Visitor

Senin, 11 Mei 2020

Website Resmi Penerimaan Peserta Didik Baru Dari KSKK Madrasah

Admin

MTs Al Azhar - Hari ini, Selasa 12 Mei 2020 Kementerian Agama Republik Indonesia yang juga membawahi Direktorat Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah menerbitkan Surat Edaran tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online untuk Madrasah. Dalam isi surat edaran tersebut, ada beberapa poin yang harus diperhatikan terkait dengan proses penggunaan website PPDB yang sudah disiapkan oleh Kementerian Agama ini. 

Mengutip dari isi surat edarannya, berikut 6 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2020/2021 dianjurkan untuk dilakukan secara online.
  2. Kantor Wilayah Provinsi dan Kantor Kemenag Kabupaten serta Madrasah yang telah memiliki aplikasi PPDB dipersilahkan untuk melanjutkan layanannya secara daring/online.
  3. Bagi Madrasah baik negri dan swasta yang belum memiliki layanan PPDB secara daring/online dapat mengajukan layanan tersebut ke Direktorat KSKK Madrasah.
  4. Permohonan layanan PPDB online dapat diajukan ke alamat resmi di https://madrasah3.kemenag.go.id/ppdb dengan default login menggunakan NSM dan Password NSM.
  5. Madrasah yang mengajukan layanan ini wajib menunjuk salah satu petugasnya untuk menjadi operator layanan tersebut. Format permohonan terlampir.
  6. Setelah surat permohonan verifikasi alamat PPDB Madrasah dan akun untuk masuk ke panel PPDB Madrasah akan di infokan melalui dasboard PPDB Madrasah masing-masing.
Yang perlu diperhatikan secara khusus yaitu poin 2. Jika RA/Madrasah sudah memiliki website atau layanan PPDB Online yang siap digunakan untuk PPDB TP 2020/2021 ini, bisa dilanjut untuk pelayanannya. Jadi tidak perlu lagi menggunakan website/layanan PPDB yang baru dirilis ini. 

Untuk format Surat Tugas yang dimaksud pada poin 5, bisa diunduh disini


Tampilan Halaman Log In Website PPDB
*Nomor Statistik Madrasah (NSM) digunakan untuk masuk website PPDB Online

Tampilan awal halaman setelah berhasil masuk website PPDB Madrasah
Menu Profil Madrasah
Pada menu Profil Madrasah, ada kolom yang bisa dan tidak bisa diubah. Untuk kolom yang permanen tidak bisa diubah yaitu kolomyang berstatus disabled, NSM, Jenjang dan Status Madrasah. Untuk mengubahnya bisa menghubungi Administrator Pusat. Dan untuk kolom lainnya, operator madrasah bisa mengubah dan memperbaikinya jika ada kesalahan. 

Menu Upload Surat Permohonan
Surat Permohonan penggunaan website PPDB Madrasah ini dikeluarkan oleh Kepala RA/Madrasah masing-masing. Surat juga disertai dengan Kop Surat dan tertanda-tangan. Surat yang diunggah berformat JPG/PNG/JPEG dan ukuran maksimalnya adalah 1 MB. 

Fitur Akun PPDB Madrasah
Fitur Akun PPDB Madrasah
Diatas kami sertakan dua tampilan fitur Akun PPDB Madrasah yang berbeda. Untuk gambar atas, merupakan tampilan jika Surat Permohonan sudah diunggah oleh madrasah, tapi belum diverifikasi. Dan gambar bawah, tampilan jika Surat Permohonan sudah diunggah dan sudah diverifikasi. Sehingga nantinya akan muncul Username dan Password yang bisa digunakan oleh operator yang ditugaskan oleh madrasah, dan bisa langsung digunakan dengan klik kotak berwarna oranye yang tertulis CPanel Madrasah. 

Tampilan CPanel Madrasah
Setelah masuk kedalam tampilan ini, operator madrasah bisa masuk kedalam CPanel Madrasah dengan Username dan Password baru. 

Pada web CPanel Madrasah untuk PPDB Madrasah ini, ada beberapa fitur yang bisa digunakan dan dilihat oleh madrasah maupun calon peserta didik baru. 


Tampilan Halaman Fitur Petunjuk Pendaftaran

Tampilan halaman awal setelah Log In CPanel Madrasah
Setelah menyelesaikan beberapa pengaturan dalam CPanel Madrasah, operator madrasah bisa kembali menuju website PPDB Madrasah sebelumnya untuk menyalin tautan yang bisa digunakan untuk layanan PPDB Madrasah Online pada madrasahnya.


Pada fitur Akun PPDB Madrasah, jika operator madrasah sudah menyelesaikan pengaturan pada CPanel, maka tautan PPDB onlinenya sudah bisa digunakan dan disebar kepada masyarakat sekitar madrasah tersebut. 

Demikian tulisan singkat tentang website terbaru dari KSKK Madrasah yaitu PPDB Madrasah Online yang bisa digunakan oleh RA/Madrasah diseluruh Indonesia. Semoga bermanfaat.

Minggu, 03 Mei 2020

Syarat dan Mekanisme Ajukan Tunjangan Insetif Bagi GBPNS Madrasah dan RA Tahun 2020



Syarat dan mekanisme pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS telah diatur secara jelas dalam Juknis Tunjangan Insentif Guru RA dan Madrasah yang diterbitkan tiap tahunnya. Syarat maupun kriteria guru yang berhak menerima, tidak berbeda jauh dari tahun ke tahun. Mekanisme pengajuan maupun pencairannya juga sama. 
dan untuk lebih jelasnya mari kita pelajari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Nomor 7382 Tahun 2019 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Madrasah Tahun 2020. Klik disini


Sabtu, 02 Mei 2020

Informasi Penerimaan Santri Baru


LPPPMAC sejak berdiri tahun 1960 hingga sekarang terus berjuang mendidik putra/putri bangsa agar menjadi anak yang shalih dan shalihah yang membawa manfa'at, berkah bagi agama, nusa dan bangsa dengan melalui program-program sebagai berikut:
A. Program Formal
    1. TK  AL-AZHAR
    2. MI AL-AZHAR
    3. SMP AL-AZHAR
    4. MTs AL-AZHAR  Formulir https://bit.ly/ppdbmtsalazhar
    5. SMA AL-AZHAR
    6. MA AL-AZHAR
    7. SMK AL-AZHAR
    8. LPK OTOMOTIF AL-AZHAR
    9. STAIMA (Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul Huda Al-Azhar)
  10. MADIN AL-AZHAR

B. Program Unggulan
    1. Tahfidzul Qur'an
    2. Ilmu Alat
    3. B. Arab & B. Inggris
    4. Latihan Pidato
    5. Kursus Komputer
    6. Kursus Elektro
    7. Latihan Kerja
    8. Bimbingan Manasik Haji

PERSYARATAN PENDAFTARAN
1. Calon santri putra/putri wajib diantar oleh orang tua/wali santri
2. Pendaftaran di Kantor PPMAC setiap hari
3. Mengisi formulir pendaftaran
4. Membayar uang pangkal dan kos makan
5. menyerahkan foto copy KTP orang tua/wali
6. menyerahkan foto ukuran 3x4 = 5 Lembar
7. Bersedia tinggal di pesantren dan taat peraturan pesantren

Formulir Online Pondok Pesantren:
https://www.alazharcitangkolo.com/p/psb.html