pada satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari kementerian Agama (Negeri atau Swasta)
f.     Bukan penerima bantuan sejenis yang  dana bersumber dari DIPA
2. Mekanisme Pelaksanaan
2.1 Kepala Madrasah mengidentifikasi ,menghimpun,dan mengusulkan guru dalam   lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota  sebagai calon penerima tunjangan insentif ( Format lampiran surat usulan terlampir):

2.2 Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung meliputi:
            Map 1
a.    Format Usulan Insentif 2019
b.    Bukti keaktifan status mengajar dan nama indentitas PTK berupa print out S25a
c.    Bukti persetujuan Layak  mendapatkan Tunjangan Insentif  dari simpatika  Print out S39b
d.    Potocopy NPWP
e.    Potocopy  Rekening yang sesuai di Simpatika
f.     Potocopy KTP
g.    Kartu PTK yang tercetak secara Digital melalui Simpatika (semester ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019)
h.    Daftar kehadiran Absen (form S35) Periode Januari s.d Maret 2019
i.      Potocopi Ijazah
j.      Potocopy SKBM dilegalisir
k.    Potocopy  SK Terakhirdilegalisir
l.      SPTJM

Map 2
a.    Bukti cetak S39a (Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS)
b.   1 lembar Fotokopi Buku Rek. BRI (halaman yang memuat nama pemilik dan nomor rekening)
c.    1 lembar Cetak Kartu Identitas Digital PTK dari SIMPATIKA
d.    1 lembar Fotokopi NPWP


  Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA kementerian Agama  tidak mencukupi
  seluruh kebutuhan tunjangan Insentif Guru Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi    syarat di atas harus diprioritaskan untuk :
1.    Usia yang tua
2.    Yang lebih lama masa tugasnya
3.    Bukan penerima tunjangan Khusus
       2.3  Surat Usulan beserta lampiran Usulan menggunakan map Snell   untuk : RA warna Pink, MI warna Hijau, MTs warna Biru dan MA warna    kuning
     2.4 Waktu penyerahan berkas disesuaikan dengan jadwal pemberkasan TPG, Jika pada tanggal yang sudah di tentukan  tidak hadir  dan berkas belum  masuk ke Seksi Penmad dianggap lembaga  RA /Madrasah tidak mengajukan Insentif/Mengundurkan diri.

        Demikian untuk di tindaklanjuti dan diperhatikan sebagaimana mestinya


PENGUMUMAN PEMBERKASAN TPG BULAN JANUARI-MARET 2019

PENGUMUMAN

                       
 
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Disampaikan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada Guru RA/Madrasah yang telah lulus sertifikasi dan telah memiliki NRG agar segera melakukan pemberkasan Tunjangan Profesi Guru RA/Madrasah Periode Januari s.d Maret 2019, dengan persyaratan  sebagai berikut :
1.    Cetak asli S29e yang sudah ditandatangani Kepala Kemenag dan lampiran Perhitungan Kelayakan Penerima Tunjangan dengan kesimpulan akhir layak dari SIMPATIKA
2.    Cetak asli Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) format S29a dari SIMPATIKA untuk Satminkal, S29b untuk jam tambahan di Madrasah Non satminkal, S29 c untuk jam tambahan di non satminkal dibawah naungan Kemendikbud
3.    Daftar Kehadiran Guru (Asli Form S35) periode Januari s.d Maret 2019 yang dicetak secara digital melalui SIMPATIKA
4.    Cetak Asli SKAKPT (Form S36c/d) periode Januari-Maret  2019
5.    Persyaratan dimasukan kedalam mapsnellhekter,
Guru PNS warna Hijau,
Guru Non PNS Inpassing pada RA/MI warna coklat,
Guru Non PNS Inpassing pada MTs/MA warna biru, 
GuruNon PNS Non Inpassing pada RA/MI warna Kuning,
GuruNon PNS  Non Inpassing pada MTs/MA warna Merah;
6.    Persyaratan diserahkan langsung oleh yang bersangkutan atau dikolektif oleh kepala madrasah / pengawas pembina;
Catatan :Tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar
7.    Pojok  kanan atas map diberi nomor sesuai dengan nomor yang tercantum pada lampiran.
8.    Tidak diperbolehkan memberikan pemberian dalam bentuk apapun kepada pihak Kantor Kementerian Agama Kab. Garut;
9.    Waktu penyerahan berkas :
a)    Jenjang RA, MI  dan Pengawas Madrasah, Hari Kamis tanggal 11 April  2019.
b)    Jenjang MTs, MA, Hari Jum’at   tanggal 12 April 2019
10.   Petugas penerima berkas Bapak Asep Rustandi (Inpassing), Bapak Iwan Ridwan (PNS), Ibu Anyi Hasanah (Reguler).
11.   Untuk pengambilan S29e, dapat diambil mulai hari ini atau disesuaikan dengan jadwal pemberkasan.  

            Demikian agar menjadimaklum.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Garut,          April 2019
Kepala


                                                                                         Ttd

Undang Munawar