Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga
Kependidikan (GTK). NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS
yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal
GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam
berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar