Yth. Kepala RA/Madrasah
Di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kab Garut
Assalamualaikum,Wr.Wb
Menindaklanjuti keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7264 tahun 2018 tanggal 31 Desember 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif bagi Guru Bukan PNS/Non PNS pada RA/Madrasah Tahun 2019 maka dengan ini kami sampaikan hal hal sebagai berikut sebagai bahan usulan calon penerima Insentif Guru Bukan PNS Pada Madrasah :
1. Sasaran atau penerima Insentif Bagi Guru Bukan PNS Tahun 2019 adalah Guru
Dengan Kriteria atau dengan persyaratan :
1.1 Umum
a. Berstatus sebagai guru Madrasah
b. Bukan PNS/CPNS Pada Kementerian Agama atau Instansi Lain
1.2 Khusus
a. Aktif mengajar di RA,MI,MTs atau MA dan terdaftar di program SIMPATIKA
b. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan /atau Nomor Unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK)
c. Aktif selama 2 tahun berturut sebagai guru mengajar pada satminkal
d. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-IV
e. Berstatus sebagai Guru tetap pada satuan pendidikan yang memilki izin pendirian dari kementerian Agama (Negeri atau Swasta)
f. Bukan penerima bantuan sejenis yang dana bersumber dari DIPA
2. Mekanisme Pelaksanaan
2.1 Kepala Madrasah mengidentifikasi ,menghimpun,dan mengusulkan guru dalam lingkup tugasnya yang memenuhi syarat untuk diajukan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten /Kota sebagai calon penerima tunjangan insentif ( Format lampiran surat usulan terlampir):
2.2 Setiap Calon yang diajukan harus disertai dengan dokumen pendukung meliputi:
Map 1
a. Format Usulan Insentif 2019
b. Bukti keaktifan status mengajar dan nama indentitas PTK berupa print out S25a
c. Bukti persetujuan Layak mendapatkan Tunjangan Insentif dari simpatika Print out S39b
d. Potocopy NPWP
e. Potocopy Rekening yang sesuai di Simpatika
f. Potocopy KTP
g. Kartu PTK yang tercetak secara Digital melalui Simpatika (semester ganjil Tahun Pelajaran 2018/2019)
h. Daftar kehadiran Absen (form S35) Periode Januari s.d Maret 2019
i. Potocopi Ijazah
j. Potocopy SKBM dilegalisir
k. Potocopy SK Terakhirdilegalisir
l. SPTJM
Map 2
a. Bukti cetak S39a (Ajuan Tunjangan Insentif GBPNS)
b. 1 lembar Fotokopi Buku Rek. BRI (halaman yang memuat nama pemilik dan nomor rekening)
c. 1 lembar Cetak Kartu Identitas Digital PTK dari SIMPATIKA
d. 1 lembar Fotokopi NPWP
Jika anggaran yang teralokasikan pada DIPA kementerian Agama tidak mencukupi
seluruh kebutuhan tunjangan Insentif Guru Bukan PNS/Guru Non PNS yang memenuhi syarat di atas harus diprioritaskan untuk :
1. Usia yang tua
2. Yang lebih lama masa tugasnya
3. Bukan penerima tunjangan Khusus
2.3 Surat Usulan beserta lampiran Usulan menggunakan map Snell untuk : RA warna Pink, MI warna Hijau, MTs warna Biru dan MA warna kuning
2.4 Waktu penyerahan berkas disesuaikan dengan jadwal pemberkasan TPG, Jika pada tanggal yang sudah di tentukan tidak hadir dan berkas belum masuk ke Seksi Penmad dianggap lembaga RA /Madrasah tidak mengajukan Insentif/Mengundurkan diri.
Demikian untuk di tindaklanjuti dan diperhatikan sebagaimana mestinya