Visitor

Rabu, 13 Februari 2019

PANDUAN PEMBUATAN SOAL USBNBK, GURU PEMBUAT SOAL


Panduan Penggunaan Aplikasi USBN
(Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
Operator Guru Pembuat Soal

Aplikasi USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pada buku ini akan dijelaskan tahapan penggunaan aplikasi USBN operator guru pembuat soal, mulai dari installasi aplikasi dan penggunaan aplikasi.

Untuk memaksimalkan dalam penggunaan aplikasi USBN, spesifikasi hardware server proktor disarankan menggunakan spesifikasi min. Prosesor core I5, Memory RAM 8GB, Hardisk 500GB, Koneksi jaringan internet/LAN dan dipastikan sudah terhubung/koneksi dengan jaringan untuk dapat mengakses Aplikasi online, sedangkan untuk aplikasi offline cukup terhubung dengan jaringan local, Kecuali saat proses sinkronisasi harus terhubung dengan internet.

Langkah-langkah upload soal USBN:
1) Klik menu bank soal
2) Kemudian klik sub menu upload soal
3) Selanjutnya klik upload baru untuk menambahkan data soal, maka akan tampil halaman form sebagai berikut
4) unduh terlebih dahulu format soal yang sudah di sediakan kemudian isi sesuai format dan tidak di perkenankan merubah format soal tersebut
5) pilih jenjang madrasah dan penjurusan soal terebut
6) Kemudian upload kembali format yang sudah di uduh tadi dan file yang di upload adalah harus format .zip. Format .zip adalah kompresi dari save as format doc ke tipe Web Page, berkas yang dikompres adalah file .html dan folder. Kemudian upload kembali format yang sudah di uduh tadi dan file yang di upload adalah harus format .zip. Format .zip adalah kompresi dari save as format doc ke tipe Web Page, berkas yang dikompres adalah file .html dan folder.

Download Panduan pembuatan Soal USBN BK 

Download Panduan USBNBK Proktor madrasah


Panduan Penggunaan Aplikasi USBN
(Ujian Sekolah Berstandar Nasional)
Operator Proktor Madrasah

Aplikasi USBN BK (Ujian Sekolah Berstandar Nasional Berbasis Komputer) adalah sistem pelaksanaan Ujian Akhir bagi Madrasah dengan menggunakan media komputer, yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Pada buku ini akan dijelaskan tahapan penggunaan aplikasi USBN proktor madrasah, mulai dari installasi aplikasi dan penggunaan aplikasi.

Untuk memaksimalkan dalam penggunaan aplikasi USBN BK, spesifikasi hardware server proktor disarankan menggunakan spesifikasi min. Prosesor core I5, Memory RAM 8GB, Hardisk 500GB, Koneksi jaringan internet/LAN dan dipastikan sudah terhubung/koneksi dengan jaringan untuk dapat mengakses Aplikasi online, sedangkan untuk aplikasi offline cukup terhubung dengan jaringan local, Kecuali saat proses sinkronisasi harus terhubung dengan internet.

Pada Artikel ini ada panduan yang menjelaskan secara detail USBN BK, anda dapat mengunduh Panduan USBN BK Proktor Madrasah di Bawah Ini

Untuk Lebih Jelasnya silahkan Download Panduan USBN Proktor madrasah

Juknis Insentif 2019.pdf


Juknis insentif.pdf bisa anda download di link yang telah kami sediakan.
Download juknis insentif 2019 memberikan informasi kelayakan untuk para guru yang mengajar di suatu lembaga.
Insentif ini merupakan pengganti fungsional.
Juknis Insentif perlu anda doqnload karena dengan adanya juknis insentif anda bisa mengetahui syarat dan ketentuan untuk mendapatkan tunjangan insentif 2019.

B. Pengertian
1' Tunjangan Insentif adalah tunjangan yang diberikan kepada guru bukan pegawai negeri sipil yang bertugas pada Madrasah.
2' Guru Bukan Pegawai Negeri sipil yang selanjutnya disingkat GBpNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada Madrasah yang
diseienggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3' Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama rrrendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4' Madrasah adaiah madrasah formal d.alam binaan Menteri Agarna yang
menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan
agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah,
Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, dan Madrasah Aliyah Kejuruan.
5. satminkal adalah satuan administrasi pangkal/rempat tugas
induk/instansi induk guru melaksanakan tugasnya sebagai basis data
NPK/NUPTK.
6. Guru Tetap yang selanjutnya disebut GTBPNS adalah guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah/pemerintah Daerah
dan/atau Kepala Madrasah Negeri untuk jangka waktu paling singkat 2
(dua) tahun secara terus menerus, dan tercatat pada satuan administrasi
pangkal di madrasah yang memiliki tzin pendirian dari Kementerian
Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru.
7. Guru Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTY adalah guru Bukan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan
diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama KabupatenfKota,
meiaksanakan tugasnya pada madrasah swasta untuk jangka waktu
paling singkat 2 (dua) tahun secara terus-meneru.s, dan tercatat pada
satuan administrasi pangkai di madrasah yang memiliki izin pendirian
dari Kementerian Agama serta melaksanakan tugas pokok sebagai guru.
B. Guru Tidak Tetap Yayasan yang selanjutnya disebut GTTY adalah guru
Bukan Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh penyelenggara perrdidikan
dan diketahui oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Download Juknis Insentif.Pdf

Selasa, 12 Februari 2019

Download JUKNIS BOS No. 511 TAHUN 2019



KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR 511 TAHUN 2019

TENTANG
PETUNJUK TEKNIS
BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH PADA MADRASAH

TAHUN ANGGARAN 2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,

Menimbang    : a. bahwa dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan nasional melalui peningkatan mutu pendidikan dan penuntasan wajib belajar, perlu adanya program Bantuan Operasional Sekolah yang dapat menunjang proses belajar mengajar di madrasah;

    b.  bahwa    dalam    rangka    akuntabilitas    pelaksanaan
        Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah Tahun
        Anggaran  2019,  perlu  dibuat  petunjuk  teknis  BOS
        dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    c.    bahwa    berdasarkan    pertimbangan    sebagaimana
        dimaksud   dalam   huruf   a   dan   huruf   b,   perlu
        menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
        Islam  tentang  Petunjuk  Teknis  Bantuan  Operasional
        Sekolah Pada Madrasah Tahun Anggaran 2019;
Mengingat    :  1.    Undang-Undang    Nomor    17   Tahun    2003   tentang
        Keuangan   Negara   (Lembaran   Negara   Republik
        Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
        Negara Republik Indonesia Nomor 4286);   

2.    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);

3.    Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 102, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6053);

4.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);

5.    Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan

Petunjuk Teknis BOS Madrasah    i

Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);

6.    Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Keagamaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4769);

7.    Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);

8.    Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);

9.    Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang

Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

10.    Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92);

11.    Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);

12.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;

13.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku;

14.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 351);

15.    Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor

34/PMK.10/2017 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan dengan Pembayaran Atas penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor atau Kegiatan Usaha di Bidang lain;

16.    Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;


Petunjuk Teknis BOS Madrasah    ii

17.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia Nomor 178/PMK.05/2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

18.    Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;

19.    Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama;

20.    PeraturanMenteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak;

21.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri

Keuangan Nomor 173/PMK.05/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga;

22.    Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama;

23.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019;

24.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 173/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Semester 1 Untuk Kelas I, II, IV, Dan V, Tematik Semester 2 Untuk Kelas I Dan IV, Pendidikan Agama Dan Budi Pekerti Untuk Kelas I, II, IV, V, VII, VIII, X, Dan XI Serta Mata Pelajaran Untuk Kelas VII, VIII, X, Dan XI;

25.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 339/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 untuk Mata Pelajaran Matematika dan Mata Pelajaran Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan

Petunjuk Teknis BOS Madrasah    iii

Kesehatan Kelas V;

26.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 340/P/2017 tentang Penetapan Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;

27.    Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 341/P/2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar Kurikulum 2013 Untuk Buku Teks Pelajaran Tematik Kelas II Semester 2 dan Kelas V Semester 2;

MEMUTUSKAN:


Menetapkan    :    KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM

TENTANG  PETUNJUK  TEKNIS  BANTUAN  OPERASIONAL

SEKOLAH PADA MADRASAH TAHUN ANGGARAN 2019.

KESATU    :    Menetapkan    Petunjuk    Teknis    Bantuan    Operasional
Sekolah    pada    Madrasah    Tahun    Anggaran    2019
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA    :    Petunjuk    Teknis    sebagaimana    dimaksud    pada    Diktum

KESATU merupakan acuan dalam pelaksanaan Bantuan

Operasional    Sekolah    pada    Madrasah    Tahun    Anggaran
2019.

KETIGA    :    Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 25 Januari 2019

DIREKTUR JENDERAL

PENDIDIKAN ISLAM,

TTD


KAMARUDDIN AMIN



Download JUKNIS BOS No. 511 TAHUN 2019

Senin, 11 Februari 2019

Undangan Bimtek Persiapan UNBK/UAMBN-BK Bagi Proktor Jenjang MTS dan MA se-Kab. Garut

Assalaamualaikum wr.wb.

Kepada Yth.
Kepala MTs dan MA
se
Kab. Garut

Dengan ini kami menghimbau Kepala Madrasah (MTs dan MA) baik negeri maupun swasta se-Kab. Garut agar menugaskan proktor UNBK/UAMBN-BK untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan UNBK/UAMBN-BK tingkat Kabupaten Garut. Adapun surat undangan terlampir.

Demikian. Atas perhatian dan dukungannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalaamualaikum wr.wb.

Kasi Pend. Madrasah Kemenag Kab. Garut
 
Ttd.

 H. Dudu Rohman

Nb:
1. Surat undangan
https://www.dropbox.com/home

2. Lampiran undangan

https://www.dropbox.com/home

Minggu, 10 Februari 2019

KIAT SUKSES UPLOAD PPDB EMISPENDIS 2019

PETUNJUK PENGISIAN TEMPALTE PPDB
pada Sheet ke dua pada tempalate PPDB Emis 2019 sudah tersedia petunjuk pengisian pada kolom PPDB emis 2019, maka sesuaikan dengan petunjuk yang sudah tersedia.

Setelah Tempalte sudah jadi hal yang perlu diingat adalah, setiap siswa PPDB harus di Upload per rombel jadi jika siswa PPDB itu terdapat pada 5 rombel maka tempalte harus di buat 5 yang disesuaikan pada ruang siswa PPDB. karena ketika anda sukses mengupload siswa PPDB maka bagian paling Bawah akan menampilkan Pilihan ruang dan kelas, jika sudah selesai di upload anda harus memilih ruang kelas PPDB baru bisa di simpan.
 
Kiat sukses upload PPDB pada EmisPendis :
langah pertama Unduh Template PPDB
Langkah Kedua Isi sesuai format dan petunjuk pada sheet ke 2 di template PPDB yang anda unduh. selanjutnya Save as dengan format CSV
langakh ketiga buka emis pendis lalu klik bagian template 
Klik tanda Upload

Tunggu sebentar selanjutnya jika sukses maka akan tampil pilihan ruangan di bagian bawah dan silahkan pilih ruang kelas,

setelah itu klik Simpan pada bagian bawah.
selanjutnya untuk mengetahui berhasil upload data PPDB maka klik kesiswaan pada laman emis dan pilih PPDB maka akan menampilkan data PPDB yang anda Upload. selanjutnya tinggal menunggu pihak kabupaten untuk menyetujui siswa PPDB 

Ingat....! Siswa PPDB yang baru saja di upload akan masuk pada label PPDB bukan pada siswa aktif, sampai ada persetujuan dari kabupaten.

Jumat, 08 Februari 2019

Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, silahkan Download


Juknis TPG Madrasah Tahun 2019, silahkan Download
Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki
Guru sebagai tenaga profesional memiliki peran strategis untuk mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip profesionalitas. Sebagai wujud prinsip profesionalitas dimaksud, diharapkan guru madrasah yang sudah menyandang gelar sebagai guru profesional bidang studi mampu meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme serta kerjanya dalam melaksanakan keprofesian pendidiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang prlu memberikan tunjangan profesi.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, untuk kelancaran penyaluran Tunjangan Profesi Guru bagi guru madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional sesuai dengan peraturan perundanf-undangan diperlukan petunjuk teknis tentang penyaluran tunjangan profesi. Oleh karena itu, petunjuk teknis ini perlu dipahami mulai dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Pendidikan Madrasah, Kantor Kementerian Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Satuan Pendidikan, Guru dan Tenaga Pendidikan lainnya.

Juknis TPG dapat di unduh Download Juknis TPG Madrasah