Assalamualaikum Wr.Wb.
Mohon perhatiannya, MOHON DIBACA DENGAN SEKSAMA
Bagi sekolah yang belum mempunyai ID UN mohon di siapkan :
a. Izin operasional (NPSN);
b. Izin memimpin (SK pengangkatan Kepala Sekolah);
c. Profil sekolah lengkap;
d. Status Akreditasi (bagi yang memiliki);
e. Surat permohonan pengajuan Id UN dari satuan pendidikan;
f. Surat Rekomendasi dari Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I-XIII (SMA/SMK/SLB), Kemenag (MA/MTs/Wustha/Ulya) dan Dinas Pendidikan Kab/Kota (SMP dan Paket B/C).
Dokumen tersebut di Scan dalam format PDf (1 File/ sekolah) dan diserahkan langsung ke JFU Penmad Garut Paling lambat Jumat, 1 November 2019 Pukul 11:00 WIB.
Apabila dalam batas waktu yang sudah ditentukan belum menyerahkan dokumen tersebut, kami tidak bertanggung jawab.
Demikian. Atas perhatiannya kami haturkan terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar