Visitor

Rabu, 15 April 2020

KEBIJAKAN PENCAIRAN PIP TAHUN 2018 DAN 2019 DARI BNI DAN BRI PUSAT

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Menindaklanjuti Surat Divisi JAL Nomor JAL/4.1.3/0902 tanggal 27 Maret 2020 terkait pencairan PIP KEMENAG & KEMENDIKBUD secara Kolektif dengan Kondisi Khusus (Wabah Covid-19)

Untuk pencairan PIP Kemenag dan Kemendikbud bisa dilakukan secara Kolektif dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut :

1. Melampirkan Surat kuasa yg di buat per siswa (tidak dibuat global) dan dilakukan dokumentasi berupa foto per siswa ketika siswa menandatangani surat kuasanya

2. Pihak Sekolah dalam hal ini Kepala sekolah membuat surat pernyataan yg isinya komitmen untuk melakukan penyerahan uang kepada siswa sejumlah uang yang diterima dari Bank kepada siswanya setelah  pencairan  dilakukan, dan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti tuntutan Hukum maupun Komplain, Kepala Sekolah bertanggung jawab secara penuh dan membebaskan/tidak melibatkan BNI secara Hukum

3. Aturan yang berlaku saat ini terkait pencairan PIP Secara Kolektif Cfm Ketentuan dan Juklak 

4. Setelah pencairan dilakukan pihak sekolah wajib melampirkan bukti Dokumentasi penyerahan uang kepada siswa (dokumentasi per siswa berupa foto disertai dengan keterangan  nama siswanya)

Syarat BNI :

a. Surat Keterangan Kepala Sekolah Mengenai siswa penerima PIP dgn mencantumkan SK pencairan PIP Tahap berapanya

b. SPTJM 

c. Surat Kuasa Perorangan persiswa

d. SK Kepala Sekolah

e. KTP Kepala Sekolah

f. Izin Operasional Sekolah

Silahkan download :
1. Aturan Kolektif BRI;
2. Aturan Kolektif BNI;
3. Surat Pernyataan;
4. Format Surat Kuasa;
5. Surat Keterangan Kehilangan Buku Tabungan;
6. Format SPTJM.

Demikian kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Senin, 13 April 2020

PERCEPATAN PENCAIRAN PIP 2019

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Disampaikan  dengan  hormat, bahwa  Direktorat  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah   menerbitkan Surat Direktur  Jenderal  Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-767/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/04/2020 tanggal 8 April 2020 tentang Percepatan Pencairan dan Identifikasi Bantuan Sosial PIP Tahun 2019.

Bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut :

1. Berdasarkan laporan dari Bank Penyalur bantuan sosial  Program Indonesia Pintar Madrasah Tahun 2019 per 31 Maret 2020, masih terdapat sejumlah siswa yang belum melakukan pencairan dana bantuan dimaksud.
2. Rekapitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2019 berikut data by name by address (BNBA) jenjang MI, MTs dan MA yang belum melakukan pencairan dana.  
3. Semua madrasah yang belum mencairkan agar segera berkoordinasi dengan Bank Penyalur (BRI dan BNI) untuk melakukan percepatan pencairan PIP Tahun 2019, serta mengidentifikasi siswa penerima PIP Tahun 2019 yang tidak mencairkan dananya (Format terlampir) dan melaporkan hasil identifikasi tersebut (Format excel) ke Seksi Penmad Kab. Garut melalui WA ke Bapak Asep Samsudin paling lambat tanggal 20 Mei 2020. 
4. Wajib Kolektif dengan cara Kepala Madrasah konfirmasi dan memberikan dokumen serta alamat email kepada pihak Bank, membuat perjanjian kapan tanggal untuk aktivasi rekening dan tanggal pencairan, hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung.

Silahkan Download :

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
              
Wassalamu’alaikum Wr-Wb 


TTD

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH

                                                 

Selasa, 31 Maret 2020

PENGUMUMAN TPG DAN INSENTIF TAHUN 2020

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, sehubungan dengan anjuran dari Pemerintah tentang peningkatan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19, maka dengan ini kami informasikan kepada seluruh Guru RA/Madrasah baik yang di Negeri maupun Swasta terkait Pembayaran TPG dan Insentif tahun 2020 di Lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut. Bahwa sistem pemberkasan untuk saat ini sementara dilakukan tidak seperti biasanya sampai batas waktu aman yang ditetapkan oleh Pemerintah/sampai situasi normal kembali. 

Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal penting berkaitan dengan persyaratan pencairan TPG dan Insentif tahun 2020 sebagai berikut : 

Silahkan download :


CATATAN : - Untuk e-mail TPG      : ahisyam376@gmail.com
                     - Untuk e-mail Insentif : asepsamsudin0101@gmail.com

Mohon diisi dengan teliti dan benar khusus format excel (Rekapnya) jangan sampai ada yang kosong.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD 


SEKSI PENMAD

Selasa, 17 Maret 2020

Cetak S25b dan S39b Jenjang RA, MI, MTs dan MA

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, berikut kami kirimkan Cetak S25b dan S39b Jenjang RA, MI, MTs dan MA. Silahkan bapak/ibu untuk download dan mencari file nya.

1. S25b RA
2. S25b MI
3. S25b MTs
4. S25b MA

1. S39b RA
2. S39b MI
3. S39b MTs
4. S39b MA

Demikian kami sampaikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD


SEKSI PENMAD

Senin, 09 Maret 2020

INSENTIF TAHUN 2020


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Dipermaklumkan dengan hormat, dengan ini kami informasikan kepada seluruh RA/Madrasan Negeri/Swasta di lingkungan Kementerian Agama Kantor Kab. Garut untuk segera menyampaikan usulan insentif tahun 2020 sebagaimana format terlampir. Guru yang diusulkan harus sudah memiliki NPK atau NUPTK. Apabila Guru yang diusulkan belum memiliki S39b maka wajib ditandai (diberi warna kuning). Format excel harus yang sesuai di blog dan bisa dikirim melalui WA ke :

1.      Bapak IWAN RIDWAN untuk jenjang RA;
2.      Ibu ANYI HASANAH untuk jenjang MI;
3.      Bapak AHMAD HISYAM untuk jenjang MTs;  
4.      Bapak ASEP SAMSUDIN untuk jenjang MA.   

      Silahkan download : Format Usulan Insentif 2020

Data usulan tersebut (format excel) kami terima mulai tanggal 10 Maret 2020 sampai tanggal 13 Maret 2020. Apabila lewat dari tanggal yang telah ditetapkan maka dianggap menolak bantuan insentif tahun 2020.

Demikian kami sampaikan, atas segala perhatiannya disampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



TTD

SEKSI PENDIDIKAN MADRASAH


Selasa, 03 Maret 2020

VERVAL PIP TAHUN 2020

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Disampaikan dengan hormat, menindaklanjuti Surat dari Kementerian Agama Kantor Wilayah Provinsi Jawa Barat Nomor : 1981/Kw.10./II.4/PP.02.03/03/2020 Tanggal 04 Maret 2020 Perihal Verifikasi dan Validasi Data Siswa Penerima PIP Tahun 2020, maka dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Rekapitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2020 berikut data by name by addres untuk segera melakukan Verval data nominasi penerima PIP MI kelas 6, MTs kelas 9 dan MA kelas 12;
2. Verval dilakukan dengan mengisi kolom Keterangan Status Keaktifan (tulis Aktif/Tidak Aktif) pada kolom yang diberi tanda warna kuning (Dilarang Merubah Nomor Urut Yang Paling Kiri);
3. Hasil Verifikasi dan Validasi segera dikirim ke alamat e-mail asepsamsudin0101@gmail.com paling lambat tanggal 09 Maret 2020


Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Senin, 02 Maret 2020

PERCEPATAN PENCAIRAN PIP TAHUN 2018 DAN 2019

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 

Dipermaklumkan dengan hormat, bahwa Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : B-375/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/2020 tanggal 10 Februari 2020 tentang Percepatan Pencairan Bantuan Sosial PIP Tahun 2018 dan 2019. Sehubungan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Rekalpitulasi jumlah siswa penerima PIP Tahun 2018 dan 2019 berikut data by name by addres yang belum mencairkan dana bantuan untuk segera melakukan pencairan berkoordinasi dengan Bank Penyalur (Bank BRI dan Bank BNI);
2. Untuk PIP Tahun 2018 Pencairan harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 13 Maret 2020 dan untuk PIP Tahun 2019 Pencairan harus sudah dilaksanakan paling lambat tanggal 27 Maret 2020;
3. Seluruh Madrasah Negeri/Swasta yang belum mencairkan PIP tahun 2018 harus segera membuat : -  Surat Pernyataan PIP Tidak Cair Tahun 2018. (Format terlampir);
-  Rekap Data Siswa yang tidak cair/data mati (Format terlampir).
Khusus untuk point 3 Surat Pernyataan dan Rekap Data Mati harus sudah dikirim ke Seksi Penmad paling lambat tanggal 13 Maret 2020. (untuk format excel dikirim juga lewat E-Mail ke samsudinasep1971@gmail.com)

Silahkan download : - Surat Pernyataan PIP 2018
                                  - Format Data Siswa yang Tidak Cair 2018
           
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


TTD

SEKSI PENMAD