Visitor

Senin, 04 Maret 2019

PETUNJUK TEKNIS BANTUAN PENYELENGGARAAN UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN) MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DAN MADRASAH ALIYAH (MA) 2019


PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN PENYELENGGARAAN
UJIAN AKHIR MADRASAH BERSTANDAR NASIONAL (UAMBN)
MADRASAH TSANAWIYAH (MTs) DAN MADRASAH ALIYAH (MA)
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI SULAWESI SELATAN
TAHUN ANGGARAN 2019

PERSYARATAN PENERIMA BANTUAN
Secara umum, persyaratan bantuan yang diberikan kepada lembaga 
pendidikan Madrasah adalah sebagai berikut :
1. Mengajukan Surat Permohonan melalui Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
2. Status Madrasah Binaan Masyarakat atau Swasta. 
3. Status Madrasah pada penyelenggaraan ujian tahun 2019 adalah Penyelenggara
dan/atau Pelaksana (bukan Pengikut).
4. Memiliki potensi untuk diberikan bantuan kelembagaan sebagai Lembaga 
Pendidikan Madrasah dengan keaktifan menyelenggarakan kegiatan pendidikan. 
5. Legalitas hukum dan atau izin operasional lembaga yakni telah terdaftar pada Kantor 
Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat dengan bukti Nomor Statistik 
Lembaga.
6. Mendapat Rekomendasi dari Kepala Kantor Kementerian Agama Kab./Kota.
7. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas Nama Lembaga.
8. Memiliki Rekening Bank penerima bantuan yang masih aktif atas nama lembaga yang 
bersangkutan 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar